Home / Lainnya

Sabtu, 15 Juni 2024 - 06:20 WIB

Eks Kepala BPKPD Pasuruan Duduk Dikursi Pesakitan Atas Dugaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai

Persidangan : Eks Kepala BPKPD duduk dikursi pesakitan dan akui lakukan pemotongan 10 persen.

Persidangan : Eks Kepala BPKPD duduk dikursi pesakitan dan akui lakukan pemotongan 10 persen.

PASURUAN, titiksaru – Sidang perdana kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/6). Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala BPKPD, Akhmad Khasani, yang mengajukan pensiun dini begitu kasus ini mencuat.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habi Burrohim, Khasani didakwa melakukan pemotongan insentif pegawai dalam kurun waktu 27 Desember 2023 hingga 31 Desember 2023. Perbuatan tercela ini terjadi ketika Khasani masih berkuasa dalam instansi perbendaharaan daerah.

Baca Juga  Pemkab Pasuruan Berikan Batuan Kepada Keluarga Miskin Ekstrim

Khasani didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Dakwaan ini didasarkan pada tuduhan bahwa Khasani telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Baca Juga  Kasian!! Keluar Rumah Sekeluarga dengan Naik Bentor, Hirup Udara Segar, Eh...Malah Ditabrak Trailer

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, menegaskan JPU memiliki bukti kuat terhadap terdakwa Khasani telah menerima gratifikasi dalam jumlah signifikan, yang merupakan pelanggaran hukum dan etika jabatan.

Baca Juga  Ngeri...Kaki Pemotor Ini Dilindas Trailer Sampai Putus

“Terdakwa menerima gratifikasi senilai Rp610.870.000,” ujar Agung. Angka tersebut diperoleh dari hasil pemotongan dana insentif pegawai selama triwulan 2023. Selama proses penyidikan, jaksa juga telah menyita uang hasil pemotongan insentif pegawai senilai Rp400 juta, yang akan dijadikan sebagai salah satu bukti dalam persidangan.(bt/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

7 Makanan Enak Ini Bisa Picu Gangguan Pencernaan
Seru : Para Player Mobile Legends dan PUBGM seriusi turnamen di pesta rakyat candra wilwatikta

Lainnya

Ekosistem Esport Kabupaten Pasuruan Ramaikan Pesta Rakyat di Candra Wilwatikta.

Lainnya

Paripurna LKPJ 2022, Pertumbuhan IPM Jadi Perhatian Dewan

Lainnya

Kacang Berceceran Di Jalan, Penyebabnya Sering Menimpa Banyak Orang
Tengah A. Faiz Muqorobin Ketua PPI Kabupaten Pasuruan saat usai pengukuhan Paskibraka

Lainnya

BPIP Larang Paskibraka Pakai Hijab, Ketua PPI Pasuruan Angkat Bicara

Lainnya

Waow…Team PUBG Polres Gresik Melesat ke Grand Final Kapolda Cup Jatim

Lainnya

7 Tips Menyimpan Sisa Makanan Demi Cegah Keracunan

Lainnya

Berikan Dukungan Moril, Politisi PKB Agus Suyanto Hadiri Praperadilan