Home / Lainnya

Sabtu, 15 Juni 2024 - 06:20 WIB

Eks Kepala BPKPD Pasuruan Duduk Dikursi Pesakitan Atas Dugaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai

Persidangan : Eks Kepala BPKPD duduk dikursi pesakitan dan akui lakukan pemotongan 10 persen.

Persidangan : Eks Kepala BPKPD duduk dikursi pesakitan dan akui lakukan pemotongan 10 persen.

PASURUAN, titiksaru – Sidang perdana kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/6). Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala BPKPD, Akhmad Khasani, yang mengajukan pensiun dini begitu kasus ini mencuat.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habi Burrohim, Khasani didakwa melakukan pemotongan insentif pegawai dalam kurun waktu 27 Desember 2023 hingga 31 Desember 2023. Perbuatan tercela ini terjadi ketika Khasani masih berkuasa dalam instansi perbendaharaan daerah.

Baca Juga  Penderita Diabetes Tak Boleh Makan Wortel? Ini Faktanya

Khasani didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Dakwaan ini didasarkan pada tuduhan bahwa Khasani telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Baca Juga  Sumur Kering Diklaim Imbas Pabrik Ale-ale, Warga Ngadu ke Dewan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, menegaskan JPU memiliki bukti kuat terhadap terdakwa Khasani telah menerima gratifikasi dalam jumlah signifikan, yang merupakan pelanggaran hukum dan etika jabatan.

Baca Juga  Upayakan Pilkada Mancarli Bakesbangpol Gelar Edukasi Politik

“Terdakwa menerima gratifikasi senilai Rp610.870.000,” ujar Agung. Angka tersebut diperoleh dari hasil pemotongan dana insentif pegawai selama triwulan 2023. Selama proses penyidikan, jaksa juga telah menyita uang hasil pemotongan insentif pegawai senilai Rp400 juta, yang akan dijadikan sebagai salah satu bukti dalam persidangan.(bt/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Adu Kemampuan, Ratusan Offroader Diajak Taklukkan Jalur Ekstrem di Kabupaten Pasuruan

Berita

Waspadai DBD Dimusim Hujan

Lainnya

Nyeri Dada Usai Minum Soda, Tanda Bahaya?
Simbolis : Shobih Asrori Anggota DPRD dari Fraksi PKB dan Kadispora Taufiqul Ghoni secara simbolis berikan Jersey kepada atlet Mobile Legends yang diberangkatkan ke Porprov

Lainnya

Gelar Turnamen Esport Dihari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1094. Kadispora dan DPRD Secara Simbolis Berangkatkan Team Esport Ke Porprov

Lainnya

Bak Drama Korea, Pasutri Saling Tuding Berujung Perceraian

Lainnya

Gus Mujib dan Ning Wardah Bertarung Rebutkan Kursi Bupati

Lainnya

Raperda Disahkan, Kewenangan BPBD Kabupaten Pasuruan Bisa Ditingkatkan
Teks Foto : Kuasa Hukum Deby Sahlan SH, MH dan Rekan lakukan pres rilis didepan Pengadilan Negeri Kota Pasurian.

Lainnya

Lakukan Praperadilan Merk, Pelapor dan Polresta Pasuruan Mangkir