Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:07 WIB

Esepsi Andrias, si Bos Tambang Dinilai JPU Tak Layak Diterima

SIDANG : Bos tambang, Andrias Tanudjaja saat menjalani sidang virtual di PN Bangil

BANGIL, titiksatu.com – Pengajuan esepsi bos tambang, Andrias Tanudjaja dinilai JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, tidak dapat diterima. Pasalnya, kejaksaan memiliki bukti-bukti kuat atas dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus ilegal mining atau penambangan liar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin (17/10). Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, pemeriksaan dalam persidangan ini harus tetap dilanjutkan. Bahkan, jawaban atas eksepsi ini selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk dinilai.

Baca Juga  Pelaku Begal Rembang Tertangkap? Ini Kebenarannya

“Kami menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan adil,” kata dia usai persidangan.

Disampaikannya, surat dakwaan ini disusun semestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

Baca Juga  Gawat! Kades Ambal-Ambil Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar

Jemmy mengatakan, dalam eksepsi disebutkan jika dalam penyusunan surat dakwaan JPU, mengandung unsur pertentangan yang satu dengan yang lain. “Terdakwa tidak menyadari apa yang diuraikan itu merupakan substansi pokok perkara yang nantinya perlu dibuktikan bersama-sama di persidangan,” urainya.

Sehingga, lanjutnya, hal itu bukan yang dikehendaki dalam Pasal 156 KUHAP. Ia memohon Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.

Baca Juga  Menolak Untuk Mati, Wisata Banyu Mili Terus Lakukan Inovasi

Jemmy juga membantah eksepsi penetapan terdakwa tidak tepat. Menurut dia, JPU memiliki keyakinan akan perbuatan hukum yang telah dilakukan terdakwa.

“Kami akan buktikan di persidangan dengan menghadirkan alat bukti dan barang bukti. Eksepsi memasuki pokok perkara sehingga di luar ruang lingkup eksepsi,” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Babak Baru Dugaan Pungli Pasar Cheng Hoo, Polisi Lakukan Pengusutan

Hukum & Kriminal

Delapan Orang Jadi Tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana PKBM Jilid III, Kejari Tahan Tiga Tersangka

Hukum & Kriminal

Pesta Miras Berujung Celaka, Tujuh Meninggal, Tiga Sekarat

Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Polisi Pasuruan Ringkus Pelaku Tabrak Lari

Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Tidak Pro Rakyat, Pendemo Sebut DPR, Dewan Pemerkosa hak Rakyat. Minta DPR Dibubarkan

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Jambret Handphone Nyaris Kehilangan Nyawa