Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:11 WIB

Tahanan Meninggal Akibat Penyakit Diabetes, Tepis Rumor Bunuh Diri

PASURUAN, TitikSatu.com – Krismawan, seorang tahanan kasus narkoba di Rutan Bangil, meninggal dunia pada Kamis (19/6) saat menjalani perawatan medis. Ia wafat setelah kesehatannya memburuk akibat komplikasi penyakit, bukan keracunan seperti isu yang beredar.

Menurut Kepala Pengamanan Rutan Bangil, Nugroho Adjie, Krismawan mulai mengeluh pusing, mual, dan tak nafsu makan sejak pagi hari. “Hasil pemeriksaan di klinik menunjukkan gula darah tinggi, meski tensinya masih normal,” jelas Nugroho, Selasa (24/6).

Baca Juga  Kejaksaan Kantongi Dokumen Tambahan Kasus Banpol PDIP Pasuruan

Meski sempat membaik usai ditangani di klinik rutan, kondisi Krismawan kembali memburuk pada sore harinya dengan demam tinggi. Ia lantas dirujuk ke RSUD Bangil. Di rumah sakit, kadar gula darahnya terdeteksi mencapai 400.

Sayangnya, nyawa Krismawan tak tertolong dan ia dinyatakan meninggal pada malam hari.
Jenazah Krismawan sudah diserahkan kepada keluarganya di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, dan telah dimakamkan dengan tenang.

Baca Juga  Sel Diobok-obok, Ternyata Ini Barang yang Biasa Disimpan Tahanan

Nugroho juga meluruskan kabar simpang siur mengenai insiden tahanan lain yang diduga mencoba bunuh diri dengan minum cairan pewangi pakaian. Ia menegaskan, “Memang ada dua tahanan lain yang mencoba mencampur pewangi dengan minuman untuk mencari sensasi, tapi tidak ada kaitannya dengan Krismawan.”

Hasil medis, lanjut Nugroho, tak menemukan tanda-tanda keracunan atau upaya bunuh diri pada tubuh Krismawan. “Dua kasus ini berbeda, dan kematian Krismawan murni karena penyakit yang memang sudah dideritanya,” tegasnya.

Baca Juga  Kado Kemerdekaan untuk Napi Rutan Bangil, Ratusan Warga Binaan Dapat Remisi

Imbas dari insiden pewangi pakaian, pihak rutan kini menarik peredaran produk tersebut dari kantin warga binaan sebagai mitigasi penyalahgunaan.

Kuasa hukum Krismawan, Wiwik, membenarkan bahwa kliennya memang sakit di masa akhir masa hukumannya. “Status hukumnya sudah napi karena kasasi sudah diputus, hukumannya juga turun dari 8 tahun menjadi 2 tahun,” ungkap Wiwik. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Dua Jambret Tepar

Hukum & Kriminal

Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Bisa Berlangsung Sejak Lama, Kejari Diminta Tak Ragu Mengusutnya

Hukum & Kriminal

Parah… Dua Sekawan Jadi Spesialis Garong Motor, Demi Bisa Beli Chip Game Domino Island

Hukum & Kriminal

Dijadikan Tersangka, Kades Kemirisewu Melawan. Gugat Polres Pasuruan Praperadilan. Sayang Polisi Tak Datang

Hukum & Kriminal

Lima Pelajar SMA Advent Purwodadi Penganiaya Junior Dijadikan Tersangka. Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Hukum & Kriminal

Terkait Kasus Aborsi yang Melilit Randy, eks Polisi. Tim Pengacara Beberkan Faktanya

Hukum & Kriminal

Mau Kerja, Mampir ke Indomaret untuk Beli Kopi, Selang 10 Menit, Motor Raib

Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara