Home / Lainnya

Jumat, 22 Agustus 2025 - 05:50 WIB

Serang Balik! Kades Ngerong Bantah Palsukan AJB, Sebut Pemenang Gugatan Cuma Cucu Keponakan

PASURUAN, TitikSatu.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang memenangkan gugatan sengketa tanah warisan di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, memicu gejolak baru. Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiman membantah tuduhan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuatnya bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada tahun 2011.

Ia justru mempertanyakan putusan pengadilan karena menilai pemenang gugatan bukan ahli waris yang sah. Menurut Abah Jemik, sapaan akrab sang kades, AJB tersebut dibuat berdasarkan fakta hukum. Pasalnya, tanah tersebut dijual langsung oleh anak dari Latipah, yang merupakan ahli waris asli yang tertera dalam letter C desa.

Baca Juga  Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

“Yang lakukan jual beli itu anaknya Latipah dan ahli waris lainnya, jadi tidak ada kesalahan karena mereka punya hak,” kata Jemik.

Ia mengaku bingung dengan putusan PN Bangil yang memenangkan Sri Muliyanti bersama 14 ahli waris lainnya. “Kok bisa menang gugatan di Pengadilan Negeri Bangil kemarin, mereka tidak ada dalam daftar keluarga yang ada dalam letter C,” terangnya.

Baca Juga  Bantu Cegah Masalah Sengketa Tanah, Begini Cara Unmer Pasuruan Melakukannya

Abah Jemik menjelaskan, Sri Muliyanti dan 14 orang lainnya adalah cucu keponakan dari nenek Suwito, yang berasal dari garis keluarga berbeda. Sementara Suwito, pihak yang kalah gugatan, merupakan cucu kandung sekaligus anak dari Latipah.

“Mereka merupakan cucu keponakan dari istri kakek yang pertama, jadi sangat jauh kalau untuk mendapatkan warisan sedangkan Suwito merupakan cucu kandung dan anak Latipah,” bebernya.

Jemik Sadiman menegaskan tuduhan pemalsuan AJB yang dilakukan oleh pemerintah desa dan PPATS Kecamatan Gempol adalah tidak benar. Ia pun siap membuktikan kebenaran tersebut di ranah hukum.

Baca Juga  HUT Gerindra ke 14 Dirayakan Berbeda, Syukuran Sederhana Tapi Tetap Khidmat

“Kita akan buka riwayat keluarga di kepolisian nanti, biar semua tahu siapa yang sebenarnya berhak atas harta peninggalan Muninggar/B. Latipah sesuai letter C,” pungkas Abah Jemik. Ia berharap dengan langkah ini, semua tuduhan bisa terbantahkan dan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. (ant/rif)

 

Share :

Baca Juga

Daftar : Ramdanu daftar sebagai Bacapub ke PKB

Lainnya

Buka Pendaftaran Kepala Daerah, PKB Terima Ramdanu
LPA Kabuoaten Pasuruan Daniel Efendi Bicara soal peningkatan kekerasan pada anak semakin menghawatirkan.

Lainnya

Kekerasan Pada Anak dan Perempuan Meningkat, LPA Pasuruan Daniel Efendi Angkat Bicara

Lainnya

KPU Gelar Launching Maskot, Jingle dan Tagline Pilkada Kabupaten Pasuruan SAE
Teks foto : Peta wilayah Kabupaten Pasuruan

Lainnya

Kecamatan Termiskin Dilihat Dari Pajak, nomor 10 Miskin Banget

Lainnya

Deteksi Dini Bakesbangpol Dan Kejari Bangil Lakukan Pembekalan Kepada Tim Pakem
Teks foto : Kompak GERINDRA dan PDIP solid dukung Rusdi Sutejo

Lainnya

GERINDRA Akan Balas Pinangan PDIP

Lainnya

Tak Ada Angin dan Hujan. Apalagi Gempa. Atap Pendopo Desa Sumberglagah Ambruk. Kok Bisa?

Lainnya

Peringati HUT RI ke 79 Bakesbangpol Bagikan 10 Ribu Bendera Kepada Masyarakat