Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:15 WIB

Korupsi Dana Hibah, Kepala PKBM Kejayan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

PASURUAN, TitikSatu.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan yang menyeret Bayu Putra Subandi (BPS), Kepala PKBM Salafiyah Kejayan, memasuki babak akhir tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut BPS dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/6/2025).

Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut Bayu membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Yang paling memberatkan, ia diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp1.764.258.260. Jika tak sanggup melunasi, ia terancam pidana tambahan 3 tahun 7 bulan penjara. Hingga kini, BPS baru menitipkan Rp191.690.000 kepada penuntut umum.

Baca Juga  Pembunuhan di Purwosari Terungkap: Pelaku Sakit Hati Ditolak Ngutang

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tapi juga mencederai dunia pendidikan dan profesi guru. Ia menikmati hasil kejahatannya,” tegas JPU Reza Edi Putra dalam tuntutannya.

Jaksa menyatakan, BPS terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga  Terperosok ke Sungai, Nasib Lelaki Ini Berakhir Miris

Dalam persidangan sebelumnya, BPS mengakui membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sejak 2021 hingga 2023. Dana hibah yang semestinya untuk operasional pendidikan justru di selewengkan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun ruang kelas bertingkat dan membeli tanah.

“Semua saya lakukan atas inisiatif sendiri, tidak ada yang menyuruh,” aku Bayu di hadapan majelis hakim. Ia bahkan mengaku membagikan sebagian dana tersebut kepada sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Keren!!! Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat, Satlantas Polres Pasuruan Panen Penghargaan

Menurut hasil audit Inspektorat, potensi kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp1,95 miliar, mencakup SPJ fiktif, kelebihan bayar, dan belanja tak bertanggung jawab. Hal ini menjadi pemberat tuntutan, di samping sikap terdakwa yang tidak mendukung pemberantasan korupsi dan mencoreng citra guru.

Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Antara lain terdakwa mengakui perbuatan, menyesal, punya itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang, dan merupakan tulang punggung keluarga. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Duh…!! Dituduh Mencuri, Santri Ponpes Bakar Temannya Sendiri

Berita

WOW…ANGKA KEJAHATAN DI WILAYAH POLRESTA PASURUAN MENURUN

Hukum & Kriminal

Kang Lujeng: Kalau Ada Pungli di Pasar Wisata Cheng Hoo, Siapa yang Menginisiasi? Polisi Wajib Telusuri

Berita

Usaha Bangkrut, Perempuan Ini Pilih Badut. Malah Kena Garuk

Hukum & Kriminal

Ramadan, Mbak-mbak Tretes, Masih “Jualan”

Hukum & Kriminal

Terbukti Buang Limbah, DLH Segel Dua Perusahaan Di Pandaan

Hukum & Kriminal

Praperadilan Kasus Judi Online Ditolak, PN Bangil: Penetapan Tersangka oleh Polres Pasuruan Kota Sah

Hukum & Kriminal

Kehabisan Bensin, Maling Motor Gagal Dapat Hasil Garong