Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:15 WIB

Korupsi Dana Hibah, Kepala PKBM Kejayan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

PASURUAN, TitikSatu.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan yang menyeret Bayu Putra Subandi (BPS), Kepala PKBM Salafiyah Kejayan, memasuki babak akhir tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut BPS dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/6/2025).

Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut Bayu membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Yang paling memberatkan, ia diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp1.764.258.260. Jika tak sanggup melunasi, ia terancam pidana tambahan 3 tahun 7 bulan penjara. Hingga kini, BPS baru menitipkan Rp191.690.000 kepada penuntut umum.

Baca Juga  Terangsang Saat Lihat Paha, Remaja Lulusan SD Ini Tega Cabuli Tetangganya yang Masih Bocah

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tapi juga mencederai dunia pendidikan dan profesi guru. Ia menikmati hasil kejahatannya,” tegas JPU Reza Edi Putra dalam tuntutannya.

Jaksa menyatakan, BPS terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga  Petugas Diduga Tidur, 7 Tahanan Polres Pasuruan Kabur

Dalam persidangan sebelumnya, BPS mengakui membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sejak 2021 hingga 2023. Dana hibah yang semestinya untuk operasional pendidikan justru di selewengkan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun ruang kelas bertingkat dan membeli tanah.

“Semua saya lakukan atas inisiatif sendiri, tidak ada yang menyuruh,” aku Bayu di hadapan majelis hakim. Ia bahkan mengaku membagikan sebagian dana tersebut kepada sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Dihajar Massa, Jambret Handphone Nyaris Kehilangan Nyawa

Menurut hasil audit Inspektorat, potensi kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp1,95 miliar, mencakup SPJ fiktif, kelebihan bayar, dan belanja tak bertanggung jawab. Hal ini menjadi pemberat tuntutan, di samping sikap terdakwa yang tidak mendukung pemberantasan korupsi dan mencoreng citra guru.

Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Antara lain terdakwa mengakui perbuatan, menyesal, punya itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang, dan merupakan tulang punggung keluarga. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Lima Pelajar SMA Advent Purwodadi Penganiaya Junior Dijadikan Tersangka. Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Berita

Usaha Bangkrut, Perempuan Ini Pilih Badut. Malah Kena Garuk

Hukum & Kriminal

DANA HIBAH DIKORUPSI, KETUA PKBM SALAFIYAH DIKELER KEJARI BANGIL

Berita

Innalillah…Pria Ini Meninggal Telanjang, Pengaruh Obat Kuat?

Hukum & Kriminal

Kasus Penyerobotan Lahan, Baru Disidang Setelah 3 Tahun Lapor Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Ngeri…Begal Bermodus Ganggu Istri Marak. Pelakunya Sadis, Tega Bacok Korban Hingga Jempolnya Hilang

Hukum & Kriminal

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Kemirisewu, Hampir Tuntas. Siap-siap, Ini Calon Tersangkanya

Hukum & Kriminal

Kantor Dibobol, Laptop Pegawai Dinsos Digondol