Home / Politik

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Nakhoda Golkar Pasuruan Diganti Plt, Kader Menilai Sarat Pelanggaran Juklak

PASURUAN, TitikSatu.com – Nakhoda DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan diguncang perombakan menjelang Musda. Jabatan ketua yang sebelumnya dipegang Rias Yudikari Drastika kini berpindah tangan.

Masa jabatannya berakhir 17 Oktober 2025, dan sehari kemudian, 18 Oktober, M. Syaifullah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasuruan.

Tak hanya posisi ketua, perombakan juga menyentuh dua pucuk pimpinan lain. Nik Sugiharti didapuk menjadi Plt Sekretaris menggantikan Mahdi Haris, sementara posisi bendahara kini dijabat Yuni Kusuma W., menggantikan Rita Wahyulillah.

Pergantian besar-besaran ini sontak mengejutkan banyak pihak di internal partai beringin rimbun. Pasalnya, hampir seluruh jajaran pengurus kini berstatus pelaksana tugas.

Baca Juga  Dewan Segera Godok Perubahan AKD

Di sisi lain, perubahan itu dilakukan menjelang penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda), yang seharusnya menjadi forum resmi pergantian kepengurusan.

Sumber internal menyebut, langkah ini dianggap janggal karena seharusnya kepengurusan yang habis masa baktinya otomatis diperpanjang sampai Musda terlaksana. Aturan itu tertuang dalam Juklak Nomor 02/DPP/Golkar/IV/2025 tentang penyelenggaraan Musda Partai Golkar.

Dalam pasal 75, disebutkan bahwa kepengurusan di tingkat provinsi hingga desa yang masa jabatannya berakhir, diperpanjang sampai Musda digelar, tanpa perlu memperbarui surat keputusan (SK). Sementara penunjukan Plt hanya bisa dilakukan bila ada pelanggaran berat terhadap peraturan partai atau pimpinan berhalangan tetap.

Baca Juga  Diduga Ada Kecurangan, Ini Jawaban Panitia Pilkades Desa Beji.

Ketua Kosgoro Kabupaten Pasuruan, Wahyudi, menilai keputusan DPD Golkar Jawa Timur menunjuk banyak Plt sebagai langkah yang menodai marwah partai.

“Lebih dari 75 persen pengurus sekarang dijabat Plt. Padahal dalam AD/ART dan Juklak itu sudah jelas, tidak perlu penggantian sebelum Musda,” tegasnya.

Wahyudi, yang juga pernah menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Kabupaten Pasuruan, menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan preseden buruk.

“Kami sudah dua kali mengajukan surat permohonan Musda ke DPD dan DPP. Pertama, 1 September, rencana Musda 28 September. Tidak ada respons. Lalu kami rapat lagi, sepakat ajukan ulang untuk 25 Oktober. Tapi belum ada jawaban, tiba-tiba keluar SK Plt,” ungkapnya.

Baca Juga  Calon Tunggal, Nik Sugiharti Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Golkar Kabupaten Pasuruan

Menurut Wahyudi, aturan dalam Juklak seharusnya menjadi acuan mutlak. Jika memang ingin menunjuk pelaksana tugas, harus jelas alasan hukumnya. “Apakah pengurus lama melanggar aturan partai? Tidak. Apakah berhalangan tetap? Juga tidak. Maka, langkah ini jelas menyalahi aturan internal,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari DPD Golkar Jawa Timur maupun DPP terkait dasar penunjukan Plt pengurus di Kabupaten Pasuruan tersebut. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Politik

Gara-gara “Covid-33” Anggaran Kunker Dewan Nyungslep
Sumpah Jabatan PAW : Ketua DPRD Sudiono Fauzan Lantik Hj Sulistya Wahyuni sebagai anggota DPRD periode 2019-2024

Berita

DPRD Lakukan PAW Satu Anggota Dari Fraksi Nasdem

Politik

Cegah Usulan “Siluman”, Politisi Partai Gerindra Ini Minta Dokumen APBD 2023 Disajikan Elektronik

Politik

Laporan Dihentikan, Format Pertanyakan Kinerja BK

Politik

Bocah Nguling Mencak-mencak Saat Mau Dikhitan

Pendidikan

Begini Cara Lain Alumni SMANBA Protes Pendirian Taruna Madani, Asli Keren…!!!

Politik

DPRD Menilai Kinerja KPU Tak Becus, Tekait Alat Peraga Kampanye Dipasang Ngawor

Politik

Soeharto Diganjar Gelar Pahlawan, Golkar Pasuruan: Bukti Pemerintah Akui Jasa Negarawan