Home / Berita

Jumat, 17 Februari 2023 - 22:41 WIB

Vonis Bos Tambang AT Diperberat. Segini Putusan Pengadilan Tinggi

NAIK : AT alias Andrias Tanudjaja saat divonis bersalah oleh PN Bangil

SURABAYA, titiksatu.com – Kasus pertambangan ilegal dengan terpidana bos tambang Andrias Tanudjaja (AT) memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan.

Majelis hakim PT Jawa Timur menjatuhi vonis terdakwa AT dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 35 Miliar atau 3 bulan. Vonis ini lebih berat dibanding sebelumnya. Karena, dalam sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhi vonis AT dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 25 miliar rupiah subsider 3 bulan.

Baca Juga  Era Baru Persekabpas Dimulai, Pemkab Pasuruan Ambil Alih Kendali

Meski begitu, putusan tersebut masih di bawah tuntutan JPU. Sebab, dalam tuntutannya, JPU sebelumnya 5 tahun dan denda 75 miliar rupiah karena dampak perbuatan AT ini mengakibatkan kerusakan lingkungan sangat parah.

Humas PT Jawa Timur Elang Prakoso saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hakim majelis hakim sudah memutus perkara banding tambang ilegal. “Sudah mas, hukuman dan denda naik. Lengkapnya silahkan lihat di PN atau di PTSP terkait putusan ini,” kata Elang saat dihubungi saat dihubungi wartawan.

Baca Juga  Maksimalkan Bakat WP, Lapas Ngawi Jalin Kerjasama dengan BLK

Dari penelusuran yang dilakukan di laman Direktori Putusan Mahkamag Agung, kasus banding bos tambang yang diajukan JPU ini diputus 16 Februari 2023. Dalam putusan PT Surabaya bernomor 101/Pid.Sus-LH/2023/PT Surabaya, majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa menerima permintaan banding.

Banding ini diajukan penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa. Majelis hakim mengubah putusan PN Bangil Nomor 388/PID.B/LH/2022/ PN Bangil, 19 Desember 2022.

Baca Juga  Temannya Meninggal, Bos Tambang Asal Bulusari Ini Masuk Tahanan Sendirian

Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangil Yusuf Akbar mengaku belum menerima salinan putusan banding yang resmi dari pengadilan. “Kalau kami sudah terima, nanti akan kami pelajari dulu mas, untuk menentukan langkah dan sikap selanjutnya,” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Waspada! BPBD Beri Peringatan. Ancaman Bencana Masih Beresiko Lama

Berita

Rest Area Tutur Ambrol, Tidak Sesuai Spesifikasi?
Kompak : Team panitia pilkades berikan klarifikasi kepada media di sentra UKM Bang Kodir.

Berita

Diduga Ada Kecurangan, Ini Jawaban Panitia Pilkades Desa Beji.

Berita

Tutup Rangkaian HSN 2023 MWCNU Kejayan Kukuhkan Kepengurusan Lembaga Masa Khidmat 2023-2028

Berita

Uang Pungli, Untuk Mencicil Mobil

Berita

Pertarungan Sengit 48 Tim Free Fire Kabupaten Pasuruan, Super Minion Jadi Juara

Berita

Sidang Paripurna IV DPRD Dan Eksekutif Sepakati PERDA APBD 2026

Berita

Gelar Paripurna ke II, DPRD dan Eksekutif Sinergi Dalam Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditengah Efesiensi