PASURUAN, titiksatu.com-Seorang pria guru honorer di Surabaya berinisial DFR (29) dikeler Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan karena mengaku menjadi jaksa. DFR mengaku menjadi jaksa untuk menipu beberapa warga Pasuruan dengan modus dapat membantu mengurus bebas bersyarat dan meloloskan seleksi CPNS di Kejaksaan Agung.
DFR melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia meyakinkan korbannya bahwa dia bisa menguruskan bebas bersyarat di Rutan Klas II Bangil dan meloloskan CPNS. Untuk meyakinkan korbannya, DFR bahkan sudah bertransaksi dengan beberapa korbannya.
”Nilai kerugian bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp28 juta. Korbannya juga lumayan banyak,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo.
DFR ditangkap di sebuah rumah makan di Pandaan pada 17 April 2024. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan bersama Polsek Pandaan.
Kasus ini sekarang telah dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut. ”Karena kewenangan penyidikan ada di kepolisian, maka perkara ini kami limpahkan ke kepolisian,” kata Agung.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap aksi penipuan serupa. Terlebih bila ada orang tak dikenal yang menjanjikan sesuatu dengan imbalan uang. (bt/rif)