PASURUAN, titiksatu.com-Upaya replik dilakukan Sahlan, SH, MH dan rekan selaku kuasa hukum Debi dan Daris pada praperadilan ke 3 terkait merk bantal dan guling yang dinilai tidak memiliki legal standing.
Dalam replik atau bantahan atas jawaban dari polres kota pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, dimana replik dilakukan sebagai upaya dalam penetapan tersangka kepada Deby dan Daris itu dibatalkan dari pihak Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. “Jika dalam permasalahan hukum ini terdapat kejanggalan maka upaya praperadilan itu harus dilakukan,” ujar Sahlan kepada awak media, Jumat (17/5/2024) pagi.
Menurutnya, dua produk Harves luxuri dan harves ini sangat berbeda, dua kata tersebut memiliki makna yang berbeda, dengan “Harvest” merujuk pada arti panen.
Dirinya juga menekankan bahwa laporan polisi yang diajukan seharusnya tidak dinaikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka. tidak hanya itu, nasib Debi dan Daris yang ditetapkan sebagai tersangka sempat ada upaya “diperas” dengan dimintai uang senilai Rp 12 miliar dan turun hingga Rp 1,1 miliar agar kasus ini berhemti oleh pelapor.
“Dua produk itu jelas sangat jauh berbeda ada point-point perbedaannya mulai dari warna, logo dan nama, maka semestinya pihak polres nelakukan SP3 dan berhenti,” urai Sahlan.
Dalam sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan pembacaan duplik dari pihak polresta pasuruan untuk melakukan pembuktian surat dan saksi dari pihak polresta. Dalam pernyataan mereka, pihaknya akan membuktikan bahwa mereka lebih dulu dalam memproduksi.
“Jika meraka melakukan itu, pihak kita akan melakukan sanggahan lebih detail dan lengkap juga akan ada saksi ahli dari HAKI yang akan berbicara terhadap kasus ini yang lebik baik dan kompeten yang akan menilai, memberikan pandangan luas terkait dengan merk tersebut,” ujarnya. (and/rif).