Home / Berita

Jumat, 24 Maret 2023 - 18:19 WIB

Pabrik Jok di Gerongan Didemo, Ini Pemicunya

TUNTUT : Para pendemo saat berunjuk rasa di depan perusahaan.

KRATON, titiksatu.com – Pabrik pembuatan jok mobil, PT Grand Hanada Indonesia (GHI) digruduk buruh. Perusahaan yang berada di Gerongan, Kecamatan Kraton itu dikepung massa, setelah skorsing 44 pekerja.

Baca Juga  PAD Retribusi Sampah Ditarget Naik, Tapi Hanya Segini...

Mereka diberhentikan sementara, sejak sebulan terakhir. Alasannya pun tak jelas. “Perusahaan masih kokoh berdiri. Tapi, teman-teman kami diskorsing,” ujar orator aksi.

Aksi demonstrasi tersebut, berlangsung Jumat (24/3). Ketua KSPSI Kabupaten Pasuruan, Suherman menegaskan aksi demonstrasi itu dilakukan, sebagai bentuk solidaritas. Atas pemberhentian sementara yang dilakukan perusahaan terhadap 44 buruh secara tiba-tiba.
Parahnya, skorsing tersebut tidak diikuti dengan pemberian gaji yang harusnya diberikan perusahaan. “Kalaupun diskorsing, hak mereka berupa gaji harusnya tetap diberikan,” ujarnya.

Baca Juga  Kesal Hanya Disurvey Tapi Tidak Dibenahi, Warga Tanami Jalan dengan Pisang

Karena itulah, pihaknya mendesak agar 44 buruh yang diskorsing tersebut, dipekerjakan kembali. Bila tidak, pihaknya tak segan untuk mengerahkan massa lebih banyak. “Kami akan intruksikan semua federasi datang ke sini,” tandasnya.

Baca Juga  Eks Kepala BPKPD Diglandang Kejari, Adakah Dana Insentif Mengalir Ke Pejabat Eselon?

Belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Makan Menu Kotakan, Sejumlah Wartawan “Keracunan”

Berita

Tutup Rangkaian HSN 2023 MWCNU Kejayan Kukuhkan Kepengurusan Lembaga Masa Khidmat 2023-2028

Berita

Dalam Rangka Hari Jadi, Disnaker Gelar 3 kali Job Fair Untuk Ribuan Pencaker

Berita

Habiskan Sabu-Sabu 1 Kilogram Sehari, Pengedar Asal Pandaan Di Krangkeng Polres Pasuruan

Berita

Wow…Pemeliharaan Jalan Bisa Sedot Rp 10 Miliar

Berita

Rest Area Tutur Ambrol, Tidak Sesuai Spesifikasi?

Berita

Mafia BBM Di Vonis 7 Bulan, Dinilai Tak adil, Pusaka Akan Lapor ke Jamwas dan MA.

Berita

Tilap Dana Desa, Kades Penunggu Diganjar 4 Tahun Penjara