Home / Lainnya

Jumat, 22 Agustus 2025 - 05:50 WIB

Serang Balik! Kades Ngerong Bantah Palsukan AJB, Sebut Pemenang Gugatan Cuma Cucu Keponakan

PASURUAN, TitikSatu.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang memenangkan gugatan sengketa tanah warisan di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, memicu gejolak baru. Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiman membantah tuduhan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuatnya bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada tahun 2011.

Ia justru mempertanyakan putusan pengadilan karena menilai pemenang gugatan bukan ahli waris yang sah. Menurut Abah Jemik, sapaan akrab sang kades, AJB tersebut dibuat berdasarkan fakta hukum. Pasalnya, tanah tersebut dijual langsung oleh anak dari Latipah, yang merupakan ahli waris asli yang tertera dalam letter C desa.

Baca Juga  Pulang ke Rumah, Eh....Malah Diciduk Polisi. Ini Sebabnya

“Yang lakukan jual beli itu anaknya Latipah dan ahli waris lainnya, jadi tidak ada kesalahan karena mereka punya hak,” kata Jemik.

Ia mengaku bingung dengan putusan PN Bangil yang memenangkan Sri Muliyanti bersama 14 ahli waris lainnya. “Kok bisa menang gugatan di Pengadilan Negeri Bangil kemarin, mereka tidak ada dalam daftar keluarga yang ada dalam letter C,” terangnya.

Baca Juga  TKD Dibubarkan, 7 Partai Komitmen Dukung RUSDI jadi Bupati.

Abah Jemik menjelaskan, Sri Muliyanti dan 14 orang lainnya adalah cucu keponakan dari nenek Suwito, yang berasal dari garis keluarga berbeda. Sementara Suwito, pihak yang kalah gugatan, merupakan cucu kandung sekaligus anak dari Latipah.

“Mereka merupakan cucu keponakan dari istri kakek yang pertama, jadi sangat jauh kalau untuk mendapatkan warisan sedangkan Suwito merupakan cucu kandung dan anak Latipah,” bebernya.

Jemik Sadiman menegaskan tuduhan pemalsuan AJB yang dilakukan oleh pemerintah desa dan PPATS Kecamatan Gempol adalah tidak benar. Ia pun siap membuktikan kebenaran tersebut di ranah hukum.

Baca Juga  11 Cara Agar Bahagia yang Bisa Anda Coba, Ternyata Bahagia ItuSederhana!

“Kita akan buka riwayat keluarga di kepolisian nanti, biar semua tahu siapa yang sebenarnya berhak atas harta peninggalan Muninggar/B. Latipah sesuai letter C,” pungkas Abah Jemik. Ia berharap dengan langkah ini, semua tuduhan bisa terbantahkan dan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. (ant/rif)

 

Share :

Baca Juga

Teks Foto : Kuasa Hukum Deby Sahlan SH, MH dan Rekan lakukan pres rilis didepan Pengadilan Negeri Kota Pasurian.

Lainnya

Lakukan Praperadilan Merk, Pelapor dan Polresta Pasuruan Mangkir

Lainnya

Popularitas Gus Mujib Capai 92 Persen, PKB Optimis Menang

Lainnya

Calon Wakil Bupati 02 Bulusukan Ke Pasar Ngempit, Keluhan Pedagang Pasar Jadi Prioritas Dalam Tingkatkan Kesejahteraan UMKM

Lainnya

Wow…Ratusan Hektar Lahan Hutan di Kabupaten Pasuruan Jadi Pemukiman

Hukum & Kriminal

Gawat! Kades Ambal-Ambil Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar

Lainnya

9 Penyebab Perut Kembung (Plus Cara Mengatasinya)

Lainnya

Kunyit Bisa Mengobati Hepatitis A?

Lainnya

7 Mitos dan Fakta Tentang Pola Makan Bagi Diabetes