Home / Lainnya

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:31 WIB

Kasus Praktek Jual Beli Modul Sekolah Dihentikan Kejaksaan Kota, Kenapa?

KOKOH : Gedung Kejari Kota Pasuruan berdiri kokoh

PASURUAN, titiksatu.com – Kejari Kota Pasuruan memilih untuk menghentikan kasus jual beli modul kepada siswa di Sd dan SMP wilayah sekolah Kota Pasuruan. Langkah ini dilakukan, setelah kejaksaan melakukan koordinasi dengan Inspektorat.

Korps Adhiyaksa itupun, bakal melimpahkan kasus ini kepada inspektorat Kota Pasuruan untuk dilakukan perhitungan. Penghentian kasus oleh Kejari Kota Pasuruan, bukan kali pertama. Sebelumnya, pihak kejaksaan juga menghentikan perkara SR MBR Kota Pasuruan.

Kasi Intel Kejaksaan Negri Kota Pasuruan, Wahyu Santoso mengungkapkan, inspektorat telah melakukan presentasi kepada pihaknya. Sehingga pihak kejaksaan menyarankan agar membayar administrasi.

Baca Juga  Warga Miskin Jadi Korban Asusila, LPA Soroti Dan Tempuh Jalur Hukum

“Kami sudah melakukan puldata dan pulbaket. Hasilnya memang ada penjualan modul. Modul tersebut dijual oleh pihak ketiga yang terdapat di koperasi sekolah masing-masing,” ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, penjualan modul tersebut dilakukan di seluruh sekolah SD dan SMP Kota Pasuruan. Totalnya ada sekitar 46 SD dan 11 SMP yang menjualkan modul buku pelajaran.

Hanya saja, pihak Kejari Kota Pasuruan memilih untuk memberikan pengertian kepada para Kepala Sekolah di seluruh Kota Pasuruan. Agar kejadian serupa tidak diulangi.

Baca Juga  Nabrak Dulu, Ditabrak Kemudian, Lelaki Asal Pandean Ini Berakhir Mengenaskan

Bila nekat, pihaknya tak akan segan menarik kembali kasusnya. “Sebuah bentuk penjualan tak diperbolehkan di wilayah sekolah, termasuk membeli pakaian, buku, dan lainnya,” tambahnya.

Dilain tempat Direktur Pusat Studi dan Advokasi (Pus@ka), Lujeng Sudarto memandang, mengambil langkah untuk membayar denda dan jika denda tersebut tidak dibayar selama 60 hari akan masuk tindak pidana. Sehingga harus diuji jika ada unsur kerugian negara.

“Jika ditemukan maka BPK harus melakukan investigasi mendalam terkait kerugian yang ditimbulkan. Dan pengembalian denda tersebut tidak akan pernah menghapus pidana,” terangnya.

Baca Juga  PEMOHON BANTAH ADANYA TARIKAN JUTAAN RUPIAH PTSL Di MANARUWI

Hal ini juga dikatakan M Hartadi, dirinya mengatakan bahwa dalam tindakan ini mendorong Kejari Kota Pasuruan agar ditindak lanjuti. Sehingga supremasi penegakan hukum di wilayah Kota Pasuruan bisa ditegakkan setegak tegaknya.

“Penegakkan hukum ini tak harus di lakukan Kejari Kota Pasuruan, tapi juga pihak kepolisian yakni Polres Pasuruan Kota. Sehingga tidak ada tebang pilih dalam persoalan perkara korupsi,” beber Hartadi. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

7 Penyebab Sakit Kepala Bagian Belakang. Jangan Disepelekan!

Lainnya

Wow…Ratusan Hektar Lahan Hutan di Kabupaten Pasuruan Jadi Pemukiman

Lainnya

7 Cara Mudah Menjaga Tekanan Darah Tetap Normal
Teks foto : Optimis Sudiono Fauzan daftarkan diri mencalonkan Bupati ke DPC PKB Kabupaten Pasuruan

Lainnya

Tingkatkan SDM dan Kelola SDA Untuk Masyarakat, Mas Dion Bulatkan Daftar Menjadi Bupati

Lainnya

7 Pencegahan Kanker Serviks yang Wajib Diketahui
Kompak : Paguyupan MC Kabupaten pasuruan dukung Mas Dion jadi Bupati Pasuruan

Lainnya

Paguyupan MC Deklarasikan Dukung Mas Dion Jadi Bupati Pasuruan

Lainnya

GERAM Tantang Lakukan Sumpah Pocong, OPD Ciut Nyali

Berita

Innalilallahi…! Santri yang Dibakar Seniornya Meninggal Dunia. Diversi Pun Tertunda