PASURUAN, TitikSatu.com – Jejak tak sedap oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan demi keuntungan pribadi kembali tercium di Pasuruan. Kali ini, dugaan pelecehan yang sempat menyeret Alw, seorang staf Kecamatan Wonorejo, kembali jadi buah bibir. Namun, kemunculan kembali isu ini justru mengundang kecurigaan.
Erwin Indra Prasetya, kuasa hukum Alw, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dinilai tendensius dan diduga bukan untuk kepentingan publik. Erwin membenarkan kliennya sempat tersandung dugaan pengintaian siswi magang. Namun, persoalan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Pada juni lalu, Pihak kecamatan memediasi kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan damai. Artinya, secara hukum, kasus tersebut sudah tuntas. “Jadi sudah tidak ada implikasi hukum dalam persoalan ini karena sudah ada perjanjian damai dua belah pihak,” jelas Erwin.
Namun, yang membuat Erwin geram isu ini kembali diangkat dengan indikasi memanfaatkan profesi wartawan demi keuntungan pribadi. “Padahal, dalam jurnalistik itu, kepentingan publik di atas segalanya,” beber advokat yang juga mantan Ketua PWI Pasuruan itu.
Erwin menuding pemberitaan yang ada sangat berat sebelah dan jauh dari prinsip keberimbangan jurnalistik. Ia bahkan mempertanyakan legalitas media yang memberitakan serta kepatuhan mereka terhadap kode etik jurnalistik.
“Kalau memang paham kaidah jurnalistik, seharusnya juga menerapkan cover bothside, paham dengan mekanisme hak jawab,” ujarnya.
Erwin menduga ada sindikasi oknum yang mengaku wartawan hanya untuk menakut-nakuti masyarakat. Tak tinggal diam, Erwin menyatakan akan menempuh jalur hukum. Surat aduan resmi siap ia layangkan ke Dewan Pers. Langkah ini demi mencari keadilan dan memastikan oknum yang merusak citra profesi wartawan bisa ditindak tegas.
“Kami akan surati Dewan Pers. Ini penting agar ada evaluasi dan tindakan tegas terhadap media atau oknum yang menyalahgunakan profesi luhur ini demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” pungkas Erwin. (mo/rif)













