Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:13 WIB

Pengedar Sabu Bangil Ditangkap, 32 Poket Diamankan Polres Pasuruan

PASURUAN, TitikSatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali membongkar peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Seorang pengedar sabu diringkus aparat di Kecamatan Bangil dengan barang bukti puluhan poket sabu siap edar.

Tersangka berinisial SO (35) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kamis (4/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 32 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu. “Tersangka kami amankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 4,819 gram. Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar,” tegas Jazuli.

Baca Juga  Ucapan Ribka Tjiptaning Soal Soeharto Diprotes, GM FKPPI Pasuruan Lapor ke Polres

Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/284/XII/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 4 Desember 2025.

Menurut Jazuli, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial JL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Kapolres Pasuruan Turun Tangan Salurkan Bansos untuk Korban Puting Beliung di Kejayan

“Ini bukti sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Selain puluhan poket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu timbangan elektrik warna silver, serta satu bendel plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Total berat sabu yang diamankan sekitar 3,021 gram.

Baca Juga  Satgas Pangan Sidak Harga Sembako di Pasaran

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku meraup keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram dari penjualan sabu. Ia juga mengakui bisa mengonsumsi barang haram tersebut secara cuma-cuma.

Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati. (ant/mo)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Bikin Gerah, PUS@KA dkk, Laporkan Pencemaran Sungai Welang Ke DLH Jatim

Hukum & Kriminal

Kejahatan Berujung Petaka, Pencuri Motor di Winongan Tewas Akibat Bondet Meledak di Tangan Sendiri

Hukum & Kriminal

Kepala PKBM Salafiyah Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

P E N G U M U M A N

Hukum & Kriminal

Ngos-ngosan Dikejar Polisi, Pengedar SS Berakhir Bui

Hukum & Kriminal

Temannya Meninggal, Bos Tambang Asal Bulusari Ini Masuk Tahanan Sendirian

Hukum & Kriminal

BBM Naik, Wong Cilik Semakin Tercekik

Berita

Pembunuhan di Purwosari Terungkap: Pelaku Sakit Hati Ditolak Ngutang