Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 29 Juni 2023 - 20:05 WIB

PORTAL Ancam Lapor Presiden Jika Kawasan Lindung Wonosunyo Tetap Ditambang

BEBERKAN : Aktivis PORTAL saat membeberkan peta tambang yang harusnya tidak dilakukan 

PASURUAN, titiksatu.com – Praktek dugaan pertambangan ilegal di kawasan lindung dan resapan air di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, tak lepas dari sorotan aktivis lingkungan di Kabupaten Pasuruan. Terlebih dengan meningkatnya potensi ilegal meaning atau penambangan ilegal di kawasan yang seharusnya tak ditambang itu.

Bukan tanpa alasan. Sebab, setelah ditolaknya izin operasional produksi tambang CV Jaya Corpora, disinyalir ada rencana invisible hand kekuasaan yang memaksakan kegiatan pertambangan secara ilegal oleh Jaya Corpora. Karena secara faktual, adanya perpanjangan izin operasional produksi kepada PT Agung Satrya Abadi (ASA) yang berada pada kawasan yang sama, menjadi pemicu terjadinya perusakan lingkungan lewat pertambangan ilegal.

Baca Juga  Hmmm...! Kecelakaan Kereta Api Semakin Meningkat, PT KAI Beberkan Pemicunya

“Jika JC alias Jaya Corpora akan tetap memaksa pertambangan secara ilegal, maka sangat mungkin akan bernasib sama dengan kasus tambang ilegal di Bulusari oleh Andreas Tanudjaja yang sudah dinyatakan bersalah,” kata Lujeng Sudarto, koordinator Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal).

Lujeng meyakinkan, penambangan di kawasan lindung dan resapan air, tidak bisa dibenarkan. Sebab bila dilakukan, bisa memicu kerusakan lingkungan yang besar.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 12 Tahun 2010 tentang Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, kawasan Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, telah ditetapkan sebagai kawasan strategis penyelamatan lingkungan hidup dan daerah resapan air. Karenanya, tidak seharusnya kawasan setempat dilakukan penambangan.

Baca Juga  Waduh, Terima Dana BOP, Anggota Dewan Ini Diperiksa Kejaksaan

Kenyataannya, PT ASA bisa melakukan penambangan setelah terbitnya izin operasional produksi. Lujeng memandang, selain ketidaksesuaian tata ruang dan pemanfaatan ruang, penerbitan izin operasional produksi PT ASA oleh Pemprov Jatim, dinilai diskriminatif. Bahkan terkesan melindungi, langkah monopoli bisnis pertambangan dikawasan Desa Wonosunyo.

“Portal akan mengambil langkah-langkah advokasi baik secara litigasi ataupun nonlitigasi jika pengusaha memaksakan kegiatan usaha pertambangan dengan melawan hukum (tanpa ijin) di kawasan Wonosunyo,” ulas dia.

Baca Juga  Dendam 3 Tahun Berujung Maut! Pelaku Pembunuhan di Gempol Pasuruan Dibekuk

Pada pekan lalu, ia dan anggota Portal sudah melayangkan surat kepada Gubernur Jatim. Mereka menuntut agar izin perpanjangan operasional tambang milik PT Agung Satrya Abadi (ASA) dicabut.

Tuntutan ini sebagai bentuk perlakuan yang sama terhadap penolakan izin operasional CV JC dikawasan yang sama dengan PT ASA. Sehingga tidak ada tindakan diskriminatif terhadap salah satu usaha pertambangan dikawasan resapan air tersebut.

“Kami akan mengawasi secara ketat terhadap potensi terjadinya pertambangan ilegal. Kami akan melaporkan kepada Presiden RI jika pada kawasan lindung ini masih dilakukan pertambangan yang merusak ekosistem lingkungan,” tegas Lujeng. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Antisipasi Peredaran Miras Ilegal, Polisi Sisir Kafe di Pandaan

Hukum & Kriminal

Temannya Meninggal, Bos Tambang Asal Bulusari Ini Masuk Tahanan Sendirian

Hukum & Kriminal

Parah… Dua Sekawan Jadi Spesialis Garong Motor, Demi Bisa Beli Chip Game Domino Island

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Gembleng Lurah Hingga Ibu PKK Agar Melek Hukum

Hukum & Kriminal

Begini Cara Polres Pasuruan Berbagi untuk Sesama, Sebar Ratusan Takjil untuk Pengendara

Hukum & Kriminal

Disebut Sediakan Gadis Seksi, Benarkah Gempol 9 Jadi Sarang Prostitusi?

Hukum & Kriminal

Polsek Bangil Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Lembah Kolursari

Hukum & Kriminal

Sembunyi Di Rumah Kerabat, Satu Dari Tujuh Tahanan Kabur Ditangkap