Home / Lainnya

Jumat, 27 September 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Anulir Keputusan KPU, Irsyad Yusuf Tetap Berhak Dilantik Jadi DPR RI

²PASURUAN, titiksatu.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf terkait penggantian calon legislatif terpilih. Keputusan ini sekaligus membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sebelumnya telah mengganti keduanya dari daftar caleg terpilih DPR RI periode 2024-2029.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum pada Jumat (26/9), akhirnya menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi para penggugat. Bawaslu menyatakan bahwa keputusan KPU untuk mengganti Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf sebagai anggota legislatif terpilih merupakan sebuah pelanggaran administrasi pemilu.

Baca Juga  Bangun Stand Sedap Malam, Disperindag Siapkan Rp 150 Juta

Bawaslu berpendapat bahwa keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. Menurut Bawaslu, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status seorang caleg yang mengajukan gugatan tetap dianggap memenuhi syarat sebagai calon terpilih.

Baca Juga  Budak Sabu Asal Sidoarjo Dikrangkeng Satreskoba Polres Pasuruan.

Dalam putusannya, Bawaslu juga menyinggung Surat KPU Nomor 1589/2024 yang menjadi dasar hukum bagi KPU dalam mengambil keputusan sebelumnya. Bawaslu menilai bahwa surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengganti calon terpilih secara sepihak.

“Memutuskan terlapor (KPU RI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur penggantian calon terpilih anggota DPR RI,” ujar Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI saat memimpin sidang putusan.

Baca Juga  Dies Natalis Unmer Pasuruan ke 39 Sebagai Ajang Mengasah Prestasi Mahasiswa

Dengan putusan ini, Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf berhak atas kursi mereka di Dewan Perwakilan Rakyat. KPU RI kini diwajibkan untuk membatalkan keputusan sebelumnya dan menerbitkan keputusan baru yang menetapkan keduanya sebagai anggota legislatif terpilih.

“Memerintah kepada terlapor (KPU) untuk membatalkan keputusan ketiga nomer 1349 tentang perubahan ketiga keputusan KPU tentang penetapan caleg terpilih DPR RI,” tandas Rahmat.(bt/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

Bikin Bangga, Duta Lantas Satlantas Polres Pasuruan Sabet Best Kedisplinan

Lainnya

Kunyit Bisa Mengobati Hepatitis A?

Lainnya

Tak Ada Angin dan Hujan. Apalagi Gempa. Atap Pendopo Desa Sumberglagah Ambruk. Kok Bisa?

Lainnya

Peringati Hari Narkotika International, BNN Gelar Turnamen E-Sport
Teks Foto : Kuasa Hukum Deby Sahlan SH, MH dan Rekan lakukan pres rilis didepan Pengadilan Negeri Kota Pasurian.

Lainnya

Lakukan Praperadilan Merk, Pelapor dan Polresta Pasuruan Mangkir

Lainnya

Pedagang Bakso Diseruduk Scoopy, Rombongnya Berserakan. Orangnya Mati. Memilukan

Lainnya

11 Bahaya Gadget bagi Anak, Munculnya Masalah Fisik hingga Mental

Lainnya

Tancap Gas Mas e, Bapaslon Mas Rusdi-Gus Shobih Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan