Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:15 WIB

Korupsi Dana Hibah, Kepala PKBM Kejayan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

PASURUAN, TitikSatu.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan yang menyeret Bayu Putra Subandi (BPS), Kepala PKBM Salafiyah Kejayan, memasuki babak akhir tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut BPS dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/6/2025).

Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut Bayu membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Yang paling memberatkan, ia diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp1.764.258.260. Jika tak sanggup melunasi, ia terancam pidana tambahan 3 tahun 7 bulan penjara. Hingga kini, BPS baru menitipkan Rp191.690.000 kepada penuntut umum.

Baca Juga  BIADAP, PASUTRI INI BUNUH ANAK KANDUNGYA UMUR 7 TAHUN

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tapi juga mencederai dunia pendidikan dan profesi guru. Ia menikmati hasil kejahatannya,” tegas JPU Reza Edi Putra dalam tuntutannya.

Jaksa menyatakan, BPS terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga  Kesadaran Berlalu Lintas di Pasuruan Masih Rendah, Pelanggaran Meroket Saat Operasi Patuh 2025

Dalam persidangan sebelumnya, BPS mengakui membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sejak 2021 hingga 2023. Dana hibah yang semestinya untuk operasional pendidikan justru di selewengkan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun ruang kelas bertingkat dan membeli tanah.

“Semua saya lakukan atas inisiatif sendiri, tidak ada yang menyuruh,” aku Bayu di hadapan majelis hakim. Ia bahkan mengaku membagikan sebagian dana tersebut kepada sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Parah! Uang Masjid untuk Bantu Anak Yatim Digondol Maling

Menurut hasil audit Inspektorat, potensi kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp1,95 miliar, mencakup SPJ fiktif, kelebihan bayar, dan belanja tak bertanggung jawab. Hal ini menjadi pemberat tuntutan, di samping sikap terdakwa yang tidak mendukung pemberantasan korupsi dan mencoreng citra guru.

Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Antara lain terdakwa mengakui perbuatan, menyesal, punya itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang, dan merupakan tulang punggung keluarga. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Nyelonong Masuk Rumah Orang, Ditengarai Pencuri, Digebuki

Berita

Ngeri…Gadis SMP Kelas 3 Di Bangil Ini Disetubuhi Teman Sendiri. Kini Sampai Depresi

Berita

Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan

Hukum & Kriminal

Sengketa Tanah PIER Pasuruan Memanas: Ahli Waris Desak Keterangan Desa

Hukum & Kriminal

Gondol Motor, Ketahuan, Pemuda Rejoso Ini Nyonyor

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Bos Tambang Ilegal di Bulusari ke Kejaksaan

Hukum & Kriminal

Anak Mantan Kapolri, Duduki Kursi Kasatreskrim Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Bikin Gerah, PUS@KA dkk, Laporkan Pencemaran Sungai Welang Ke DLH Jatim