Home / Lainnya

Jumat, 27 September 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Anulir Keputusan KPU, Irsyad Yusuf Tetap Berhak Dilantik Jadi DPR RI

²PASURUAN, titiksatu.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf terkait penggantian calon legislatif terpilih. Keputusan ini sekaligus membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sebelumnya telah mengganti keduanya dari daftar caleg terpilih DPR RI periode 2024-2029.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum pada Jumat (26/9), akhirnya menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi para penggugat. Bawaslu menyatakan bahwa keputusan KPU untuk mengganti Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf sebagai anggota legislatif terpilih merupakan sebuah pelanggaran administrasi pemilu.

Baca Juga  Astaghfirullah, Bikin Rusak Citra Madrasah. Guru Agama Cabuli 5 Siswinya. Parahnya, Dipertontonkan Ke Siswi Lainnya

Bawaslu berpendapat bahwa keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. Menurut Bawaslu, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status seorang caleg yang mengajukan gugatan tetap dianggap memenuhi syarat sebagai calon terpilih.

Baca Juga  Dua Anggota Dewan Dilantik PAW, Ini Sebabnya

Dalam putusannya, Bawaslu juga menyinggung Surat KPU Nomor 1589/2024 yang menjadi dasar hukum bagi KPU dalam mengambil keputusan sebelumnya. Bawaslu menilai bahwa surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengganti calon terpilih secara sepihak.

“Memutuskan terlapor (KPU RI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur penggantian calon terpilih anggota DPR RI,” ujar Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI saat memimpin sidang putusan.

Baca Juga  "Dinasti" Gus Saiful Damanhuri, Pindah Haluan ke Partai Gerindra?

Dengan putusan ini, Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf berhak atas kursi mereka di Dewan Perwakilan Rakyat. KPU RI kini diwajibkan untuk membatalkan keputusan sebelumnya dan menerbitkan keputusan baru yang menetapkan keduanya sebagai anggota legislatif terpilih.

“Memerintah kepada terlapor (KPU) untuk membatalkan keputusan ketiga nomer 1349 tentang perubahan ketiga keputusan KPU tentang penetapan caleg terpilih DPR RI,” tandas Rahmat.(bt/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

Pulang Dari Yogyakarta, Bus Pariwisata Hangus Tinggal Kerangka. Penumpang Nangis Histeris

Lainnya

11 Cara Agar Bahagia yang Bisa Anda Coba, Ternyata Bahagia Itu Sederhana!

Lainnya

7 Tanda Peredaran Darah dalam Tubuh Tidak Lancar (Sering Dialami)
Teks foto : Peta wilayah Kabupaten Pasuruan

Lainnya

Kecamatan Termiskin Dilihat Dari Pajak, nomor 10 Miskin Banget

Lainnya

Peringati HUT RI ke 79 Bakesbangpol Bagikan 10 Ribu Bendera Kepada Masyarakat

Lainnya

Bikin Bangga, Duta Lantas Satlantas Polres Pasuruan Sabet Best Kedisplinan

Lainnya

Tomas Masyarakat Timur Deklarasi Dukung Gus Mujib

Lainnya

15 Manfaat Lari, Tingkatkan Gairah Seks Hingga Turunkan Risiko Kanker!