Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 17 September 2025 - 13:51 WIB

Gerebek Kampung Narkoba Gempol, Polres Pasuruan Bongkar Pencucian Uang Rp 3 Miliar

PASURUAN, TitikSatu.com – Polres Pasuruan kembali membuat gebrakan besar. Dalam sebuah konferensi pers, Polres Pasuruan mengumumkan keberhasilan mereka membongkar jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekaligus mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan aset fantastis senilai Rp 3 miliar. Keberhasilan ini juga menempatkan Polres Pasuruan di peringkat tiga besar pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di jajaran Polda Jatim.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba. “Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya.

Baca Juga  Habiskan Sabu-Sabu 1 Kilogram Sehari, Pengedar Asal Pandaan Di Krangkeng Polres Pasuruan

Dalam operasi yang berlangsung sejak 26 Juli hingga 9 September 2025, polisi mengamankan total 40 tersangka dari 24 kasus yang berhasil diungkap. Sembilan tersangka utama, berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS, berperan sebagai pengedar hingga kurir. Penangkapan mereka dilakukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan bahkan di Legian, Bali.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti yang besar: 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Total nilai ekonomis barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 876 juta, yang diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar satu juta jiwa.

Baca Juga  P E N G U M U M A N

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan, jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Gempol, dan memiliki peran berlapis. “Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka K sejak 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk tiga dump truck, satu mobil Terios, satu mobil pikap, dan dua sepeda motor. Total aset yang disita ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Tersangka bahkan menggunakan rekening bank dengan identitas fiktif untuk menyamarkan jejak kejahatannya.

Baca Juga  Gerak Cepat Polisi Pasuruan Ringkus Pelaku Tabrak Lari

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 juncto pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk kasus TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.

Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan, keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menjaga keamanan masyarakat Kabupaten Pasuruan. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

WOW…ANGKA KEJAHATAN DI WILAYAH POLRESTA PASURUAN MENURUN

Hukum & Kriminal

Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Bisa Berlangsung Sejak Lama, Kejari Diminta Tak Ragu Mengusutnya

Hukum & Kriminal

Kades Penunggul Terancam Mendekam Lama Dipenjara, Ini Penyebabnya…

Berita

Nyelonong Masuk Rumah Orang, Ditengarai Pencuri, Digebuki

Hukum & Kriminal

Aksi Premanisme Makin Brutal, Pegiat LSM Desak Pembubaran LPKSM Sakera

Hukum & Kriminal

Putus Rantai Peredaran, PSK Tretes Dites Narkoba

Berita

Gudang Oplosan LPG Digerebek Mabes, Polres Pasuruan Mengaku Belum Tahu

Hukum & Kriminal

Berkas BBM Ilegal Kota Pasuruan Dilimpahkan, Pus@ka Nilai Ada Kejanggalan