PASURUAN, titiksatu.com–Pencemaran lingkungan di Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, akhirnya disikapi tegas oleh Pemkab Pasuruan. Hasil uji laboratorium yang meyakinkan adanya pencemaran lingkungan mendasari DLH mengajukan sanksi terhadap perusahaan tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh EnviLab menunjukkan bahwa tingkat kebisingan di sekitar pabrik PT. Cargill melebihi ambang batas yang diizinkan. Baik pada siang maupun malam hari, suara bising dari mesin-mesin pabrik mengganggu kenyamanan warga.
“Data menunjukkan bahwa tingkat kebisingan di area pabrik jauh di atas standar yang ditetapkan,” tegas Taufikhul Ghony, Kepala DLH Kabupaten Pasuruan.
DLH Kabupaten Pasuruan berharap Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Kami berharap ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan,” ujar Ghony.
Meski begitu, hasil uji laboratorium terhadap kualitas udara dan debu di sekitar pabrik menunjukkan hasil yang masih dalam batas normal. Namun, Ghony menekankan bahwa keluhan warga tetap harus menjadi perhatian serius.
“Perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas produksinya,” tegas Ghony.
Ia berharap perusahaan dapat melakukan perbaikan agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar. (bt/rif)