PASURUAN, titiksatu.com – Dugaan penyalahgunaan hak merk bantal guling yang melibatkan pengusaha UMKM asal Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang terkatung-katung selama 1 tahun. Kini berupaya melakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Senin (13/5/2024) siang.
Praperadilan dihadiri langsung oleh Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., Muhammad Amin, S.H., Zulfia Syatria, S.P., S.H, M.H., selaku kuasa hukum Debi ini menilai, apa yang disangkakan kepada kliennya tidaklah benar melakukan plagiasi dan melawan hukum. Sehingga Debby dan Istrinya (terlapor) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Pasuruan, karena adanya dugaan penyalahgunaan hak merk produk bantal guling milik Fajar Yuristianto (Pelapor).
“Tuntutan ini tidak masuk akal, dan saya rasa kasus ssngketa ini cacat hukum dan dipaksakan. Hal itu dapat dilihat merk tersebut memiliki perbedan, ada 7 item perbedaan,”ujar Sahlan kepada awak media.
Tidak hanya itu, Sahlan, SH, MH menambahkan, desakan terhadap klien kami sangat luar bisa, sehingga menimbulkan depresi hebat terhadap diri dan keluarganya. Apalagi ada tuntutan 1.6 Miliar.
“Tekanan yang diberikan terhadap klien kami begitu besar. Apalagi prosesnya penanganan sengketa ini menggantung hingga satu tahun terkatung-katung tidak ada kejelasan di polresta, maka langkah yang tepat kita lakukan praperadilan,” tandas Sahlan.
Cukup mengejutkan, ketika dalam sidang Praperadilan, pihak polresta mangkir dan tidak tampak batang hidungnya, bahkan para pihak Fajar Yuristianto (Pelapor) juga tidak dapat hadir sampai sidang selesai.
“Praperadilan ini merupakan langkah awal upaya untuk membebaskan dan memcabut status Deby dan istrinya sebagai tersangka, saya melihat proses penyelidikan polresta pasuruan terhadap klien kami ini telah cacat hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap klien ssharusnya tidak diberikan dan jelaa ini tidak mempunyai legal standing, klien kami sebenarnya telah mendaftarkan merknya sejak 2019 silam, “Klien kita memiliki merk Harvest dan pelapor memiliki merk Haverstluxury, ini sangatlah berbeda antara Harvest dan Harvestluxury. Sehingga, perbedaan legal standing untuk menyatakan merk Harvestluxury dan Harvest yang dinyatakan sama oleh Kepolisian Itu hal yang kliru dan salah kaprah,” ucap Sahlan dengan tegasnya.
Berdasarkan pengamatan oleh wartwan ini, logo milik Deby berupa Harvest dan milik Fajar merk Harvestluxury itu terdapat perbedaan, dengan adanya perbedaan menunjukkan hasil produksi dan merk tidak sama. perbedaan-perbedaan yang sangat mendasar dapat dilihat, sehingga merk produk tersebut tidak bisa disamakan.
“Coba di analogikan merk AQUA dengan AQUAPES, walaupun sama-sama AQUA tapi ada tambahan kata lain dibelakangnya. Itu dua hal yang sangat berbeda, dua produk hukum berbeda tidak bisa disamakan. Sehingga laporan yang dilakukan oleh Pelapor itu, mestinya tidak naik tersangka,” ujarnya.
Melihat kejanggalan dalam kasus ini, Sahlan SH, MH dan rekan telah melakukan Praperadilan dan melaporkan ke Propam Mabes Polri. “Upaya ini merupakan langkah kita dalam menegakkan keadilan dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” tegas Sahlan.(and/rif).