Home / Lainnya

Kamis, 13 Juni 2024 - 20:11 WIB

Mafia Merk Di Pasuruan Gentayangan, UMKM Wadul Dewan

Solid : UMKM Kabupaten Pasuruan datangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/6_2024)

Solid : UMKM Kabupaten Pasuruan datangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/6_2024)

PASURUAN,titiksatu.com – Gelombang dukungan mengalir deras untuk Daris Nur Fadhilah dan Deby Afandi, pemilik merek dagang bantal Harvestway. Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) se-Kabupaten Pasuruan bersatu menentang kriminalisasi yang menimpa pasangan suami istri asal Beji tersebut.

Dalam audiensi di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/6), perwakilan dari 12 asosiasi UMKM menyatakan bahwa Daris dan Deby telah memiliki izin hak merek yang sah. ”Berdasarkan UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, mereka berhak menggunakan merek mereka sendiri,” kata Sekretaris Himpunan Asosiasi IKM dan UKM Kabupaten Pasuruan (HIAS), Mahfud MA.

Baca Juga  Kerap Jadi Jujukan Demo, PIER Dinilai Tak Lagi Nyaman untuk Berinvestasi

Mahfud mendesak kepedulian pemerintah daerah dan meminta DPRD mendorong Pemkab Pasuruan membantu menyelesaikan kriminalisasi ini. Apalagi, putusan praperadilan di PN Pasuruan telah membebaskan Daris dari status tersangka, namun suaminya masih menyandang status tersebut.

”Setidaknya, jika UMKM ini binaan pemerintah, harus ada kepedulian saat ada permasalahan. Dinas terkait harus memberikan layanan advokasi kepada para pelaku IKM dan UKM di Kabupaten Pasuruan,” tandasnya.

Kuasa hukum Deby dan Daris, Sahlan Azwar, mengemukakan bahwa kasus yang ditangani Polres Pasuruan Kota ini cacat hukum dan tidak layak dilanjutkan. Proses penyelidikan terkesan terburu-buru, kemudian mediasi disertai permintaan kompensasi miliaran rupiah oleh pelapor.

Baca Juga  Main di Rel KA, Santri Ponpes Ngalah Meninggal Dunia

”Lalu dilanjutkan ke penyidikan tanpa pemeriksaan dan tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka ini sudah menyalahi prosedur,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu, menyatakan keprihatinan atas kasus ini dan dampaknya terhadap pelaku UMKM lain. ”Sertifikat merek dagang Harvestway sudah diakui negara dan kami fasilitasi pendaftarannya melalui program Satriya Mas,” jelas Diana.

“Kami sudah pastikan lagi dengan Kemenkumham bahwa merek ini sah. Namun, dalam ranah hukum, kami tidak bisa berbuat banyak karena fungsi kami hanya pembinaan dan fasilitasi teknis,” sambung Diana.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengaku prihatin dan berjanji akan membantu menyelesaikan persoalan ini. Ia mendorong pemerintah untuk mencari solusi dan memberikan perlindungan bagi UMKM.

Baca Juga  Edan...Dalam Praperadilan Terkuak Kasus Merk HARVES UMKM Sempat Dimintai 12 Miliar

”Kami akan perjuangkan ini ke Pj Bupati. Jangan sampai kasus ini membuat pelaku UMKM lain takut. Kami akan dorong pemerintah memberikan pendampingan hukum,” ungkap Samsul.

Samsul menambahkan, UMKM saat ini harus jeli dan harus memiliki kelengkapan ijin sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertangung jawab, “UMKM itu usaha kecil dan perlu pendampingan, baik dalam kelengkapan perijinannya, sehingga memiliki legalitas yang jelas, dengan demikian UMKM akan mampu memiliki mobilitas yang baik kedepannya,”tutup Samsul.(bt/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Operasi Gabungan Pol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal

Lainnya

DPRD dan Bupati Pasuruan Sahkan KUA-PPAS 2026
Pelepasan kirap di kantor KPU Kab Pasurruan.

Lainnya

Sukseskan Pemilu 2024  KPU Lakukan Kirap di 21 Kecamatan.

Lainnya

Oknum ASN Kelurahan Kalirejo Diduga Ngemplang Pajak PBB

Lainnya

Warga Sumringah Serbu Beras Murah, DPRD Apresiasi Respons Polres Pasuruan
Kompak : Lima Figur saat berebut rekom di surabaya.

Lainnya

Rebutan Rekom PKB Makin Panas, Muhaimin Akan Pilih Yang Terbaik

Lainnya

Tolak Putusan MK, Puluhan Mahasiswa Luruk DPRD

Lainnya

Berikan Dukungan Moril, Politisi PKB Agus Suyanto Hadiri Praperadilan