Home / Berita

Jumat, 17 Februari 2023 - 22:41 WIB

Vonis Bos Tambang AT Diperberat. Segini Putusan Pengadilan Tinggi

NAIK : AT alias Andrias Tanudjaja saat divonis bersalah oleh PN Bangil

SURABAYA, titiksatu.com – Kasus pertambangan ilegal dengan terpidana bos tambang Andrias Tanudjaja (AT) memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan.

Majelis hakim PT Jawa Timur menjatuhi vonis terdakwa AT dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 35 Miliar atau 3 bulan. Vonis ini lebih berat dibanding sebelumnya. Karena, dalam sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhi vonis AT dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 25 miliar rupiah subsider 3 bulan.

Baca Juga  Kejar-kejaran, Tahanan Kabur Berhasil Ditahan. Total 2 Pelaku Yang Berhasil Diamankan

Meski begitu, putusan tersebut masih di bawah tuntutan JPU. Sebab, dalam tuntutannya, JPU sebelumnya 5 tahun dan denda 75 miliar rupiah karena dampak perbuatan AT ini mengakibatkan kerusakan lingkungan sangat parah.

Humas PT Jawa Timur Elang Prakoso saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hakim majelis hakim sudah memutus perkara banding tambang ilegal. “Sudah mas, hukuman dan denda naik. Lengkapnya silahkan lihat di PN atau di PTSP terkait putusan ini,” kata Elang saat dihubungi saat dihubungi wartawan.

Baca Juga  HUT Gerindra ke 14 Dirayakan Berbeda, Syukuran Sederhana Tapi Tetap Khidmat

Dari penelusuran yang dilakukan di laman Direktori Putusan Mahkamag Agung, kasus banding bos tambang yang diajukan JPU ini diputus 16 Februari 2023. Dalam putusan PT Surabaya bernomor 101/Pid.Sus-LH/2023/PT Surabaya, majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa menerima permintaan banding.

Banding ini diajukan penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa. Majelis hakim mengubah putusan PN Bangil Nomor 388/PID.B/LH/2022/ PN Bangil, 19 Desember 2022.

Baca Juga  Durasi Hujan Tinggi, Sejumlah Bencana Terjadi

Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangil Yusuf Akbar mengaku belum menerima salinan putusan banding yang resmi dari pengadilan. “Kalau kami sudah terima, nanti akan kami pelajari dulu mas, untuk menentukan langkah dan sikap selanjutnya,” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Pohon Trembesi Tumbang, Macetkan Jalan
Pemadaman : Tampak Team Damkar melakukan pemadaman cafe yang terbakar (rif)

Berita

Caffe Berbahan Dasar Bambu dan Alang-Alang 30 Menit Api Melahab Jadi Arang.

Berita

Astaghfirullah, Seorang Ustad di Kecamatan Beji, Tega Berbuat Seperti Ini Pada Santri Perempuannya
Penyuluhan : Ratusan Mahaiswa dan Mayarakat antusias ikuti penyuluhan di kantor Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo

Berita

Waris, Wakaf, Hibah dan Wasiat Sering Jadi Polemik. Mahasiswa Unmer Pasuruan Berikan Solusi

Berita

Bos Rokok Bulusari, H. Rokhmawan Ajak Majukan Daerah Bersama-sama

Berita

Pecah Ban, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Kecelakaan

Berita

Kerja Nyata, Jadi Senjata Partai Gerindra

Berita

Ponpes di Rembang Ini, Didatangi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ada Apa?