Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:11 WIB

Tahanan Meninggal Akibat Penyakit Diabetes, Tepis Rumor Bunuh Diri

PASURUAN, TitikSatu.com – Krismawan, seorang tahanan kasus narkoba di Rutan Bangil, meninggal dunia pada Kamis (19/6) saat menjalani perawatan medis. Ia wafat setelah kesehatannya memburuk akibat komplikasi penyakit, bukan keracunan seperti isu yang beredar.

Menurut Kepala Pengamanan Rutan Bangil, Nugroho Adjie, Krismawan mulai mengeluh pusing, mual, dan tak nafsu makan sejak pagi hari. “Hasil pemeriksaan di klinik menunjukkan gula darah tinggi, meski tensinya masih normal,” jelas Nugroho, Selasa (24/6).

Baca Juga  Pelaku Begal Rembang Tertangkap? Ini Kebenarannya

Meski sempat membaik usai ditangani di klinik rutan, kondisi Krismawan kembali memburuk pada sore harinya dengan demam tinggi. Ia lantas dirujuk ke RSUD Bangil. Di rumah sakit, kadar gula darahnya terdeteksi mencapai 400.

Sayangnya, nyawa Krismawan tak tertolong dan ia dinyatakan meninggal pada malam hari.
Jenazah Krismawan sudah diserahkan kepada keluarganya di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, dan telah dimakamkan dengan tenang.

Baca Juga  Gerak Cepat Polisi Pasuruan Ringkus Pelaku Tabrak Lari

Nugroho juga meluruskan kabar simpang siur mengenai insiden tahanan lain yang diduga mencoba bunuh diri dengan minum cairan pewangi pakaian. Ia menegaskan, “Memang ada dua tahanan lain yang mencoba mencampur pewangi dengan minuman untuk mencari sensasi, tapi tidak ada kaitannya dengan Krismawan.”

Hasil medis, lanjut Nugroho, tak menemukan tanda-tanda keracunan atau upaya bunuh diri pada tubuh Krismawan. “Dua kasus ini berbeda, dan kematian Krismawan murni karena penyakit yang memang sudah dideritanya,” tegasnya.

Baca Juga  Kejar Predikat WBK, Pegawai Rutan Bangil Ikrarkan Komitmen Anti-Korupsi

Imbas dari insiden pewangi pakaian, pihak rutan kini menarik peredaran produk tersebut dari kantin warga binaan sebagai mitigasi penyalahgunaan.

Kuasa hukum Krismawan, Wiwik, membenarkan bahwa kliennya memang sakit di masa akhir masa hukumannya. “Status hukumnya sudah napi karena kasasi sudah diputus, hukumannya juga turun dari 8 tahun menjadi 2 tahun,” ungkap Wiwik. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Usai Ho Ho Hi Hi, Dua Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur, Kembali Ditahan

Hukum & Kriminal

Keren!!! Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat, Satlantas Polres Pasuruan Panen Penghargaan

Hukum & Kriminal

Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir. Salah Satu Alasannya, Karena Ada Yang Meninggal

Hukum & Kriminal

Ogah Terima Maaf Terdakwa, Korban Penyerobotan Tanah Minta Keadilan

Berita

Pemuda yang Main Nyelonong ke Rumah Orang Itu Dilepas Polisi, Alasannya Bikin Syok

Hukum & Kriminal

Revolusi Mental, Begini Harusnya Anggota Satlantas Bertugas

Hukum & Kriminal

Gercep! Polres Pasuruan Tahan 7 Tersangka Kasus Asusila di Tutur
Teks foto : FORMAT lakukan audiensi terkait jalan rusak dan pelanggaran kelas jalan di kantor PU Bina Marga dan Kontruksi Kabupaten Pasuruan (foto :rif)

Hukum & Kriminal

Truck Galian C Rusak Dan Langgar Kelas Jalan, FORMAT Minta Polisi Dan Pemkab Lebih Tegas