Ilustrasi
SUKOREJO, titiksatu.com – Bunga, 15, benar-benar tak habis pikir, orang yang dicintainya, ogah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Layaknya kumbang, IS, 15, yang tak lain adalah pacarnya, hanya mau madunya saja.
Begitu puas menyalurkan syahwat, ia enggan untuk menikahi remaja putri asal Sukorejo ini. Janji manisnya pun hanya dibibir. Karena kenyataannya, tidak ada pernikahan yang terealisasi.
Hal inilah yang membuat korban dan keluarnya, menempuh jalur hukum. Mereka mengadukan tetangganya itu, ke polisi. Laporan itu dilayangkan, agar IS menanggung atas benih yang ditanamnya.
“Kami berharap ada keadilan dengan apa yang dialami korban,” ungkap Akhmad Roziq atau yang akrab disapa Mas Erick, ketua DPC Trinusa Pasuruan.
Mas Erick menguraikan, kasus tersebut bermula, dari kisah kasih yang terjalin antar keduanya. Namun kisah cinta keduanya harus ternoda, setelah IS melakukan hal tak patut terhadap Bunga, pacarnya.
Kejadiannya berlangsung Jumat 10 Februari 2023. Ketika itu, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke Prigen. Di sana, ia menyewa kamar vila.
Di kamar itulah, ia melancarkan syahwatnya. Usai bujuk rayunya, membuat korban terperdaya. Begitu puas, bocah SMP tersebut mengatar korban dengan menaiki motornya, untuk pulang.
Namun, tidak benar-benar sampai di rumah. Karena, ia diturunkan di tepi jalan jauh dari rumahnya. Korban yang bingung, memilih untuk pulang ke rumah ibunya.
Kebetulan, ibu dengan ayah korban, telah bercerai. “Biasanya, korban ini tinggal bersama ayahnya. Tapi, tidak pulang-pulang, tiga hari lamanya,” ujarnya.
Hal ini pun membuat ayah korban mencari-carinya. Pencarian itu, akhirnya berakhir di rumah ibu korban. Korban yang semula ketakutan, akhirnya mau bercerita dengan apa yang dialaminya.
Usai mendengar cerita Bunga itulah, orang tua korban naik darah. Apalagi, aksi tak patut itu, tidak dilakukan sekali. Tahun 2022, pelaku pernah melancarkan aksi serupa.
“Sempat mediasi. Tapi, pihak terlapor ogah untuk bertanggung jawab. Padahal, permintaan pihak korban, tidak aneh-aneh. Hanya meminta agar korban dinikahkan dengan pelaku,” jelas Mas Erick.
Kondisi itulah yang akhirnya berujung pada pelaporan ke Polisi. Laporan itu dilayangkan Senin (20/2). “Kami tidak mendapati iktikad baik dari pihak terlapor. Makanya kami memilih untuk maporkan kasus ini ke Mapolres Pasuruan,” tukasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, Aiptu Nidhom saat mendampingi Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengaku, pihak korban sudah melakukan laporan. Laporan itupun, akan ditindaklanjuti. “Laporannya sudah. Akan ditindaklanjuti,” bebernya. (and/rif)