Home / Berita

Selasa, 31 Januari 2023 - 22:08 WIB

Santri Pembakar Junior di Pandaan, Dituntut 5 Tahun Penjara

DIKELER : MAM, terdakwa kasus kekerasan terhadap juniornya seusai menjalani sidang tuntutan. 

BANGIL, titiksatu.com – Hidup MAM, 16, santri Al-Berr Pandaan bakal benar-benar lebih lama tinggal di penjara. Hal itu dikarenakan tuntutan bersalah yang dilayangkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan terhadap pembakar juniornya, INF, 13 tersebut.

Dalam sidang tuntutan, MAM dianggap melanggar pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Karena telah melakukan kekerasan hingga membuat anak atau korban meninggal dunia.

Baca Juga  Solid, Relawan Ramdhanu Siap Menangkan RUBIH

Atas hal itulah, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menuntutnya hukuman 5 tahu penjara. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin menguraikan, telah membacakan tuntutan tersebut, Selasa (31/1). Dalam tertutup itu, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk mengikuti pelatihan kerja di BLK Pasuruan selama 3 bulan. “Sudah kami bacakan tuntutannya. Tuntutan kami, selama 5 tahun dan harus mengikuti pelatihan kerja di BLK, selama 3 bulan,” bebernya.

Baca Juga  Sewa Vila, Perangkat Desa di Lekok ini Malah Dipenjara. Penyebabnya, Bikin Ngelus Dada

Beberapa hal menjadi pertimbangan tuntutan tersebut dilayangkan. Hal yang memberatkan, karena terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak. Serta perbuatan yang dilakukan, terbilang sadis.

Bahkan, sampai memicu korban meninggal dunia. Sementara yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada orang tua korban.

Sekedar mengingatkan, seorang santri Ponpes Al-Berr mengalami luka bakar. Setelah terciprat bensin yang dilempar ke tembok oleh seniornya hingga mengenai korban. Api tersulut, setelah tersangka menakut-nakuti korban yang akhirnya terpercik pada korban.

Baca Juga  Truk Boks Mendadak Kebakaran, Asli Bikin Panik

Kejadian itu berlangsung Sabtu, 31 Desember 2022. Pemicu dari kejadian itu, lantaran MAM, 16, yang menjadi tersangka, kesal uangnya hilang. Disebut-sebut, korbanlah yang mencuri uangnya.

Korban sendiri sempat “disidang” di ponpes. Hingga akhirnya terjadilah dugaan pembakaran tersebut yang membaut korban mengalami luka bakar hingga 70 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Teks foto : Wadek III Wiwin Arista, SH,. MH. Narasumber dalam FGD di Unmer Pasuruan (foto :rif)

Berita

Bullying Dipasuruan Cukup Tinggi, Unmer Pasuruan Gelar FGD Bersama 25 Lembaga Pendidikan

Berita

Miris…! Kekerasan Anak di Kabupaten Pasuruan, Meningkat

Berita

Waspada! BPBD Beri Peringatan. Ancaman Bencana Masih Beresiko Lama

Berita

Target 40 Emas Diiringi Janji Beasiswa Kuliah

Berita

Terjerat Pungli Rp 1,3 Miliar, Kades dan Panitia Redistribusi Tanah Tambaksari, Dijebloskan Penjara

Berita

Diserang dan Nyaris Dibacok Tetangganya, Kades Petung Bingung

Berita

RUU Kesehatan Picu Kontroversi. Katib Syuriah PBNU: Kenapa Peringatan di Kemasan Rokok Lebih Besar Daripada Alkohol?
Rilis : Kapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi sampaikan rapat evaluasi kerja Polres Pasuruan

Berita

Wow…Keren Angka Kejahatan Dipasuruan Alami Penurunan 23 Persen.