Home / Lainnya

Jumat, 27 September 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Anulir Keputusan KPU, Irsyad Yusuf Tetap Berhak Dilantik Jadi DPR RI

²PASURUAN, titiksatu.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf terkait penggantian calon legislatif terpilih. Keputusan ini sekaligus membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sebelumnya telah mengganti keduanya dari daftar caleg terpilih DPR RI periode 2024-2029.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum pada Jumat (26/9), akhirnya menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi para penggugat. Bawaslu menyatakan bahwa keputusan KPU untuk mengganti Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf sebagai anggota legislatif terpilih merupakan sebuah pelanggaran administrasi pemilu.

Baca Juga  Calon Wakil Bupati 02 Bulusukan Ke Pasar Ngempit, Keluhan Pedagang Pasar Jadi Prioritas Dalam Tingkatkan Kesejahteraan UMKM

Bawaslu berpendapat bahwa keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. Menurut Bawaslu, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status seorang caleg yang mengajukan gugatan tetap dianggap memenuhi syarat sebagai calon terpilih.

Baca Juga  Pulang ke Rumah, Eh....Malah Diciduk Polisi. Ini Sebabnya

Dalam putusannya, Bawaslu juga menyinggung Surat KPU Nomor 1589/2024 yang menjadi dasar hukum bagi KPU dalam mengambil keputusan sebelumnya. Bawaslu menilai bahwa surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengganti calon terpilih secara sepihak.

“Memutuskan terlapor (KPU RI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur penggantian calon terpilih anggota DPR RI,” ujar Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI saat memimpin sidang putusan.

Baca Juga  Asik !!...Wahana Wisata Baru Taman Kelinci di Kepulungan, Resmi Diluncurkan

Dengan putusan ini, Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf berhak atas kursi mereka di Dewan Perwakilan Rakyat. KPU RI kini diwajibkan untuk membatalkan keputusan sebelumnya dan menerbitkan keputusan baru yang menetapkan keduanya sebagai anggota legislatif terpilih.

“Memerintah kepada terlapor (KPU) untuk membatalkan keputusan ketiga nomer 1349 tentang perubahan ketiga keputusan KPU tentang penetapan caleg terpilih DPR RI,” tandas Rahmat.(bt/rif).

Share :

Baca Juga

Seru : Para Player Mobile Legends dan PUBGM seriusi turnamen di pesta rakyat candra wilwatikta

Lainnya

Ekosistem Esport Kabupaten Pasuruan Ramaikan Pesta Rakyat di Candra Wilwatikta.

Lainnya

Tiga Pejabat Pemkab Pasuruan Dikocok Ulang
Tek foto Sahlan SH dan Rekan lakukan praperadilan di Pnegadilan Negeri Kota Pasuruan.

Lainnya

UMKM “Dikriminalisasi” Lakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan

Lainnya

Minim Sosialisasi, Forum Pamong Kebudayaan Curigai Ada yang Disembunyikan Dari Perda Pelestarian Seni dan Budaya

Lainnya

Sidak Balai Desa Sumberglagah, Komisi I Temukan Fakta Mencengangkan. Baja Ringan Terlalu Tipis?

Lainnya

20 Pantangan Ibu Hamil yang Perlu Diwaspadai (Bahaya bagi Janin)

Lainnya

Saksi Ahli Buka Tabir Dalam Praperadilan HARVEST Dan HARVESTLUXURY Itu Beda

Lainnya

10 Makanan Terbaik dengan Kandungan Potasium Tinggi