Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:07 WIB

Esepsi Andrias, si Bos Tambang Dinilai JPU Tak Layak Diterima

SIDANG : Bos tambang, Andrias Tanudjaja saat menjalani sidang virtual di PN Bangil

BANGIL, titiksatu.com – Pengajuan esepsi bos tambang, Andrias Tanudjaja dinilai JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, tidak dapat diterima. Pasalnya, kejaksaan memiliki bukti-bukti kuat atas dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus ilegal mining atau penambangan liar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin (17/10). Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, pemeriksaan dalam persidangan ini harus tetap dilanjutkan. Bahkan, jawaban atas eksepsi ini selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk dinilai.

Baca Juga  Solid, Relawan Ramdhanu Siap Menangkan RUBIH

“Kami menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan adil,” kata dia usai persidangan.

Disampaikannya, surat dakwaan ini disusun semestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

Baca Juga  DANA HIBAH DIKORUPSI, KETUA PKBM SALAFIYAH DIKELER KEJARI BANGIL

Jemmy mengatakan, dalam eksepsi disebutkan jika dalam penyusunan surat dakwaan JPU, mengandung unsur pertentangan yang satu dengan yang lain. “Terdakwa tidak menyadari apa yang diuraikan itu merupakan substansi pokok perkara yang nantinya perlu dibuktikan bersama-sama di persidangan,” urainya.

Sehingga, lanjutnya, hal itu bukan yang dikehendaki dalam Pasal 156 KUHAP. Ia memohon Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.

Baca Juga  Beri Wawasan Kebangsaan, Legislatif Ini Malah Disambati Jalan dan Pekerjaan

Jemmy juga membantah eksepsi penetapan terdakwa tidak tepat. Menurut dia, JPU memiliki keyakinan akan perbuatan hukum yang telah dilakukan terdakwa.

“Kami akan buktikan di persidangan dengan menghadirkan alat bukti dan barang bukti. Eksepsi memasuki pokok perkara sehingga di luar ruang lingkup eksepsi,” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Ngeri…Begal Bermodus Ganggu Istri Marak. Pelakunya Sadis, Tega Bacok Korban Hingga Jempolnya Hilang

Hukum & Kriminal

Sel Diobok-obok, Ternyata Ini Barang yang Biasa Disimpan Tahanan
Teks foto : Hasil penyelidikan dan penyidikan satreskrim Polresta Pasuruan

Hukum & Kriminal

Warga Kambingan dibuat Gempar,  Ditemukan Wanita Tewas  Membusuk dan Telanjang

Hukum & Kriminal

DPRD Setujui P-APBD 2026 Kabupaten Pasuruan, Mas Rusdi: Pelayanan Dasar Aman

Hukum & Kriminal

Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi, Gelapkan 3 Mobil Rental Demi Penuhi Gaya Hidup

Berita

Pembunuhan di Purwosari Terungkap: Pelaku Sakit Hati Ditolak Ngutang

Berita

Usaha Bangkrut, Perempuan Ini Pilih Badut. Malah Kena Garuk

Hukum & Kriminal

Terperosok ke Sungai, Nasib Lelaki Ini Berakhir Miris