Home / Berita

Minggu, 26 Maret 2023 - 18:11 WIB

Biar Banyak, Lima Warga Bangil Oplos Sabu-sabu

PRAKTEK : Pelaku saat mempragakan pembuatan sabu-sabu oplosan

BANGIL, titiksatu.com – Praktek pengoplosan sabu-sabu dengan bahan kimia, digrebek Satresnarkoba Polres Pasuruan. Lima pelaku ditangkap saat kedapatan hendak menikmati barang terlarang itu.

Kelimanya adalah Hamid Al Jufri (38), warga Jl Patimura Kelurahan Kersikan; Hamid Al Hadad (33), warga Gg. Kersikan, Kelurahan Kersikan; Saifulloh (36), warga Jl. Merdeka, Kelurahan Kersikan; M Nafis (37), warga Jl. Tenggiri Timur, Kelurahan Bendomungal dan Masririn (35), warga Lingkungan Cemandi, Kelurahan Kersikan.

Baca Juga  Istri Wartawan Dijambret. Kalung Hilang, Nyaris Jatuh Karena Tarikan

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, kelimanya ditangkap Selasa (14/3). Saat mereka hendak pesta narkoba di dalam sebuah toko yang ada di wilayah Kersikan, Kecamatan Bangil.

Dalam penggrebekan itulah, diketahui kalau para pelaku merupakan pengoplos sabu-sabu. Mereka mencampurkan sabu-sabu dengan bahan kimia agar beratnya bertambah.

Baca Juga  DPRD Pasuruan Kawal RAPBD 2026: Tekankan Efisiensi, Kemandirian Fiskal, dan Keberlanjutan Pembangunan

Bahan kimia yang digunakan, berupa Aseton, Alkohol 96 persen, MSM dan bahan-bahan lain. “Mereka memperoleh ketrampilan tersebut dari internet. Satu gram bisa menjadi 2 gram bahkan lebih,” paparnya.

Barang tersebut, tidak hanya digunakan sendiri. Karena ada yang dijual untuk meraup keuntungan. Saifulloh dan M. Nafis menjadi orang yang mengedarkan.

Sementara tiga lainnya yang meracik sabu-sabu oplosan itu. “Pengakuan mereka, sudah dua kali terakhir mereka mengoplos sabu-sabu dengan bahan kimia itu,” jelasnya.

Baca Juga  LPA Akan Laporkan Kasus Pengroyokan Anak Hingga Sekarat Ke Mabes Polri

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan total barang bukti sabu total seberat 1,36 gram, timbangan elektrik, alat penghisap sabu dan beberapa bahan kimia. Mereka dijerat pasal 114 atau pasal 112 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tiga diantaranya, merupakan residivis” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Uang Pungli, Untuk Mencicil Mobil

Berita

Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Saat Bulan Ramadan, Kapolres Pasuruan Gelar Sinergitas Bersama FKUB

Berita

Dewan Siapkan Opsi, Agar Pedagang Pasar Gondanglegi Tetap Berjualan
Kompak : Berbagai komunitas Di Kabupaten Pasuruan deklarasikan diri dukung Sudiono Fauzan.

Berita

Mantap..Komunitas Di Kabupaten Pasuruan Dukung Sudiono Fauzan Menjadi Bupati.

Berita

Bakar Semangat Merah Putih di Lintasan, Lomba Hari Kemerdekaan Tzavo Swimming Club Pasuruan Lahirkan Calon Juara Dunia!

Berita

Waspada! BPBD Beri Peringatan. Ancaman Bencana Masih Beresiko Lama

Berita

Dilanda Masalah, Gus Ipul Optimis Payung Madinah Terselesaikan

Berita

Pemuda yang Main Nyelonong ke Rumah Orang Itu Dilepas Polisi, Alasannya Bikin Syok