Home / Lainnya

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:15 WIB

Edan…Dalam Praperadilan Terkuak Kasus Merk HARVES UMKM Sempat Dimintai 12 Miliar

PASURUAN, titiksatu.com-Upaya replik dilakukan Sahlan, SH, MH dan rekan selaku kuasa hukum Debi dan Daris pada praperadilan ke 3 terkait merk bantal dan guling  yang dinilai tidak memiliki legal standing.

Dalam replik atau bantahan atas jawaban dari polres kota  pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, dimana replik dilakukan sebagai upaya dalam penetapan tersangka kepada Deby dan Daris itu dibatalkan dari pihak Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. “Jika dalam permasalahan hukum ini terdapat kejanggalan maka upaya praperadilan itu harus dilakukan,” ujar Sahlan kepada awak media, Jumat (17/5/2024) pagi.

Baca Juga  6 Makanan Ini Bisa Tingkatkan Risiko Terkena Kanker

Menurutnya, dua produk Harves luxuri dan harves ini sangat berbeda, dua kata tersebut memiliki makna yang berbeda, dengan “Harvest” merujuk pada arti panen.

Dirinya juga menekankan bahwa laporan polisi yang diajukan seharusnya tidak dinaikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka. tidak hanya itu, nasib Debi dan Daris  yang ditetapkan sebagai tersangka  sempat ada upaya “diperas” dengan dimintai uang senilai Rp 12 miliar dan turun hingga Rp 1,1 miliar agar kasus ini berhemti oleh pelapor.

Baca Juga  Dihajar Massa, Jambret Handphone Nyaris Kehilangan Nyawa

“Dua produk itu jelas sangat jauh berbeda ada point-point perbedaannya mulai dari warna, logo dan nama, maka semestinya pihak polres nelakukan SP3 dan berhenti,” urai Sahlan.

Dalam sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan pembacaan duplik dari pihak polresta pasuruan untuk melakukan pembuktian surat dan saksi dari pihak polresta. Dalam pernyataan mereka, pihaknya akan membuktikan bahwa mereka lebih dulu dalam memproduksi.

Baca Juga  Maskapai Khusus Umroh , PT ATSC Umroh Indonesia Siapkan 16.000 Seat Air Asia Start Surabaya

“Jika meraka melakukan itu, pihak kita akan melakukan sanggahan lebih detail dan lengkap juga akan ada saksi ahli  dari HAKI yang akan berbicara terhadap kasus ini yang lebik baik dan kompeten yang akan menilai, memberikan pandangan luas terkait dengan merk tersebut,” ujarnya. (and/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

Gus Mujib dan Ning Wardah Bertarung Rebutkan Kursi Bupati

Berita

LPA Pasuruan Bantu Korban Rudapaksa, Lengkapi Perabot Rumah Tangga

Lainnya

Calon Wakil Bupati 02 Bulusukan Ke Pasar Ngempit, Keluhan Pedagang Pasar Jadi Prioritas Dalam Tingkatkan Kesejahteraan UMKM

Lainnya

Kunyit Bisa Mengobati Hepatitis A?

Lainnya

Telur Mentah, Bikin Sehat atau Berbahaya Jika Dikonsumsi?

Lainnya

Ejakulasi Dini: Penyebab, Gejala, Pengobatan Pencegahan

Berita

Portal Laporkan Ke Bareskrim, Puluhan Tambang Akan Menyusul AT.

Lainnya

54 Kades Terpilih Resmi Dilantik. Ada yang Sampai Coret Pajero Sport Pribadi