Home / Berita

Kamis, 22 Desember 2022 - 18:50 WIB

Khawatir Digusur, PKL Masjid Cheng Hoo Geruduk Kantor Dewan

MINTA JUALAN : Para PKL Pasar Wisata Masjid Cheng Hoo saat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka meminta agar tidak digusur. 

 

BANGIL, titiksatu.com – Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan digruduk PKL Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan. Mereka meminta agar Pemkab Pasuruan tidak melakukan penggusuran.

Ketua LBH Pijar yang mendampingi para pedagang asongan, Lujeng Sudarto menguraikan, kontrak PKL dengan pengelola pasar Wisata Masjid Cheng Hoo berakhir Desember 2022.

Baca Juga  Wow…Keren Angka Kejahatan Dipasuruan Alami Penurunan 23 Persen.

Bila kontrak tersebut berakhir, pedagang khawatir tidak ada perpanjangan. Sehingga, mereka dianggap PKL liar yang akhirnya digusur oleh pemerintah daerah. “Kami minta tidak ada penggusuran PKL di Pasar Wisata Masjid Cheng Hoo Pandaan,” kata Lujeng.

Menurut Lujeng, sebanyak 57 PKL yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan di area pasar wisata masjid setempat. Peran pemerintah dibutuhkan, untuk memastikan perut warganya kenyang. Termasuk para PKL di area masjid Cheng Hoo tersebut.

Baca Juga  Bos Rokok Bulusari, H. Rokhmawan Ajak Majukan Daerah Bersama-sama

Kalaupun ada penataan, jangan sampai para PKL tersebut digusur. Dan tak lagi memiliki tempat untuk berjualan. Karena seharusnya, penggusuran tersebut dilakukan terhadap pemalak ataupun tukang pungli terhadap pedagang di kawasan Masjid Cheng Hoo Pandaan.

Entah itu oknum paguyuban, oknum LSM ataupun oknum wartawan. “Para pemalak itulah yang harusnya ditertibkan. Sejak awal kios berdiri, ada pungutan yang dibebankan kepada PKL. Antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, meski akhirnya dikembalikan,” sambung dia.

Baca Juga  Peringati HUT Banyangkara Ke 77 Satreskoba Polres Pasuruan Gelar Turnamen Esport.

Yanuar, anggota LBH Pijar yang juga mendampingi PKL mendesak pemerintah untuk memberikan bukti tertulis di mana PKL diperkenankan berjualan dan tak akan ada penggusuran. “Bukti itu sebagai legalitas. Karena kalau hanya secara lisan, tidak memiliki kekuatan hukum” bebernya. (and/rif)

 

Share :

Baca Juga

Pelepasan : Resmi KPU Lakukan Pengiriman surat suara ke 24 Kecamatan

Berita

KPU Resmi Distribusikan Surat Suara Ke 24 Kecamatan

Berita

Peringati Hari Pahlawan, Kasat Lantas Bagi-bagi Surprise
Simpati : Helmi Kesetiyaan Yuda berikan susu kepada warga korban banjir

Berita

Simpatik Helmi Berikan Susu Ke Warga Korban Banjir

Berita

DPRD Pasuruan Kawal RAPBD 2026: Tekankan Efisiensi, Kemandirian Fiskal, dan Keberlanjutan Pembangunan

Berita

RSUD Bangil Makin Canggih, MRI Siap Layani Warga Pasuruan
Teks foto : Serikat buruh saat ikuti arahan bupati H.M Rusdi Sutejo di Gendung Bupati(foto/rif)

Berita

Peringati May Day Buruh Gelar Akasi Damai Di Pandaan

Berita

Diversi Gagal, Santri Pembakar Juniornya Batal Bebas Lebih Awal

Berita

Klaim Tuntutan dan Dakwaan JPU Tidak Beralasan, Bos Tambang Minta Dibebaskan