PASURUAN, titiksatu.com-Oknum pejabat kelurahan berinisial KS sebagai koordinator pembayaran pajak di kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil , Kabupaten Pasuruan diduga ngemplang Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Berdasarkan hasil data dan informasi yang dihimpun Pengempalangan pajak tersebut telah dilakukan kurang lebih selama 3 tahun mulai semenjak tahun 2020 hingga 2023.
Ghufron Kepala kelurah kalirejo membenarkan kejadian tersebut, penggunaan pajak untuk diri sendiri itu tidak benar dan menyalahi aturan ASN dan menyalahi kewenangan sebagai pejabat negara.
“Memang benar ada pegawai kami yang telah menggunakan uang pajak bumi bangunan, dan kejadian tersebut yang bersangkutan telah dipanggil dari pihak kecamatan,” urai Ghufron.
Ia menambahkan, saat ini yang berasangkutan dalam waktu 3 bulan harus mengembalikan seluruh uang pajak yang telah digunakannya tersebut.
“Dengan kejadian tersebut, yang bersangkutan saat ini tidak diberikan kewenangan sebagai koordinator pajak tingkat kelurahan, dan harus segera menyelesaikan kasus tersebut,” pungkas Ghufron saat ditemui wartawan ini. (and/rif).