Home / Lainnya

Jumat, 8 September 2023 - 11:37 WIB

Satu Bacakades Mundur, Pilkades Kedawung Wetan Terancam Gagal.

Pasuruan, titiksatu.com-Pemilihan Kepala Desa di Kedawung wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan ternacam gagal, hal itu dipicu karena satu Bacakades mengundurkan diri dari pencalonan.

Akibat pengunduran diri satu Bakal calon kepala Desa (BACAKADES) itu memicu  aksi unras di depan kantor Balai desa Kedawungwetan, Jumat (8/9) pagi.

Peserta bakal calon Muji Selamet mengundurkan diri dari  pencalonan kepala desa disebabkan tidak mampu . Ruwani salah satu koordinator aksi itu mengatakan bahwa tidak etis jika salah satu Calon kades harus mengundurkan diri dari pencalonan kades. dalam aksinya warga membawa tulisan dari kertas karton yang bertuliskan, Jangan mundur dari Pilkades, lanjutkan Pilkades ini, wani daftar Yo wani lanjut.

Baca Juga  Dua Kandidat Bacabup Pasuruan Tereliminasi, Gus Mujib Terima Rekom DPP PKB

“Ajang pemilihan kepala desa ini merupakan gawe dari desa, jika ada yang mengundurkan diri maka dalam pencalonan ini, maka ada ada masalah nanti saat pemilihan,” urai Moh Khilmi camat Grati.

ia menambahkan bahwa Pilkades terpaksa harus ditunda karena calon kades hanya satu kades yang tetap menjadi calon kepala desa. “Jika permasalahan itu tidak selesai maka bisa dilanjutkan kepengadilan tinggi tata usaha negara,”terangnya.

Baca Juga  11 Bahaya Gadget bagi Anak, Munculnya Masalah Fisik hingga Mental

Dalam perbup no 23 tentang pelaksanaan Pilkades telah di atur dan dijelaskan secara gamblang, bagaimana mekanisme pelaksanaan Pilkades. Kapolsek Grati AKP Yudhi Prasetyo mengatakan, bahwa semua aturan telah tertuang dalam UU bagaimana pelaksanaan dan mekanisme Pilkades yang benar, “Dalam pelaksanaan Pilkades ini kita tidak perlu ramai-ramai, semua ada cara dan mekanismenya sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan secara elegant,’ ujarnya.

Baca Juga  Kekerasan Pada Anak dan Perempuan Meningkat, LPA Pasuruan Daniel Efendi Angkat Bicara

pria dengan tiga strip dipundaknya mengatakan bahwa jika ada permasalahan atau sengketa dalam Pilkades ada lembaga yang menaunginya, bisa dibawah ke PTUN biar sengketa itu dapat diselesaikan dan memiliki kekuatan hukum.
” Jika ingin masalah selesai dengan jelas dan gamblang maka perlu dibawah ke PTUN sehingga permasalahan sengketa pilkades tidak berlarut-larut dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Yudhi. (dik/Rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

7 Cara Mudah Menjaga Tekanan Darah Tetap Normal

Lainnya

54 Kades Terpilih Resmi Dilantik. Ada yang Sampai Coret Pajero Sport Pribadi

Lainnya

Rotasi Sejumlah Kapolsek, Kapolres Pasuruan: Jangan Lamban Beradaptasi

Lainnya

Ketua DPRD Dorong Proyek Arsip Rampung Tepat Waktu

Lainnya

7 Hal yang Harus Kita Pahami Tentang Masturbasi Sebelum Seks

Lainnya

Minim Sosialisasi, Forum Pamong Kebudayaan Curigai Ada yang Disembunyikan Dari Perda Pelestarian Seni dan Budaya

Lainnya

15 Manfaat Lari, Tingkatkan Gairah Seks Hingga Turunkan Risiko Kanker!

Lainnya

Tolak Putusan MK, Puluhan Mahasiswa Luruk DPRD