Home / Lainnya

Kamis, 13 Juni 2024 - 20:11 WIB

Mafia Merk Di Pasuruan Gentayangan, UMKM Wadul Dewan

Solid : UMKM Kabupaten Pasuruan datangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/6_2024)

Solid : UMKM Kabupaten Pasuruan datangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/6_2024)

PASURUAN,titiksatu.com – Gelombang dukungan mengalir deras untuk Daris Nur Fadhilah dan Deby Afandi, pemilik merek dagang bantal Harvestway. Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) se-Kabupaten Pasuruan bersatu menentang kriminalisasi yang menimpa pasangan suami istri asal Beji tersebut.

Dalam audiensi di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/6), perwakilan dari 12 asosiasi UMKM menyatakan bahwa Daris dan Deby telah memiliki izin hak merek yang sah. ”Berdasarkan UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, mereka berhak menggunakan merek mereka sendiri,” kata Sekretaris Himpunan Asosiasi IKM dan UKM Kabupaten Pasuruan (HIAS), Mahfud MA.

Baca Juga  Diseruduk Truk, Pendamping Desa Meninggal Dunia

Mahfud mendesak kepedulian pemerintah daerah dan meminta DPRD mendorong Pemkab Pasuruan membantu menyelesaikan kriminalisasi ini. Apalagi, putusan praperadilan di PN Pasuruan telah membebaskan Daris dari status tersangka, namun suaminya masih menyandang status tersebut.

”Setidaknya, jika UMKM ini binaan pemerintah, harus ada kepedulian saat ada permasalahan. Dinas terkait harus memberikan layanan advokasi kepada para pelaku IKM dan UKM di Kabupaten Pasuruan,” tandasnya.

Kuasa hukum Deby dan Daris, Sahlan Azwar, mengemukakan bahwa kasus yang ditangani Polres Pasuruan Kota ini cacat hukum dan tidak layak dilanjutkan. Proses penyelidikan terkesan terburu-buru, kemudian mediasi disertai permintaan kompensasi miliaran rupiah oleh pelapor.

Baca Juga  Berikan Dukungan Moril, Politisi PKB Agus Suyanto Hadiri Praperadilan

”Lalu dilanjutkan ke penyidikan tanpa pemeriksaan dan tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka ini sudah menyalahi prosedur,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu, menyatakan keprihatinan atas kasus ini dan dampaknya terhadap pelaku UMKM lain. ”Sertifikat merek dagang Harvestway sudah diakui negara dan kami fasilitasi pendaftarannya melalui program Satriya Mas,” jelas Diana.

“Kami sudah pastikan lagi dengan Kemenkumham bahwa merek ini sah. Namun, dalam ranah hukum, kami tidak bisa berbuat banyak karena fungsi kami hanya pembinaan dan fasilitasi teknis,” sambung Diana.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengaku prihatin dan berjanji akan membantu menyelesaikan persoalan ini. Ia mendorong pemerintah untuk mencari solusi dan memberikan perlindungan bagi UMKM.

Baca Juga  Semarak HUT RI, Pekan Olahraga Jadi Momentum Adu Kekompakan Warga Binaan Rutan Bangil

”Kami akan perjuangkan ini ke Pj Bupati. Jangan sampai kasus ini membuat pelaku UMKM lain takut. Kami akan dorong pemerintah memberikan pendampingan hukum,” ungkap Samsul.

Samsul menambahkan, UMKM saat ini harus jeli dan harus memiliki kelengkapan ijin sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertangung jawab, “UMKM itu usaha kecil dan perlu pendampingan, baik dalam kelengkapan perijinannya, sehingga memiliki legalitas yang jelas, dengan demikian UMKM akan mampu memiliki mobilitas yang baik kedepannya,”tutup Samsul.(bt/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Nyeri Dada Usai Minum Soda, Tanda Bahaya?

Lainnya

Lainnya

Pelantikan 50 Anggota DPRD, Ketua DPRD Abdul Karim Ajak Legislatif Jalin Kerjasama Baik Dengan Eksekutif

Lainnya

Polresta Limpahkan Kasus UMKM Merk HERVEST Ke Kejaksaan
Kompak : warga dan Anjal ikuti Edukasi dari PLN

Lainnya

Peringati Hari Anak Nasional PLN UPT Gresik Berikan Edukasi Bahaya Listrik Serta Bantuan Peralatan Belajar Terhadap Anjal

Lainnya

11 Manfaat Olahraga Kardio, Bukan untuk Kesehatan Jantung Saja

Lainnya

Pemda Pasuruan Lakukan Pelepasan 366 Jemaah Haji, Ini Pesan Pj Bupati

Lainnya

Digelontor Rp 1,4 Miliar, Gedung Kelurahan Purwosari Bakal Direlokasi