PASURUAN, TitikSatu.com – Pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) di DPRD Kabupaten Pasuruan dimulai. Di antara empat regulasi yang diajukan Pemkab Pasuruan,legislatif memberi perhatian khusus pada Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena dinilai menjadi fondasi penguatan ekonomi desa.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pasuruan Febri Irawan Darwis menegaskan, penguatan BUMDes merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong ekonomi dari tingkat akar rumput. Karena itu, fraksinya berkomitmen mengawal pembahasan agar regulasi tersebut benar-benar sejalan dengan kebutuhan desa.
“Fraksi Gerindra mendukung penuh Raperda BUMDes karena pemberdayaan BUMDes menjadi kunci penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa. Pembahasannya nanti akan kami maksimalkan dengan mengacu pada Undang-Undang Desa yang terbaru,” ujarnya.
Menurut Febri, keberadaan BUMDes tidak cukup hanya memiliki dasar hukum. Regulasi juga harus mampu memberikan kepastian pengelolaan, memperkuat tata kelola usaha desa, serta membuka ruang bagi peningkatan pendapatan masyarakat dan desa.
Empat Raperda tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna DPRD. Selain Raperda tentang BUMDes, pemerintah juga mengusulkan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan seluruh Raperda tersebut disusun sebagai bagian dari penguatan regulasi daerah di tengah dinamika pembangunan yang terus berkembang.
“Pengajuan Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Rusdi.
Ia menjelaskan, masing-masing Raperda memiliki fungsi strategis. Regulasi BUMDes diarahkan untuk memperkuat ekonomi desa, Perseroda Pasuruan Lestari Jaya menjadi landasan pengelolaan perusahaan daerah yang lebih profesional, Raperda Bangunan Gedung menyesuaikan ketentuan dengan regulasi nasional, sedangkan perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah ditujukan meningkatkan efektivitas pengelolaan aset pemerintah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan pembahasan empat Raperda tersebut akan segera dilanjutkan di tingkat panitia khusus (Pansus). Setiap pansus akan bekerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja untuk menyempurnakan substansi masing-masing regulasi.
“Empat Raperda ini selanjutnya akan dibahas di tingkat pansus bersama mitra kerja masing-masing agar menghasilkan regulasi yang benar-benar sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.
DPRD menargetkan pembahasan empat Raperda tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga segera ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kabupaten Pasuruan. (ant)













