PASURUAN,TitikSatu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memberikan “warning” keras kepada seluruh kepala desa dan camat terkait pengelolaan keuangan desa. Memasuki tahun anggaran 2025, penggunaan Dana Desa (DD) ditegaskan wajib berjalan di atas rel regulasi yang ada. Tujuannya satu: agar setiap rupiah yang dikucurkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan justru berujung masalah hukum.
Pesan penting ini mengemuka dalam forum Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Kabupaten Pasuruan Tahun 2025. Acara digelar di Auditorium Mpu Sindok, Lantai 2 Gedung Perkantoran Raci, Kamis (18/12/2025).
Sekda Yudha Tri Widya Sasangka mengungkapkan bahwa penguatan tata kelola keuangan desa kini menjadi atensi serius pemerintah pusat. Hal ini selaras dengan instruksi Presiden RI untuk membangun kekuatan ekonomi mulai dari level paling bawah, yakni desa.
“Upayakan tata kelola pemerintahan desa terus kita lakukan sesuai dengan atensi Bapak Presiden. Prinsip membangun desa dari bawah menjadi kunci untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Desa yang dikelola dengan baik akan menjadi fondasi kuat pembangunan daerah,” tegas Yudha.
Di sisi lain, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Putu Yudha Tenaya, mengingatkan bahwa akuntabilitas dan transparansi adalah harga mati. Menurutnya, kesuksesan pengelolaan Dana Desa tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tapi sejauh mana kualitas hidup warga desa meningkat.
“Pengelolaan dana DD selain harus sesuai regulasi, yang tak kalah pentingnya juga harus efektif dan berdampak langsung pada masyarakat. BPKP akan terus melakukan pendampingan agar praktik pengelolaan yang profesional bisa berkelanjutan,” jelas Putu. (rif/mo)













