Home / Lainnya

Sabtu, 15 Juni 2024 - 06:20 WIB

Eks Kepala BPKPD Pasuruan Duduk Dikursi Pesakitan Atas Dugaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai

Persidangan : Eks Kepala BPKPD duduk dikursi pesakitan dan akui lakukan pemotongan 10 persen.

Persidangan : Eks Kepala BPKPD duduk dikursi pesakitan dan akui lakukan pemotongan 10 persen.

PASURUAN, titiksaru – Sidang perdana kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/6). Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala BPKPD, Akhmad Khasani, yang mengajukan pensiun dini begitu kasus ini mencuat.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habi Burrohim, Khasani didakwa melakukan pemotongan insentif pegawai dalam kurun waktu 27 Desember 2023 hingga 31 Desember 2023. Perbuatan tercela ini terjadi ketika Khasani masih berkuasa dalam instansi perbendaharaan daerah.

Baca Juga  Tidak Ada Fakta Terlibat Aborsi, Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Randy

Khasani didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Dakwaan ini didasarkan pada tuduhan bahwa Khasani telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Baca Juga  Polresta Limpahkan Kasus UMKM Merk HERVEST Ke Kejaksaan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, menegaskan JPU memiliki bukti kuat terhadap terdakwa Khasani telah menerima gratifikasi dalam jumlah signifikan, yang merupakan pelanggaran hukum dan etika jabatan.

Baca Juga  Gerah Tambang Ilegal, Dewan Surati Kapolri. Minta Ditindakan Tegas

“Terdakwa menerima gratifikasi senilai Rp610.870.000,” ujar Agung. Angka tersebut diperoleh dari hasil pemotongan dana insentif pegawai selama triwulan 2023. Selama proses penyidikan, jaksa juga telah menyita uang hasil pemotongan insentif pegawai senilai Rp400 juta, yang akan dijadikan sebagai salah satu bukti dalam persidangan.(bt/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Pembangunan Balai Desa Sumberglagah Disebut Legislatif Tak Sesuai RAB, Begini Alasannya
Pelepasan kirap di kantor KPU Kab Pasurruan.

Lainnya

Sukseskan Pemilu 2024  KPU Lakukan Kirap di 21 Kecamatan.

Lainnya

Duuuh…Gus Irsyad Mundur Jadi Ketua, Saat Gus Mujib Dapat Rekom Bacabup dari DPP PKB Ada Apa?
Teks foto : Meringkuk tak berdaya, Guru Honorer saat ditangkap di Mapolres Pasuruan

Lainnya

Tipu Warga Ngaku Jaksa, Guru Honorer Ini Terancam Di Bui

Lainnya

Kapolda Jatim Cek Kondisi Obyek Wisata di Pasuruan, Salah Satunya Cimory Land, Begini Pesannya…

Lainnya

Ngeri…! Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Semakin Tinggi

Lainnya

10 Cara Menghilangkan Kecanduan Seks (Aman dan Nyaman)

Lainnya

7 Mitos dan Fakta Tentang Pola Makan Bagi Diabetes