Ilustrasi Kereta Api (PT KAI)
PASURUAN, titiksatu.com – Insiden kecelakaan kereta api di wilayah Pasuruan cenderung meningkat. Ketidakwaspadaan pelintas rel KA menjadi pemicu tingginya kecelakaan tersebut.
Berdasarkan data PT KAI Daop 9 Jember, ada sebanyak 28 insiden kecelakaan di perlintasan KA yang terjadi sepanjang 2022. Padahal, kasus kecelakaan yang terjadi pada 2021 lalu, hanya 21 kejadian.
Dampaknya, sejumlah orang harus kehilangan nyawa dalam insiden tersebut. Manajer Hukum dan Humas PT Daop 9 KAI Jember, Azhar Zaki Assjari mengatakan, ada kenaikan cukup signifikan atas insiden kecelakaan kereta api di Pasuruan sepanjang 2022. Dari yang sebelumnya 23 kejadian tahun ini mencapai 28 kejadian.
“Insiden itu mulai dari terserempet kendaraan bermotor dengan kereta api di perlintasan, atau orang yang terserempet kereta api,” kata Azhar Zaki.
Akibatnya, 16 orang menjadi korban. Bahkan, 4 diantaranya meninggal dunia. Ia merincikan, kecelakaan maut pertama terjadi pada 16 Maret 2022. Dimana Bukhori, 55, warga Kecamatan Kraton tewas tertabrak kereta api Logawa diduga akibat motor mogok di perlintasan Desa Masangan, Kecamatan Bangil.
Kemudian pada 11 Agustus 2022, sebuah mobil Avanza bernopol L 1263 G tertabrak Kereta Api Sri Tanjung saat menerobos perlintasan tanpa palang pintu di Desa Gerongan, Kecamatan Kraton.
Kecelakaan ini menewaskan seorang bos pabrik rotan asal Surabaya, Wawan Hartono, 40, sementara sopirnya Arifin Hari Susanto, 53, mengalami luka-luka.
Berikutnya, 29 November 2022, seorang remaja tuna rungu wicara, Safira Salsabila, 16, yang tidak tahu ada kereta api lewat tewas tertabrak
KA Sri Tanjung saat berjalan kaki di perlintasan tanpa palang pintu Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Terakhir, pada 3 Desember 2022, seorang ibu-ibu pejalan kaki tanpa identitas meninggal dunia tertabrak kereta api Probowangi saat berjalan di pinggir rel di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
“Yang meninggal dunia di TKP 4 orang, 12 korban lain hanya luka-luka,” terangnya.
Tingginya angka kecelakaan, selain akibat oleh kelalaian pengendara atau warga, juga dipengaruhi masih banyaknya perlintasan tanpa palang pintu di wilayah Pasuruan. PT Daop 9 Jember mencatat di wilayah Pasuruan ada sekitar 54 perlintasan kereta api. Sebanyak 40 perlintasan kereta api diantaranya masih liar alias belum memiliki palang pintu dan petugas penjaga.
Guna meminimalisir angka kecelakaan, pada tahun ini, Daop 9 Jember sudah menutup 2 perlintasan tanpa palang pintu di wilayah Kecamatan Bangil dan Kecamatan Rejoso.
Zaki menghimbau agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas dengan mendahulukan perjalanan kereta api. Hal ini diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114. “Kereta api mendapat prioritas berlalu lintas untuk didahulukan. Pengemudi kendaraan dan pemakai jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu ditutup atau ada isyarat lain,” paparnya. (and/rif)