Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:11 WIB

Tahanan Meninggal Akibat Penyakit Diabetes, Tepis Rumor Bunuh Diri

PASURUAN, TitikSatu.com – Krismawan, seorang tahanan kasus narkoba di Rutan Bangil, meninggal dunia pada Kamis (19/6) saat menjalani perawatan medis. Ia wafat setelah kesehatannya memburuk akibat komplikasi penyakit, bukan keracunan seperti isu yang beredar.

Menurut Kepala Pengamanan Rutan Bangil, Nugroho Adjie, Krismawan mulai mengeluh pusing, mual, dan tak nafsu makan sejak pagi hari. “Hasil pemeriksaan di klinik menunjukkan gula darah tinggi, meski tensinya masih normal,” jelas Nugroho, Selasa (24/6).

Baca Juga  Semarak HUT RI, Pekan Olahraga Jadi Momentum Adu Kekompakan Warga Binaan Rutan Bangil

Meski sempat membaik usai ditangani di klinik rutan, kondisi Krismawan kembali memburuk pada sore harinya dengan demam tinggi. Ia lantas dirujuk ke RSUD Bangil. Di rumah sakit, kadar gula darahnya terdeteksi mencapai 400.

Sayangnya, nyawa Krismawan tak tertolong dan ia dinyatakan meninggal pada malam hari.
Jenazah Krismawan sudah diserahkan kepada keluarganya di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, dan telah dimakamkan dengan tenang.

Baca Juga  Begini Cara Aman Dari Pencurian Motor. Dijamin Pelakunya Keder.

Nugroho juga meluruskan kabar simpang siur mengenai insiden tahanan lain yang diduga mencoba bunuh diri dengan minum cairan pewangi pakaian. Ia menegaskan, “Memang ada dua tahanan lain yang mencoba mencampur pewangi dengan minuman untuk mencari sensasi, tapi tidak ada kaitannya dengan Krismawan.”

Hasil medis, lanjut Nugroho, tak menemukan tanda-tanda keracunan atau upaya bunuh diri pada tubuh Krismawan. “Dua kasus ini berbeda, dan kematian Krismawan murni karena penyakit yang memang sudah dideritanya,” tegasnya.

Baca Juga  Petugas Diduga Tidur, 7 Tahanan Polres Pasuruan Kabur

Imbas dari insiden pewangi pakaian, pihak rutan kini menarik peredaran produk tersebut dari kantin warga binaan sebagai mitigasi penyalahgunaan.

Kuasa hukum Krismawan, Wiwik, membenarkan bahwa kliennya memang sakit di masa akhir masa hukumannya. “Status hukumnya sudah napi karena kasasi sudah diputus, hukumannya juga turun dari 8 tahun menjadi 2 tahun,” ungkap Wiwik. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Dua Jambret Tepar

Hukum & Kriminal

Sewa Vila, Perangkat Desa di Lekok ini Malah Dipenjara. Penyebabnya, Bikin Ngelus Dada

Hukum & Kriminal

Motor Korban Curanmor di Sukorejo Pasuruan Kembali ke Tangan Pemilik

Hukum & Kriminal

Kompak Gondol Dua Ayam Jago, Dua Sekawan Lepas Dari Tahanan. Begini Alasan Polisi

Hukum & Kriminal

Makin Ganas Perangi Narkoba, Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus di Awal Tahun

Berita

Waduh, Terima Dana BOP, Anggota Dewan Ini Diperiksa Kejaksaan

Hukum & Kriminal

Anak Mantan Kapolri, Duduki Kursi Kasatreskrim Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Misteri Mayat Bugil di Grati Terkuak, Pelaku Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara