Pasuruan, titiksatu.com – Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto, mendesak Kejari Bangil untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah, Desa Tambaksari, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, senin (26/6) siang.
Lujeng terus mendesak kejaksaan agar mengusut tuntas hingga aktor intelektual mafia tanah yang dilakukan oleh pejabat. Sebagai bukti bahwa keseriusan keseriusan Lujeng dalam mengawal kasus ini, dirinya terus akan melakukan perkembangan dan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri.
“Kasus redistribusi lahan tambaksari yang telah menyeret Kades itu belum seberapa itu hanya pion, saya meminta kejari bangil untuk mengakap konseptor mafia tanah,” urainya.
Menurutnya, PPL itu seleksi untuk memberi rekomendasi siapa saja yang berhak mendapatkan, namun faktanya banyak yang tak punya hak tapi dapat program redistribusi
Dia berharap agar kejaksaan terus mendalami dugaan mafia tanah di kasus Tambaksari. Direktur Pusaka itu minta kasus ini tak terhenti pada 3 tersangka saja. Bahkan, dia meminta aktor intelektual kasus tersebut untuk segera dijadikan tersangka bila memang terbukti ikut bermain. “Bila kelalaian itu berdampak pidana, maka kejaksaan harus mampu memberikan sangsi tegas, jangan sampai dipilah-pilah dan ahirnya pilih-pilih,”tegas Lujeng
Ditempat itu juga, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, mengakatakan kalau pihaknya terus mendalami kasus ini. Bahkan Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) program ini sudah pernah dipanggil oleh kejaksaan.
Tak hanya itu, Kasi Intel juga mengatakan kalau kasus ini tak berhenti di 3 tersangka ini saja. Maka, tidak menutup kemungkinan, bila nanti ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Untuk PPL sudah pernah kita periksa. Kita terus dalami dan tidak berhenti disini. Tidak menutup kemungkinan bila nanti ada tersangka baru.” Kata Agung. (and/rif).