PASURUAN, TitikSatu.com – Pernyataan Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning yang menyebut Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” menuai reaksi keras. Ucapan tersebut dilontarkan Ribka dalam wawancara media usai penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025 oleh Presiden ke-8 RI.
Di Pasuruan, organisasi GM FKPPI langsung mengambil langkah hukum. Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menerima ucapan Ribka yang dinilai sebagai bentuk ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah masyarakat.
“Pernyataan itu sangat tidak pantas. Menyebut Pak Harto sebagai pembunuh jutaan rakyat tanpa dasar hukum yang jelas dapat menyesatkan publik dan memicu perpecahan,” tegas Ayi.
Ia menambahkan, tak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah atas tuduhan seperti yang disampaikan Ribka. Karena itu, ucapannya dianggap melebih-lebihkan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional.
Bersama jajaran pengurus, Ayi mendatangi SPKT Polres Pasuruan pada Jumat (14/11/2025) untuk melaporkan Ribka Tjiptaning atas dugaan pelanggaran UU ITE, tepatnya Pasal 28 jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait penyebaran ujaran kebencian.
“Kami resmi melaporkan yang bersangkutan karena pernyataannya sudah masuk kategori ujaran kebencian dan informasi menyesatkan,” ujarnya.
Ayi meminta agar laporan tersebut ditangani serius oleh Polres Pasuruan dan diteruskan hingga ke tingkat Mabes Polri.
“Kami berharap Kapolres Pasuruan bisa memproses laporan ini sampai ke Kapolri. Jangan sampai ucapan seorang politisi memicu perpecahan suku, bangsa, dan negara. Bagi kami, NKRI harga mati,” tandasnya. (ant/rif)













