Home / Berita

Minggu, 26 Maret 2023 - 18:11 WIB

Biar Banyak, Lima Warga Bangil Oplos Sabu-sabu

PRAKTEK : Pelaku saat mempragakan pembuatan sabu-sabu oplosan

BANGIL, titiksatu.com – Praktek pengoplosan sabu-sabu dengan bahan kimia, digrebek Satresnarkoba Polres Pasuruan. Lima pelaku ditangkap saat kedapatan hendak menikmati barang terlarang itu.

Kelimanya adalah Hamid Al Jufri (38), warga Jl Patimura Kelurahan Kersikan; Hamid Al Hadad (33), warga Gg. Kersikan, Kelurahan Kersikan; Saifulloh (36), warga Jl. Merdeka, Kelurahan Kersikan; M Nafis (37), warga Jl. Tenggiri Timur, Kelurahan Bendomungal dan Masririn (35), warga Lingkungan Cemandi, Kelurahan Kersikan.

Baca Juga  Innalilallahi...! Santri yang Dibakar Seniornya Meninggal Dunia. Diversi Pun Tertunda

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, kelimanya ditangkap Selasa (14/3). Saat mereka hendak pesta narkoba di dalam sebuah toko yang ada di wilayah Kersikan, Kecamatan Bangil.

Dalam penggrebekan itulah, diketahui kalau para pelaku merupakan pengoplos sabu-sabu. Mereka mencampurkan sabu-sabu dengan bahan kimia agar beratnya bertambah.

Baca Juga  PCNU Bangil Bentuk Badan Usaha Usai Dilantik, Gus Yahya: NU Memang Harus Ikuti Zaman

Bahan kimia yang digunakan, berupa Aseton, Alkohol 96 persen, MSM dan bahan-bahan lain. “Mereka memperoleh ketrampilan tersebut dari internet. Satu gram bisa menjadi 2 gram bahkan lebih,” paparnya.

Barang tersebut, tidak hanya digunakan sendiri. Karena ada yang dijual untuk meraup keuntungan. Saifulloh dan M. Nafis menjadi orang yang mengedarkan.

Sementara tiga lainnya yang meracik sabu-sabu oplosan itu. “Pengakuan mereka, sudah dua kali terakhir mereka mengoplos sabu-sabu dengan bahan kimia itu,” jelasnya.

Baca Juga  DIDUGA DIPUKUL DAN MENINGGAL SATREKSRIM POLRES PASURUAN KOTA MENGUNGKAP FAKTA SEBENARNYA

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan total barang bukti sabu total seberat 1,36 gram, timbangan elektrik, alat penghisap sabu dan beberapa bahan kimia. Mereka dijerat pasal 114 atau pasal 112 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tiga diantaranya, merupakan residivis” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Rest Area Tutur Ambrol, Tidak Sesuai Spesifikasi?

Berita

DPRD Pasuruan Genjot Pembahasan 36 Raperda

Berita

Maksimalkan Bakat WP, Lapas Ngawi Jalin Kerjasama dengan BLK

Berita

Viral Video Pegawai Bea Cukai Pasuruan Pamer Kekayaan. Cek Faktanya..

Berita

Isi Ramadan dengan Tadarusan, Pegawai Sekretariat DPRD Layak Diapresiasi

Berita

Kompak Edarkan Pil Koplo, Tiga Sekawan Diringkus

Berita

Datangi Kompolnas dan Polri, Minta Usut Tuntas Mafia BBM Subsidi

Berita

Pelantikan Ketua dan Wakil Digelar, LIRA Akan Soroti Kinerja DPR