Home / Lainnya

Jumat, 22 Agustus 2025 - 05:50 WIB

Serang Balik! Kades Ngerong Bantah Palsukan AJB, Sebut Pemenang Gugatan Cuma Cucu Keponakan

PASURUAN, TitikSatu.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang memenangkan gugatan sengketa tanah warisan di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, memicu gejolak baru. Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiman membantah tuduhan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuatnya bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada tahun 2011.

Ia justru mempertanyakan putusan pengadilan karena menilai pemenang gugatan bukan ahli waris yang sah. Menurut Abah Jemik, sapaan akrab sang kades, AJB tersebut dibuat berdasarkan fakta hukum. Pasalnya, tanah tersebut dijual langsung oleh anak dari Latipah, yang merupakan ahli waris asli yang tertera dalam letter C desa.

Baca Juga  Warga Sumringah Serbu Beras Murah, DPRD Apresiasi Respons Polres Pasuruan

“Yang lakukan jual beli itu anaknya Latipah dan ahli waris lainnya, jadi tidak ada kesalahan karena mereka punya hak,” kata Jemik.

Ia mengaku bingung dengan putusan PN Bangil yang memenangkan Sri Muliyanti bersama 14 ahli waris lainnya. “Kok bisa menang gugatan di Pengadilan Negeri Bangil kemarin, mereka tidak ada dalam daftar keluarga yang ada dalam letter C,” terangnya.

Baca Juga  Modin Gentayangan Di Pengadilan Agama Bangil Jadi Markus?

Abah Jemik menjelaskan, Sri Muliyanti dan 14 orang lainnya adalah cucu keponakan dari nenek Suwito, yang berasal dari garis keluarga berbeda. Sementara Suwito, pihak yang kalah gugatan, merupakan cucu kandung sekaligus anak dari Latipah.

“Mereka merupakan cucu keponakan dari istri kakek yang pertama, jadi sangat jauh kalau untuk mendapatkan warisan sedangkan Suwito merupakan cucu kandung dan anak Latipah,” bebernya.

Jemik Sadiman menegaskan tuduhan pemalsuan AJB yang dilakukan oleh pemerintah desa dan PPATS Kecamatan Gempol adalah tidak benar. Ia pun siap membuktikan kebenaran tersebut di ranah hukum.

Baca Juga  Tergiur Motor Murah, Ternyata Barang Curian, Lelaki Ini Diamankan

“Kita akan buka riwayat keluarga di kepolisian nanti, biar semua tahu siapa yang sebenarnya berhak atas harta peninggalan Muninggar/B. Latipah sesuai letter C,” pungkas Abah Jemik. Ia berharap dengan langkah ini, semua tuduhan bisa terbantahkan dan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. (ant/rif)

 

Share :

Baca Juga

Teks foto : Pegawai Pemkab Pasuruan saat akan diperiksa Kejari Bangil.

Lainnya

Babak Baru, Dugaan Pemotongan Insentif BPKPD Ketingkat Penyidikan

Lainnya

Beberapa Pegawai Tak Masuk Kerja di Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Bupati Pasuruan Tak Marah. Ini Alasannya

Berita

Tingkatkan Wawasan Idiologi Pancasila dan Wasbang, Kesbangpol Ajak Masyarakat.

Lainnya

7 Cara Mudah Menjaga Tekanan Darah Tetap Normal

Lainnya

Mundur Jadi Calon Kepala Desa, Siap-siap Dipenjara Atau Dikenai Denda

Lainnya

Tak Gentar Laporan Dari PORTAL, Mafia Tambang Nekat Buka.

Lainnya

Longsor Terjang Jalur Tosari-Wonokitri, Akses Bromo Lumpuh
Murung : Heru Syamsudin selesai di keler ke mapolres pasuruan.

Lainnya

Budak Sabu Asal Sidoarjo Dikrangkeng Satreskoba Polres Pasuruan.