Home / Lainnya

Sabtu, 15 Juni 2024 - 06:20 WIB

Eks Kepala BPKPD Pasuruan Duduk Dikursi Pesakitan Atas Dugaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai

Persidangan : Eks Kepala BPKPD duduk dikursi pesakitan dan akui lakukan pemotongan 10 persen.

Persidangan : Eks Kepala BPKPD duduk dikursi pesakitan dan akui lakukan pemotongan 10 persen.

PASURUAN, titiksaru – Sidang perdana kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/6). Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala BPKPD, Akhmad Khasani, yang mengajukan pensiun dini begitu kasus ini mencuat.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habi Burrohim, Khasani didakwa melakukan pemotongan insentif pegawai dalam kurun waktu 27 Desember 2023 hingga 31 Desember 2023. Perbuatan tercela ini terjadi ketika Khasani masih berkuasa dalam instansi perbendaharaan daerah.

Baca Juga  Lidah Gatal Saat Makan Nanas, Berbahaya atau Tidak?

Khasani didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Dakwaan ini didasarkan pada tuduhan bahwa Khasani telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Baca Juga  Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, menegaskan JPU memiliki bukti kuat terhadap terdakwa Khasani telah menerima gratifikasi dalam jumlah signifikan, yang merupakan pelanggaran hukum dan etika jabatan.

Baca Juga  Jaring Pelajar Bolos, Petugas Temukan Botol Miras dan Pil

“Terdakwa menerima gratifikasi senilai Rp610.870.000,” ujar Agung. Angka tersebut diperoleh dari hasil pemotongan dana insentif pegawai selama triwulan 2023. Selama proses penyidikan, jaksa juga telah menyita uang hasil pemotongan insentif pegawai senilai Rp400 juta, yang akan dijadikan sebagai salah satu bukti dalam persidangan.(bt/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Wow…Ratusan Hektar Lahan Hutan di Kabupaten Pasuruan Jadi Pemukiman

Lainnya

Mundur Jadi Calon Kepala Desa, Siap-siap Dipenjara Atau Dikenai Denda

Lainnya

8 Tips Jalan Kaki yang Bisa Menurunkan Berat Badan dengan Cepat

Lainnya

Polresta Limpahkan Kasus UMKM Merk HERVEST Ke Kejaksaan

Lainnya

Tinggal di Provinsi Ini Bisa Bikin Panjang Umur

Lainnya

Innalillah…Usai Melintas Jembatan Kalianyar, Tukang Ojek Ini Mendadak Meninggal

Lainnya

Semarak HUT RI, Pekan Olahraga Jadi Momentum Adu Kekompakan Warga Binaan Rutan Bangil
Solid : UMKM Kabupaten Pasuruan datangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/6_2024)

Lainnya

Mafia Merk Di Pasuruan Gentayangan, UMKM Wadul Dewan