Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 17 September 2025 - 13:51 WIB

Gerebek Kampung Narkoba Gempol, Polres Pasuruan Bongkar Pencucian Uang Rp 3 Miliar

PASURUAN, TitikSatu.com – Polres Pasuruan kembali membuat gebrakan besar. Dalam sebuah konferensi pers, Polres Pasuruan mengumumkan keberhasilan mereka membongkar jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekaligus mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan aset fantastis senilai Rp 3 miliar. Keberhasilan ini juga menempatkan Polres Pasuruan di peringkat tiga besar pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di jajaran Polda Jatim.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba. “Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya.

Baca Juga  Terperosok ke Sungai, Nasib Lelaki Ini Berakhir Miris

Dalam operasi yang berlangsung sejak 26 Juli hingga 9 September 2025, polisi mengamankan total 40 tersangka dari 24 kasus yang berhasil diungkap. Sembilan tersangka utama, berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS, berperan sebagai pengedar hingga kurir. Penangkapan mereka dilakukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan bahkan di Legian, Bali.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti yang besar: 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Total nilai ekonomis barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 876 juta, yang diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar satu juta jiwa.

Baca Juga  Pengedar Sabu Bangil Ditangkap, 32 Poket Diamankan Polres Pasuruan

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan, jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Gempol, dan memiliki peran berlapis. “Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka K sejak 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk tiga dump truck, satu mobil Terios, satu mobil pikap, dan dua sepeda motor. Total aset yang disita ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Tersangka bahkan menggunakan rekening bank dengan identitas fiktif untuk menyamarkan jejak kejahatannya.

Baca Juga  Antisipasi Peredaran Miras Ilegal, Polisi Sisir Kafe di Pandaan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 juncto pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk kasus TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.

Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan, keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menjaga keamanan masyarakat Kabupaten Pasuruan. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Kemirisewu, Hampir Tuntas. Siap-siap, Ini Calon Tersangkanya

Hukum & Kriminal

Ternyata Bukan Vario, Inilah Deretan Motor Favorit Pencuri…Salah Satunya Bisa Jadi Milik Anda !!

Hukum & Kriminal

Kejar-kejaran, Tahanan Kabur Berhasil Ditahan. Total 2 Pelaku Yang Berhasil Diamankan

Hukum & Kriminal

Antisipasi Peredaran Miras Ilegal, Polisi Sisir Kafe di Pandaan

Hukum & Kriminal

Markas Bos Bengkel Warungdowo Digeledah, Ini Sebenarnya Yang Dicari

Hukum & Kriminal

Sejumlah Pejabat Utama Polres Pasuruan Dilukir, Ada yang Pindah Ke Luar Pasuruan. Siapa Saja?

Hukum & Kriminal

Keok di Pengadilan Tinggi, Juragan Sirtu Bulusari Bebas. Jaksa : PT Bukan Akhir Segalanya, Masih Ada MA

Hukum & Kriminal

Kang Lujeng: Kalau Ada Pungli di Pasar Wisata Cheng Hoo, Siapa yang Menginisiasi? Polisi Wajib Telusuri