Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 16 November 2022 - 18:17 WIB

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dibakar

BAKAR : Forpimda Kabupaten Pasuruan saat memusnahkan rokok-rokok ilegal di KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Rabu (16/11).

PASURUAN, titiksatu.com – Jutaan batang rokok illegal dimusnahkan. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan tersebut sebagai bukti, keseriusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan dalam memerangi rokok-rokok illegal

Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung Rabu (16/11). Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Hanan Budiharto menjelaskan, pemusnahan rokok-rokok ilegal tersebut sebagai bukti, keseriusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan dalam memerangi rokok-rokok illegal. Barang milik negara yang dimusnahkan, merupakan penindakan tahun 2020 dan 2021. Selama itu, ada 169 kasus yang ditindak.

Baca Juga  Wow...Ratusan Hektar Lahan Hutan di Kabupaten Pasuruan Jadi Pemukiman

Di mana, ada sebanyak 23.079.875 batang rokok illegal berhasil diamankan. Serta, 1.800 botol MMEA berbagai merek Dan 970.875 keping pita cukai illegal yang turut diamankan. Dari situ, KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp 18,5 miliar.

Baca Juga  Mau Kerja, Mampir ke Indomaret untuk Beli Kopi, Selang 10 Menit, Motor Raib

Sebagian sudah dimusnahkan terlebih dahulu. Sementara, sebanyak 5.570.432 batang rokok jenis SKM, 3.104 batang rokok SKT, 17.200 batang rokok SPM, 98 botol MMEA dan 143 keping pita cukai illegal yang dimusnahkan kemarin (16/11).

Hanan menambahkan, untuk tahun 2022, KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan berhasil menindak sebanyak 114 kasus. Di mana, ada sebanyak 11.955.698 batang rokok, 2.730 botol MMEA berbagai merek serta 332.431 gram TIS atau tembakau iris dengan nilai barang Rp 13 miliar. Di mana, dari jumlah itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 9,5 miliar.

Baca Juga  Esepsi Andrias, si Bos Tambang Dinilai JPU Tak Layak Diterima

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menguraikan, keberadaan rokok illegal, tidak hanya merugikan negara. Tetapi juga pengusaha rokok legalnya. Karena itu, pemberangusan terhadap rokok illegal perlu dilakukan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Waduh, Terima Dana BOP, Anggota Dewan Ini Diperiksa Kejaksaan

Hukum & Kriminal

Kejari Kab Pasuruan Andalkan Aplikasi Jaga Desa Awasi DD

Hukum & Kriminal

Begini Cara Aman Dari Pencurian Motor. Dijamin Pelakunya Keder.

Hukum & Kriminal

Bikin Gerah, PUS@KA dkk, Laporkan Pencemaran Sungai Welang Ke DLH Jatim

Hukum & Kriminal

Keok di Pengadilan Tinggi, Juragan Sirtu Bulusari Bebas. Jaksa : PT Bukan Akhir Segalanya, Masih Ada MA

Hukum & Kriminal

Gerebek Kampung Narkoba Gempol, Polres Pasuruan Bongkar Pencucian Uang Rp 3 Miliar

Hukum & Kriminal

Parah… Dua Sekawan Jadi Spesialis Garong Motor, Demi Bisa Beli Chip Game Domino Island

Hukum & Kriminal

Gawat! Kades Ambal-Ambil Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar