Home / Lainnya

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:40 WIB

Ada Gugatan, Penetapan Calon Kades Bakal Tetap Jalan

SERAHKAN : Hasil ujian baca tulis dan membaca kitab suci serta seleksi tambahan kepada bakal calon kepala desa diserahkan Panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan kepada masing-masing panitia desa

BANGIL, titiksatu.com – Pemkab Pasuruan memastikan, gugatan atas hasil ujian seleksi pilkades, tak akan mempengaruhi penetapan. Sebab meski ada gugatan, penetapan calon kades tetap akan dilangsungkan.

            Hal ini disampaikan Plt Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana disela-sela penyerahan berkas hasil ujian baca tulis dan membaca kitab suci serta seleksi tambahan kepada bakal calon kepala desa, Selasa (15/2). Bakti mengungkapkan, hasil ujian seleksi bakal calon kepala desa sudah diserahkan ke masing-masing panitia di desa. Nantinya, pihak panitia itulah yang akan mengumumkannya di tingkat desa masing-masing.

Baca Juga  Pelantikan 50 Anggota DPRD, Ketua DPRD Abdul Karim Ajak Legislatif Jalin Kerjasama Baik Dengan Eksekutif

            “Hasilnya seperti apa, panitia desa lebih tahu. Karena, hasil ujian yang melibatkan pihak ketiga itu, diserahkan langsugn kepada panitia di masing-masing desa. Ada 54 desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak tahun ini,” ungkap Bakti.

            Dari 54 desa itu, setidaknya ada 192 yang menjadi bakal calon kepala desa. Namun, dari jumlah itu, ada tiga orang yang dipastikan tidak lulus otomatis. Karena, satu diantaranya meninggal dunia. Sementara, dua orang lainnya, tidak hadir.

Baca Juga  Raperda Disahkan, Kewenangan BPBD Kabupaten Pasuruan Bisa Ditingkatkan

            Sehingga, hanya 189 orang bakal calon pilkades tahun ini. Dari jumlah itu, nantinya dipastikan akan berkurang. Tergantung dari seleksi hasil ujian baca tulis dan membaca kitab suci serta seleksi tambahan kepada bakal calon kepala desa.

            Karena dimungkinkan, ada yang gagal untuk bisa menjadi calon kepala desa. Hal ini mengacu dari aturan perda. Di mana, calon kepala desa, minimal 2 orang dan maksimal 5 orang.

            Sementara, ada desa yang memiliki bakal calon lebih tinggi. Yakni Desa/Kecamatan Wonorejo; Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari; Kejugjati dan Wates, Kecamatan Lekok; serta Rebalas, Kecamatan Grati. Rata-rata ada enam bakal calon hingga sebelas calon.

Baca Juga  Terbukti Ngeruk Tanah Bulusari Secara Ilegal, AT Sang Bos Tambang Divonis Bersalah

            “Mereka harus mengikuti seleksi tambahan dan hal itu sudah dilakukan bersamaan dengan ujian baca tulis dan membaca kitab suci. Hasilnya juga sudah kami serahkan kepada masing-masing panitia,” bebernya.

            Hal ini yang dimungkinkan adanya keberatan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, bisa memunculkan gugatan. Bakti menegaskan, gugatan yang ada, tak akan mempengaruhi tahapan pilkades. Khususnya, penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa, yang dilaksanakan 22 Februari 2022. “Regulasinya memang seperti itu. Adanya gugatan, tak mempengaruhi tahapan penetapan,” timpalnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Merawat Kemerdekaan Spirit Kita Membangun SDM dan Kesejahteraan

Lainnya

GERAM Tantang Lakukan Sumpah Pocong, OPD Ciut Nyali

Lainnya

Tomas Masyarakat Timur Deklarasi Dukung Gus Mujib

Lainnya

Ejakulasi Dini: Penyebab, Gejala, Pengobatan Pencegahan

Lainnya

Sambut Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095 Pemkab Gelar Open Turnamen Chess Master

Lainnya

Paripurna LKPJ 2022, Pertumbuhan IPM Jadi Perhatian Dewan

Lainnya

Mundur Jadi Calon Kepala Desa, Siap-siap Dipenjara Atau Dikenai Denda

Lainnya

Pembangunan Balai Desa Sumberglagah Disebut Legislatif Tak Sesuai RAB, Begini Alasannya