Home / Lainnya

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:15 WIB

Edan…Dalam Praperadilan Terkuak Kasus Merk HARVES UMKM Sempat Dimintai 12 Miliar

PASURUAN, titiksatu.com-Upaya replik dilakukan Sahlan, SH, MH dan rekan selaku kuasa hukum Debi dan Daris pada praperadilan ke 3 terkait merk bantal dan guling  yang dinilai tidak memiliki legal standing.

Dalam replik atau bantahan atas jawaban dari polres kota  pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, dimana replik dilakukan sebagai upaya dalam penetapan tersangka kepada Deby dan Daris itu dibatalkan dari pihak Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. “Jika dalam permasalahan hukum ini terdapat kejanggalan maka upaya praperadilan itu harus dilakukan,” ujar Sahlan kepada awak media, Jumat (17/5/2024) pagi.

Baca Juga  Kepergok Pemiliknya, Maling Motor Ini Dibuat Nyonyor

Menurutnya, dua produk Harves luxuri dan harves ini sangat berbeda, dua kata tersebut memiliki makna yang berbeda, dengan “Harvest” merujuk pada arti panen.

Dirinya juga menekankan bahwa laporan polisi yang diajukan seharusnya tidak dinaikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka. tidak hanya itu, nasib Debi dan Daris  yang ditetapkan sebagai tersangka  sempat ada upaya “diperas” dengan dimintai uang senilai Rp 12 miliar dan turun hingga Rp 1,1 miliar agar kasus ini berhemti oleh pelapor.

Baca Juga  Peradi Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Solidaritas Advokad

“Dua produk itu jelas sangat jauh berbeda ada point-point perbedaannya mulai dari warna, logo dan nama, maka semestinya pihak polres nelakukan SP3 dan berhenti,” urai Sahlan.

Dalam sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan pembacaan duplik dari pihak polresta pasuruan untuk melakukan pembuktian surat dan saksi dari pihak polresta. Dalam pernyataan mereka, pihaknya akan membuktikan bahwa mereka lebih dulu dalam memproduksi.

Baca Juga  Diduga Depresi, Perempuan Cantik Ini Nyaris Tewas Disambar Kereta

“Jika meraka melakukan itu, pihak kita akan melakukan sanggahan lebih detail dan lengkap juga akan ada saksi ahli  dari HAKI yang akan berbicara terhadap kasus ini yang lebik baik dan kompeten yang akan menilai, memberikan pandangan luas terkait dengan merk tersebut,” ujarnya. (and/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

Bos Rokok Bulusari Bagi-bagi Sapi Kurban, Jumlahnya Bikin Takjub

Lainnya

Deteksi Dini Bakesbangpol Dan Kejari Bangil Lakukan Pembekalan Kepada Tim Pakem

Lainnya

Peringati Hari Narkotika International, BNN Gelar Turnamen E-Sport

Lainnya

20 Pantangan Ibu Hamil yang Perlu Diwaspadai (Bahaya bagi Janin)

Lainnya

Adu Kemampuan, Ratusan Offroader Diajak Taklukkan Jalur Ekstrem di Kabupaten Pasuruan

Lainnya

Bikin Bangga, Duta Lantas Satlantas Polres Pasuruan Sabet Best Kedisplinan

Lainnya

Hobi Minum Bubble Tea, Remaja Ini Hampir Tewas

Lainnya

Membanggakan, Anak Jurnalis Pasuruan Borong Dua Medali Dalam Ajang Olimpiade Sains Nasional