Home / Lainnya

Sabtu, 15 Juni 2024 - 06:20 WIB

Eks Kepala BPKPD Pasuruan Duduk Dikursi Pesakitan Atas Dugaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai

Persidangan : Eks Kepala BPKPD duduk dikursi pesakitan dan akui lakukan pemotongan 10 persen.

Persidangan : Eks Kepala BPKPD duduk dikursi pesakitan dan akui lakukan pemotongan 10 persen.

PASURUAN, titiksaru – Sidang perdana kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/6). Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala BPKPD, Akhmad Khasani, yang mengajukan pensiun dini begitu kasus ini mencuat.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habi Burrohim, Khasani didakwa melakukan pemotongan insentif pegawai dalam kurun waktu 27 Desember 2023 hingga 31 Desember 2023. Perbuatan tercela ini terjadi ketika Khasani masih berkuasa dalam instansi perbendaharaan daerah.

Baca Juga  MenPAN-RB Dorong Digitalisasi Layanan

Khasani didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Dakwaan ini didasarkan pada tuduhan bahwa Khasani telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Baca Juga  BPKPD "Prank" 14 OPD, Ratusan Karyawan Pemkab Terkatung-Katung Tak Terima Gaji

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, menegaskan JPU memiliki bukti kuat terhadap terdakwa Khasani telah menerima gratifikasi dalam jumlah signifikan, yang merupakan pelanggaran hukum dan etika jabatan.

Baca Juga  Matangkan Skill Atlet Jelang Porprov Jatim

“Terdakwa menerima gratifikasi senilai Rp610.870.000,” ujar Agung. Angka tersebut diperoleh dari hasil pemotongan dana insentif pegawai selama triwulan 2023. Selama proses penyidikan, jaksa juga telah menyita uang hasil pemotongan insentif pegawai senilai Rp400 juta, yang akan dijadikan sebagai salah satu bukti dalam persidangan.(bt/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Adu Kemampuan, Ratusan Offroader Diajak Taklukkan Jalur Ekstrem di Kabupaten Pasuruan

Lainnya

Merawat Kemerdekaan Spirit Kita Membangun SDM dan Kesejahteraan

Lainnya

7 Ciri-Ciri Penis Sehat (Bagaimana ‘Punya’ Anda?)

Lainnya

Minim Sosialisasi, Forum Pamong Kebudayaan Curigai Ada yang Disembunyikan Dari Perda Pelestarian Seni dan Budaya
Rapat : LPA sikapi dan datangi kantor dinas pendidikan terkait kasus SMP Negeri 2 Purwodadi.

Lainnya

LPA Soroti Kasus Penyiksaan Pelajar SMP Negeri 2 Purwodadi, Ancam Laporkan Kepsek Ke Polisi

Berita

Waspadai DBD Dimusim Hujan

Lainnya

Duaarr… Mobil Cabup Gus Mujib Dihantam Batu.

Lainnya

Enggan Ngungsi Saat Pelantikan, Rehab Kantor DPRD Dipaksa Selesai