Home / Berita

Minggu, 26 Maret 2023 - 18:11 WIB

Biar Banyak, Lima Warga Bangil Oplos Sabu-sabu

PRAKTEK : Pelaku saat mempragakan pembuatan sabu-sabu oplosan

BANGIL, titiksatu.com – Praktek pengoplosan sabu-sabu dengan bahan kimia, digrebek Satresnarkoba Polres Pasuruan. Lima pelaku ditangkap saat kedapatan hendak menikmati barang terlarang itu.

Kelimanya adalah Hamid Al Jufri (38), warga Jl Patimura Kelurahan Kersikan; Hamid Al Hadad (33), warga Gg. Kersikan, Kelurahan Kersikan; Saifulloh (36), warga Jl. Merdeka, Kelurahan Kersikan; M Nafis (37), warga Jl. Tenggiri Timur, Kelurahan Bendomungal dan Masririn (35), warga Lingkungan Cemandi, Kelurahan Kersikan.

Baca Juga  Diserang dan Nyaris Dibacok Tetangganya, Kades Petung Bingung

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, kelimanya ditangkap Selasa (14/3). Saat mereka hendak pesta narkoba di dalam sebuah toko yang ada di wilayah Kersikan, Kecamatan Bangil.

Dalam penggrebekan itulah, diketahui kalau para pelaku merupakan pengoplos sabu-sabu. Mereka mencampurkan sabu-sabu dengan bahan kimia agar beratnya bertambah.

Baca Juga  Baliho Bergambar Dirinya Dijadikan Tirai, Gus Irsyad Semprit Pegawainya

Bahan kimia yang digunakan, berupa Aseton, Alkohol 96 persen, MSM dan bahan-bahan lain. “Mereka memperoleh ketrampilan tersebut dari internet. Satu gram bisa menjadi 2 gram bahkan lebih,” paparnya.

Barang tersebut, tidak hanya digunakan sendiri. Karena ada yang dijual untuk meraup keuntungan. Saifulloh dan M. Nafis menjadi orang yang mengedarkan.

Sementara tiga lainnya yang meracik sabu-sabu oplosan itu. “Pengakuan mereka, sudah dua kali terakhir mereka mengoplos sabu-sabu dengan bahan kimia itu,” jelasnya.

Baca Juga  Cleopatra Cantik Asal Sukorejo Ini Berakhir Tragis, Usai Cari Cuan dengan Cara Telanjang di Media Sosial

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan total barang bukti sabu total seberat 1,36 gram, timbangan elektrik, alat penghisap sabu dan beberapa bahan kimia. Mereka dijerat pasal 114 atau pasal 112 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tiga diantaranya, merupakan residivis” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Ponpes di Rembang Ini, Didatangi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ada Apa?

Berita

Warga Krapyakrejo Manfaatkan Limbah Plastik

Berita

Peringati Hari Pahlawan, Kasat Lantas Bagi-bagi Surprise

Berita

Wakil Gubernur LIRA Jatim Apresiasi Festival Mebel Pasuruan Termurah. Alasannya Sungguh Menyentuh…

Berita

Jaring Pelajar Bolos, Petugas Temukan Botol Miras dan Pil

Berita

Kerja Nyata, Jadi Senjata Partai Gerindra

Berita

Bom Ikan Meledak, Dua Orang Luka Berat

Berita

Band Kotak Jenguk dan Minta Maaf Kepada Para Pasien RSUD Bangil