Home / Lainnya

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:40 WIB

Ada Gugatan, Penetapan Calon Kades Bakal Tetap Jalan

SERAHKAN : Hasil ujian baca tulis dan membaca kitab suci serta seleksi tambahan kepada bakal calon kepala desa diserahkan Panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan kepada masing-masing panitia desa

BANGIL, titiksatu.com – Pemkab Pasuruan memastikan, gugatan atas hasil ujian seleksi pilkades, tak akan mempengaruhi penetapan. Sebab meski ada gugatan, penetapan calon kades tetap akan dilangsungkan.

            Hal ini disampaikan Plt Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana disela-sela penyerahan berkas hasil ujian baca tulis dan membaca kitab suci serta seleksi tambahan kepada bakal calon kepala desa, Selasa (15/2). Bakti mengungkapkan, hasil ujian seleksi bakal calon kepala desa sudah diserahkan ke masing-masing panitia di desa. Nantinya, pihak panitia itulah yang akan mengumumkannya di tingkat desa masing-masing.

Baca Juga  Ada Apa Dewan Ngebet Pemekaran Wilayah

            “Hasilnya seperti apa, panitia desa lebih tahu. Karena, hasil ujian yang melibatkan pihak ketiga itu, diserahkan langsugn kepada panitia di masing-masing desa. Ada 54 desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak tahun ini,” ungkap Bakti.

            Dari 54 desa itu, setidaknya ada 192 yang menjadi bakal calon kepala desa. Namun, dari jumlah itu, ada tiga orang yang dipastikan tidak lulus otomatis. Karena, satu diantaranya meninggal dunia. Sementara, dua orang lainnya, tidak hadir.

Baca Juga  Miris...! Kekerasan Anak di Kabupaten Pasuruan, Meningkat

            Sehingga, hanya 189 orang bakal calon pilkades tahun ini. Dari jumlah itu, nantinya dipastikan akan berkurang. Tergantung dari seleksi hasil ujian baca tulis dan membaca kitab suci serta seleksi tambahan kepada bakal calon kepala desa.

            Karena dimungkinkan, ada yang gagal untuk bisa menjadi calon kepala desa. Hal ini mengacu dari aturan perda. Di mana, calon kepala desa, minimal 2 orang dan maksimal 5 orang.

            Sementara, ada desa yang memiliki bakal calon lebih tinggi. Yakni Desa/Kecamatan Wonorejo; Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari; Kejugjati dan Wates, Kecamatan Lekok; serta Rebalas, Kecamatan Grati. Rata-rata ada enam bakal calon hingga sebelas calon.

Baca Juga  Dijadikan Tersangka, Kades Kemirisewu Melawan. Gugat Polres Pasuruan Praperadilan. Sayang Polisi Tak Datang

            “Mereka harus mengikuti seleksi tambahan dan hal itu sudah dilakukan bersamaan dengan ujian baca tulis dan membaca kitab suci. Hasilnya juga sudah kami serahkan kepada masing-masing panitia,” bebernya.

            Hal ini yang dimungkinkan adanya keberatan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, bisa memunculkan gugatan. Bakti menegaskan, gugatan yang ada, tak akan mempengaruhi tahapan pilkades. Khususnya, penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa, yang dilaksanakan 22 Februari 2022. “Regulasinya memang seperti itu. Adanya gugatan, tak mempengaruhi tahapan penetapan,” timpalnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

7 Ciri-Ciri Penis Sehat (Bagaimana ‘Punya’ Anda?)

Lainnya

20 Pantangan Ibu Hamil yang Perlu Diwaspadai (Bahaya bagi Janin)

Lainnya

Penderita Diabetes Tak Boleh Makan Wortel? Ini Faktanya
Rapat : LPA sikapi dan datangi kantor dinas pendidikan terkait kasus SMP Negeri 2 Purwodadi.

Lainnya

LPA Soroti Kasus Penyiksaan Pelajar SMP Negeri 2 Purwodadi, Ancam Laporkan Kepsek Ke Polisi

Lainnya

Wow…Ratusan Hektar Lahan Hutan di Kabupaten Pasuruan Jadi Pemukiman

Lainnya

Polres Pasuruan Bongkar Peran Wanita Cantik Asal Pandaan dalam Bisnis Narkoba

Lainnya

Gus Mujib dan Ning Wardah Bertarung Rebutkan Kursi Bupati

Lainnya

Garasi Ambrol, Mobil dan Motor Warga Pasrepan Nyemplung Sungai