Home / Lainnya

Jumat, 22 Agustus 2025 - 05:50 WIB

Serang Balik! Kades Ngerong Bantah Palsukan AJB, Sebut Pemenang Gugatan Cuma Cucu Keponakan

PASURUAN, TitikSatu.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang memenangkan gugatan sengketa tanah warisan di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, memicu gejolak baru. Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiman membantah tuduhan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuatnya bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada tahun 2011.

Ia justru mempertanyakan putusan pengadilan karena menilai pemenang gugatan bukan ahli waris yang sah. Menurut Abah Jemik, sapaan akrab sang kades, AJB tersebut dibuat berdasarkan fakta hukum. Pasalnya, tanah tersebut dijual langsung oleh anak dari Latipah, yang merupakan ahli waris asli yang tertera dalam letter C desa.

Baca Juga  Pelantikan 50 Anggota DPRD, Ketua DPRD Abdul Karim Ajak Legislatif Jalin Kerjasama Baik Dengan Eksekutif

“Yang lakukan jual beli itu anaknya Latipah dan ahli waris lainnya, jadi tidak ada kesalahan karena mereka punya hak,” kata Jemik.

Ia mengaku bingung dengan putusan PN Bangil yang memenangkan Sri Muliyanti bersama 14 ahli waris lainnya. “Kok bisa menang gugatan di Pengadilan Negeri Bangil kemarin, mereka tidak ada dalam daftar keluarga yang ada dalam letter C,” terangnya.

Baca Juga  Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

Abah Jemik menjelaskan, Sri Muliyanti dan 14 orang lainnya adalah cucu keponakan dari nenek Suwito, yang berasal dari garis keluarga berbeda. Sementara Suwito, pihak yang kalah gugatan, merupakan cucu kandung sekaligus anak dari Latipah.

“Mereka merupakan cucu keponakan dari istri kakek yang pertama, jadi sangat jauh kalau untuk mendapatkan warisan sedangkan Suwito merupakan cucu kandung dan anak Latipah,” bebernya.

Jemik Sadiman menegaskan tuduhan pemalsuan AJB yang dilakukan oleh pemerintah desa dan PPATS Kecamatan Gempol adalah tidak benar. Ia pun siap membuktikan kebenaran tersebut di ranah hukum.

Baca Juga  GERINDRA Akan Balas Pinangan PDIP

“Kita akan buka riwayat keluarga di kepolisian nanti, biar semua tahu siapa yang sebenarnya berhak atas harta peninggalan Muninggar/B. Latipah sesuai letter C,” pungkas Abah Jemik. Ia berharap dengan langkah ini, semua tuduhan bisa terbantahkan dan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. (ant/rif)

 

Share :

Baca Juga

Kompak : Lima Figur saat berebut rekom di surabaya.

Lainnya

Rebutan Rekom PKB Makin Panas, Muhaimin Akan Pilih Yang Terbaik

Lainnya

DPRD dan Bupati Pasuruan Sahkan KUA-PPAS 2026

Hukum & Kriminal

Kesadaran Berlalu Lintas di Pasuruan Masih Rendah, Pelanggaran Meroket Saat Operasi Patuh 2025

Lainnya

Bantu Cegah Masalah Sengketa Tanah, Begini Cara Unmer Pasuruan Melakukannya

Lainnya

Upayakan Pilkada Mancarli Bakesbangpol Gelar Edukasi Politik

Lainnya

Jaringan Narkoba Pandaan Digulung, Polres Pasuruan Sikat Dua Pengedar Sabu dan Ganja
Simpati : Kades Kedawungkulon Berikan Bantuan kepada warga

Lainnya

Dua Ratus KK Warga Kedawung Kulon Direndam Banjir

Lainnya

7 Pencegahan Kanker Serviks yang Wajib Diketahui