Home / Berita

Jumat, 17 Februari 2023 - 22:41 WIB

Vonis Bos Tambang AT Diperberat. Segini Putusan Pengadilan Tinggi

NAIK : AT alias Andrias Tanudjaja saat divonis bersalah oleh PN Bangil

SURABAYA, titiksatu.com – Kasus pertambangan ilegal dengan terpidana bos tambang Andrias Tanudjaja (AT) memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan.

Majelis hakim PT Jawa Timur menjatuhi vonis terdakwa AT dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 35 Miliar atau 3 bulan. Vonis ini lebih berat dibanding sebelumnya. Karena, dalam sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhi vonis AT dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 25 miliar rupiah subsider 3 bulan.

Baca Juga  Mau Enaknya, Giliran Disuruh Nikahi Nggak Mau, Ini Akibatnya..!!

Meski begitu, putusan tersebut masih di bawah tuntutan JPU. Sebab, dalam tuntutannya, JPU sebelumnya 5 tahun dan denda 75 miliar rupiah karena dampak perbuatan AT ini mengakibatkan kerusakan lingkungan sangat parah.

Humas PT Jawa Timur Elang Prakoso saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hakim majelis hakim sudah memutus perkara banding tambang ilegal. “Sudah mas, hukuman dan denda naik. Lengkapnya silahkan lihat di PN atau di PTSP terkait putusan ini,” kata Elang saat dihubungi saat dihubungi wartawan.

Baca Juga  Menolak Untuk Mati, Wisata Banyu Mili Terus Lakukan Inovasi

Dari penelusuran yang dilakukan di laman Direktori Putusan Mahkamag Agung, kasus banding bos tambang yang diajukan JPU ini diputus 16 Februari 2023. Dalam putusan PT Surabaya bernomor 101/Pid.Sus-LH/2023/PT Surabaya, majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa menerima permintaan banding.

Banding ini diajukan penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa. Majelis hakim mengubah putusan PN Bangil Nomor 388/PID.B/LH/2022/ PN Bangil, 19 Desember 2022.

Baca Juga  Dianggap Bikin Kesal, Pabrik Ale-ale Didemo Warga

Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangil Yusuf Akbar mengaku belum menerima salinan putusan banding yang resmi dari pengadilan. “Kalau kami sudah terima, nanti akan kami pelajari dulu mas, untuk menentukan langkah dan sikap selanjutnya,” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Viral Video Pegawai Bea Cukai Pasuruan Pamer Kekayaan. Cek Faktanya..

Berita

Saksi Persidangan Ungkap Siapa Mafia Merek Sebenarnya, Sahlan SH dan Rekan Buka Kedok Fajar Dalam Sidang
Kompak : Dipora dan DPRD serta Muspika bersinergi tingatkan ekosistem esport di Balai Desa Rembang

Berita

Dispora Dan DPRD Bersinergi Tingkatkan Ekosistem Esport Di Kabupaten Pasuruan

Berita

Kaca Kantor UPT Pasar Poncol Dipecah, Wawali “Marah”

Berita

Geger! Warga Tolak Proyek Pipa Gas di PIER, Ulah Mafia Tanah?

Berita

Bupati Yakinkan UHC Sudah Jalan, Dewan Temukan Banyak Ganjalan dalam Penerapan

Berita

TERAS SDN KALISAT 1 AMBRUK, USIA BANGUNAN JADI BIANG KELADI

Berita

Desak Hukuman Maksimal Bos Tambang, PORTAL Datangi Pengadilan Tinggi