Home / Berita

Selasa, 11 Juli 2023 - 20:06 WIB

Tak Temukan Kerugian Negara, Kejari Hentikan Dugaan Korupsi Sambungan Rumah PDAM

Ilustrasi PDAM

PASURUAN, titiksatu.com – Kasus dugaan korupsi Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang membuat Direktur PDAM Kota Pasuruan, Robert Balbut memilih mundur dari jabatannya, akhirnya dihentikan oleh Kejari Kota Pasuruan. Penghentian itu dilakukan, lantaran tidak ditemukan unsur kerugian negara atas kasus tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Kota Pasuruan, Wahyu Santoso mengungkapkan, sudah melakukan serangkaian penyelidikan. Namun, dari proses yang dilakoni itu, tidak ditemukan unsur kerugian negara. Hal inilah yang membuat Kejari Kota Pasuruan, memilih untuk menghentikan penyelidikan.

Baca Juga  Sambut Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095 Pemkab Gelar Open Turnamen Chess Master

“Setelah kami selidiki, ternyata tidak ada unsur kerugian negara. Sehingga kami menghentikan proses penyelidikan terkait kasus Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” jelas Wahyu, Kamis (6/7).

Wahyu menguraikan, kasus tersebut datang dari aduan masyarakat. Di mana, ada selisih dari program SR MBR itu di PDAM. Hal ini yang memicu kecurigaan, adanya tindak korupsi.

Ia menjelaskan, setiap tahunnya PDAM Kota Pasuruan, mendapatkan bantuan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Besarnya, mencapai Rp 2 juta untuk setiap SR MBR pertahunnya.

Baca Juga  Vonis Bos Tambang AT Diperberat. Segini Putusan Pengadilan Tinggi

Setiap tahunnya, PDAM Kota Pasuruan menerima bantuan dari Kementrian PUPR sebanyak 1.500 SR MBR. Dari penyelidikan awal, Kejari Kota Pasuruan menemukan adanya selisih penyaluran bantuan SR MBR.

Selisih ini mencapai Rp 1,1 juta setiap SR MBR. Sehingga penyaluran SR MBR yang dilakukan, hanya digelontorkan Rp 900 ribu. Dalam penyelidikan yang dilakukan, ternyata selisih uang tersebut masih ada dalam kas PDAM Kota Pasuruan.

Baca Juga  Eks Kepala BPKPD Pasuruan Duduk Dikursi Pesakitan Atas Dugaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai

“Saat ini selisih uang itu masih ada di kas PDAM Kota Pasuruan dan masih belum dikeluarkan. Hal ini lah yang mendasarkan kami untuk menghentikan proses puldata dan pulbaket,” ulasnya.

Meski begitu, diam-diam Kejari Kota Pasuruan juga tengah menelusuri kasus PDAM Kota Pasuruan yang baru. Yakni terkait lelang yang bernilai sekitar Rp 84 juta pada tahun 2019 lalu. Penelusuran itu dilakukan beberapa hari belakangan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Calon Tunggal, Nik Sugiharti Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Golkar Kabupaten Pasuruan
Direktur Pusaka Lujeng Sudarto bersama Kasi Intel Kejari Bangil

Berita

Lujeng Sudarto Desak Kejari Bangil Tangkap Aktor Mafia Tanah.
Siaga : PMK saat melakukan pemadaman kebakaran toko klontong di Alun-alun Bangil.

Berita

Ledakan BBM Dan LPG Toko Klontong Di Bangil Ludes Terbakar

Berita

Agar Lolos Ujian SIM, Ini Layanan Yang Diberikan Satlantas Polres Pasuruan untuk Warga

Berita

Gudang Oplosan LPG Digerebek Mabes, Polres Pasuruan Mengaku Belum Tahu

Berita

Korupsi PKBM: Pegawai Dinas Pendidikan Pasuruan Ngandang

Berita

Bos Tambang Bantah Tuduhan, Jaksa Tetap Pilih Seret ke Penjara

Berita

Rest Area Tutur Ambrol, Tidak Sesuai Spesifikasi?