Home / Berita

Kamis, 22 Desember 2022 - 18:50 WIB

Khawatir Digusur, PKL Masjid Cheng Hoo Geruduk Kantor Dewan

MINTA JUALAN : Para PKL Pasar Wisata Masjid Cheng Hoo saat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka meminta agar tidak digusur. 

 

BANGIL, titiksatu.com – Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan digruduk PKL Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan. Mereka meminta agar Pemkab Pasuruan tidak melakukan penggusuran.

Ketua LBH Pijar yang mendampingi para pedagang asongan, Lujeng Sudarto menguraikan, kontrak PKL dengan pengelola pasar Wisata Masjid Cheng Hoo berakhir Desember 2022.

Baca Juga  Mafia Merk Di Pasuruan Gentayangan, UMKM Wadul Dewan

Bila kontrak tersebut berakhir, pedagang khawatir tidak ada perpanjangan. Sehingga, mereka dianggap PKL liar yang akhirnya digusur oleh pemerintah daerah. “Kami minta tidak ada penggusuran PKL di Pasar Wisata Masjid Cheng Hoo Pandaan,” kata Lujeng.

Menurut Lujeng, sebanyak 57 PKL yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan di area pasar wisata masjid setempat. Peran pemerintah dibutuhkan, untuk memastikan perut warganya kenyang. Termasuk para PKL di area masjid Cheng Hoo tersebut.

Baca Juga  Seleksi Berkuda Porprov Geger, Isu Kuda "Siluman" dan Aturan Membingungkan

Kalaupun ada penataan, jangan sampai para PKL tersebut digusur. Dan tak lagi memiliki tempat untuk berjualan. Karena seharusnya, penggusuran tersebut dilakukan terhadap pemalak ataupun tukang pungli terhadap pedagang di kawasan Masjid Cheng Hoo Pandaan.

Entah itu oknum paguyuban, oknum LSM ataupun oknum wartawan. “Para pemalak itulah yang harusnya ditertibkan. Sejak awal kios berdiri, ada pungutan yang dibebankan kepada PKL. Antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, meski akhirnya dikembalikan,” sambung dia.

Baca Juga  Pihak PT RMS Bantah Perusahaan Rokoknya Ilegal dan Tak Berpita Cukai

Yanuar, anggota LBH Pijar yang juga mendampingi PKL mendesak pemerintah untuk memberikan bukti tertulis di mana PKL diperkenankan berjualan dan tak akan ada penggusuran. “Bukti itu sebagai legalitas. Karena kalau hanya secara lisan, tidak memiliki kekuatan hukum” bebernya. (and/rif)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Habiskan Sabu-Sabu 1 Kilogram Sehari, Pengedar Asal Pandaan Di Krangkeng Polres Pasuruan
Foto : Nurul Huda warga Dermo, Kec Bangil saat pampang surat pernyataan di rumahnya

Berita

PEMOHON BANTAH ADANYA TARIKAN JUTAAN RUPIAH PTSL Di MANARUWI

Berita

Rapat Pleno KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Cabup Dan Cawabup
Unras : Puluhan siswa-siswi SMA Negeri 1 Bangil lalukan unras di halaman sekolah.

Berita

Siswa-siswi SMA Negeri 1 Bangil Lakukan Unras Akibat Jadi Tumbal Kebijakan Kepala Sekolah
Kompak : Warga lakukan blokade ke jalan sebagai bentuk protes ke perusahaan

Berita

Diduga Ada Main Mata PT. Mitra Alam Segar Dengan Kades, Warga Jadi Tumbal

Berita

Solid, Relawan Ramdhanu Siap Menangkan RUBIH

Berita

Jadi Tuan Rumah Bahtsul Masail Nasional, Ini Usulan yang Menjadi Bahasan

Berita

Waduuhh…Bumdes Disulap Jadi Warung Minol, Pol PP Amankan 10 Pengelolah.