LAWAN POLISI : Sidang gugatan praperadilan Kades Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, M. Rifa’i, di PN Bangil. Sayang sidang tersebut ditunda, karena perwakilan dari pihak kepolisian tidak hadir.
PASURUAN, titiksatu.com – Kepala Desa Kemriwisewu, Kecamatan Pandaan, M. Rifa’i, memberikan perlawanan usai ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian. Lelaki yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan DD dan ADD ini, menggugat praperadilan Polres Pasuruan.
Sidang praperadilan tersebut, sebenarnya telah dijadwalkan. Sesuai agenda di PN Bangil, pelaksanaannya dilangsungkan Jumat (11/3). Namun sayang, upaya M. Rifa’i untuk bisa lolos dari jeratan tersangka secepatnya, gagal.
Menyusul penundaan sidang oleh pihak pengadilan. Penyebabnya, tidak ada satupun perwakilan dari kepolisian yang hadir dalam persidangan. “Karena ada salah satu pihak yang tidak hadir, maka sidang kali ini ditunda hingga pekan depan,” ungkap hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang, Arizal Anwar.
Keputusan tersebut membuat Kuasa Hukum M. Rifa’i, Joko Handoyo kecewa berat. Ia menyayangkan ketidakhadiran dari pihak kepolisian pada persidangan praperadilan. Apalagi alasan yang disampaikan melalui surat yang dilayangkan pihak Polres Pasuruan, kurang masuk nalar.
“Kecewa pasti. Alasannya, karena ada giat operasi keselamatan semeru 2022. Masak tidak ada satupun perwakilan yang bisa datang. Di Polres kan personilnya ratusan,” ungkap Joko.
Kekecewaannya itu bertambah, lantaran persoalan ini, menyangkut nasib seseorang. Karena Rifa’i menjalani hukuman di dalam tahanan negara. Bukan tahanan rumah.
“Seumpama menjadi tahanan kota, tidak masalah. Tapi, ini kan ditahan di dalam tahanan penjara. Kasian kan kalau harus ditunda-tunda,” bebernya.
Joko menjelaskan, gugatan praperadilan Polres Pasuruan, bukannya tanpa alasan. Gugatan itu muncul, karena ada dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan pihak kepolisian dalam penahanan kliennya. Dugaan pelanggaran itu muncul, lantaran kliennya tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pihak kepolisian memang mengeluarkan SPDP. Hanya saja, yang dikeluarkan untuk pihak penuntut umum.
Sementara, kliennya yang seharusnya memilik hak untuk mendapatkan SPDP itu tidak menerimanya. “Di sinilah, kami menemukan indikasi pelanggaran dalam penetapan tersangka hingga penahanan klien kami,” sambungnya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto angkat bicara. Ia menegaskan, ada banyak agenda yang akhirnya membuat pihak kepolisian tidak bisa hadir. Selain operasi semeru, juga ada tahapan pilkades yang membutuhkan tenaga pihak kepolisian dan kegiatan lainnya.
Hal ini yang membuat pihaknya tidak bisa hadir untuk mengikuti jalannya sidang. Pengajuan penundaan pun akhirnya dilakukan. “Sebenarnya tidak ada masalah. Kami memang tidak bisa hadir, karena ada kesibukan yang harus dijalani,” bebernya.
Adhi menambahkan, sidang praperadilan tersebut akan tetap dijalani. Pekan depan tentunya pihaknya akan hadir mengikuti jalannya sidang. “Kalau kami tidak hadir untuk kedua kalinya, itu baru tidak diperkenankan. Yang jelas, sidang tetap akan kami jalani,” ulasnya.
Seperti yang pernah diberitakan, Kades Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, M. Rifa’i dijebloskan penjara. Ia ditahan atas dugaan penyimpangan DD dan ADD tahun anggaran 2020. Sebab ditengarai adanya ketidakwajaran dalam pembelanjaan sarana dan prasarana untuk penanganan Covid-19 dan program lainnya di desa setempat.
Dana kurang lebih Rp 240 juta, diduga telah digunakan tidak sebagaimana mestinya. Dugaan itupun, sempat membuat warga ngamuk. Mereka meluruk kantor desa setempat, Rabu, 7 April 2021 lalu.
Mereka mempertanyakan penggunaan anggaran DD dan ADD setempat. Sejak itupula, pihak kepolisian mendalami. Dari hasil penelusuran, kasus yang semula masuk ranah penyelidikan itu, naik ke penyidikan sejak mendekati akhir 2021 lalu.
Hingga dalam perkembangannya, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahannya sejak Jumat (18/2). Keduanya yakni Rifai selaku kades dan Yusuf selaku eks Bendahara. (and/rif)