PASURUAN, TitikSatu.com – Tiga pelaku kejahatan jalanan diringkus Polres Pasuruan. Dari begal yang menewaskan korban, perampokan motor dengan ancaman pisau, hingga jambret HP yang ternyata residivis.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengumumkan pengungkapan itu dalam jumpa pers di Pers Room, Selasa (26/5/2026).
“Setiap laporan tindak kriminal akan kami tindak lanjuti serius, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron,” tegasnya.
Kasus pertama paling berat. Seorang perempuan tewas usai kalung emasnya dirampas paksa di Jalan Raya Pandaan–Beji, depan PT Finexco Prima, Rabu (5/11/2025) pukul 08.00.
Korban baru saja pulang dari Pasar Pandaan. Di lokasi itu, motornya dipepet pelaku. Kalung ditarik paksa. Korban terjatuh dan tidak tertolong.
Polisi menangkap tersangka berinisial H (34), warga Pandaan. Satu pelaku lain masih DPO. H dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP — ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Pandaan, Sabtu (7/3/2026) sore.
Modusnya licik. Tersangka M.A. (33) berpura-pura minta diantar ke jalan raya. Di tengah perjalanan, ia keluarkan pisau dapur dan ancam korban agar berhenti. Korban kabur, motornya — Honda Vario 125 tahun 2025 — digondol pelaku.
Sehari kemudian, M.A. ditangkap di Petungasri, Pandaan. Ia terancam sembilan tahun penjara.
Kasus ketiga terjadi di Pasrepan. Korban yang baru pulang dari Tosari dipepet orang tak dikenal di Jalan Raya Cengkrong, Minggu (10/5/2026). Tas berisi iPhone X dan Vivo Y12S dirampas begitu saja.
Empat hari kemudian, tersangka M.DW. (27) ditangkap di tepi jalan Desa Pasrepan.
Yang membuat kasus ini lebih berat — ia bukan pemain baru. M.DW. adalah residivis yang sebelumnya sudah terlibat dua kasus curas di Keboncandi dan satu kasus pencurian pick up di Purwosari.
Polres memastikan pengembangan kasus masih berjalan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” kata Kapolres. (man/mo)













