Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 29 Juni 2023 - 20:05 WIB

PORTAL Ancam Lapor Presiden Jika Kawasan Lindung Wonosunyo Tetap Ditambang

BEBERKAN : Aktivis PORTAL saat membeberkan peta tambang yang harusnya tidak dilakukan 

PASURUAN, titiksatu.com – Praktek dugaan pertambangan ilegal di kawasan lindung dan resapan air di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, tak lepas dari sorotan aktivis lingkungan di Kabupaten Pasuruan. Terlebih dengan meningkatnya potensi ilegal meaning atau penambangan ilegal di kawasan yang seharusnya tak ditambang itu.

Bukan tanpa alasan. Sebab, setelah ditolaknya izin operasional produksi tambang CV Jaya Corpora, disinyalir ada rencana invisible hand kekuasaan yang memaksakan kegiatan pertambangan secara ilegal oleh Jaya Corpora. Karena secara faktual, adanya perpanjangan izin operasional produksi kepada PT Agung Satrya Abadi (ASA) yang berada pada kawasan yang sama, menjadi pemicu terjadinya perusakan lingkungan lewat pertambangan ilegal.

Baca Juga  Temannya Meninggal, Bos Tambang Asal Bulusari Ini Masuk Tahanan Sendirian

“Jika JC alias Jaya Corpora akan tetap memaksa pertambangan secara ilegal, maka sangat mungkin akan bernasib sama dengan kasus tambang ilegal di Bulusari oleh Andreas Tanudjaja yang sudah dinyatakan bersalah,” kata Lujeng Sudarto, koordinator Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal).

Lujeng meyakinkan, penambangan di kawasan lindung dan resapan air, tidak bisa dibenarkan. Sebab bila dilakukan, bisa memicu kerusakan lingkungan yang besar.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 12 Tahun 2010 tentang Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, kawasan Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, telah ditetapkan sebagai kawasan strategis penyelamatan lingkungan hidup dan daerah resapan air. Karenanya, tidak seharusnya kawasan setempat dilakukan penambangan.

Baca Juga  Kejari Kab Pasuruan Andalkan Aplikasi Jaga Desa Awasi DD

Kenyataannya, PT ASA bisa melakukan penambangan setelah terbitnya izin operasional produksi. Lujeng memandang, selain ketidaksesuaian tata ruang dan pemanfaatan ruang, penerbitan izin operasional produksi PT ASA oleh Pemprov Jatim, dinilai diskriminatif. Bahkan terkesan melindungi, langkah monopoli bisnis pertambangan dikawasan Desa Wonosunyo.

“Portal akan mengambil langkah-langkah advokasi baik secara litigasi ataupun nonlitigasi jika pengusaha memaksakan kegiatan usaha pertambangan dengan melawan hukum (tanpa ijin) di kawasan Wonosunyo,” ulas dia.

Baca Juga  Janji Palsu Hentikan Perkara Korupsi PKBM, Makelar Kasus Ditahan Kejaksaan

Pada pekan lalu, ia dan anggota Portal sudah melayangkan surat kepada Gubernur Jatim. Mereka menuntut agar izin perpanjangan operasional tambang milik PT Agung Satrya Abadi (ASA) dicabut.

Tuntutan ini sebagai bentuk perlakuan yang sama terhadap penolakan izin operasional CV JC dikawasan yang sama dengan PT ASA. Sehingga tidak ada tindakan diskriminatif terhadap salah satu usaha pertambangan dikawasan resapan air tersebut.

“Kami akan mengawasi secara ketat terhadap potensi terjadinya pertambangan ilegal. Kami akan melaporkan kepada Presiden RI jika pada kawasan lindung ini masih dilakukan pertambangan yang merusak ekosistem lingkungan,” tegas Lujeng. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Usaha Bangkrut, Perempuan Ini Pilih Badut. Malah Kena Garuk

Hukum & Kriminal

Markas Bos Bengkel Warungdowo Digeledah, Ini Sebenarnya Yang Dicari

Hukum & Kriminal

Mobil Hilang Kendali, Cak Pardi Mati Tabrakan

Hukum & Kriminal

Delapan Orang Jadi Tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan

Hukum & Kriminal

Waduh…Begal Rembang Kambuh Lagi. Gasak Motor dan Handphone Sore Hari
LPA Kabuoaten Pasuruan Daniel Efendi Bicara soal peningkatan kekerasan pada anak semakin menghawatirkan.

Hukum & Kriminal

Guru Olahraga SMKN 2 Sukurejo Diduga Kangkangi Siswinya Hingga Hamil

Hukum & Kriminal

Dendam 3 Tahun Berujung Maut! Pelaku Pembunuhan di Gempol Pasuruan Dibekuk

Hukum & Kriminal

Digerebek! Arena Judi Sabung Ayam di Purwodadi Pasuruan Ludes Dibakar Polisi