Home / Politik

Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:43 WIB

Waduuh…Saldo Awal Dana Kampanye Pilbup Pasuruan Zonk

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

PASURUAN, titiksatu.com – Perhelatan Pilkada Kabupaten Pasuruan semakin dekat. Dua pasangan calon (paslon) yang tengah bersaing, yakni Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah (paslon 1) dan M. Rusdi Sutejo-M. Shobih Asrori (paslon 2), telah resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka. Namun, yang menarik perhatian adalah saldo awal dana kampanye kedua paslon yang tercatat sebesar Rp0.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Muhammad Derajad, menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena pembukaan rekening khusus dana kampanye kedua paslon baru dilakukan sehari sebelum batas akhir pelaporan LADK. “Jadi, wajar jika saldo awalnya masih kosong,” ujar Derajad.

Baca Juga  Golkar Pasuruan Jaring Kandidat Ketua, Jelang Musda Diwarnai Pencopotan 12 Pengurus Kecamatan

Lebih lanjut, Derajad menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan paslon untuk langsung menyetor dana kampanye pada awal masa kampanye. “Yang penting, mereka melaporkan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara transparan,” imbuhnya.

Baca Juga  Tak Ada Angin dan Hujan. Apalagi Gempa. Atap Pendopo Desa Sumberglagah Ambruk. Kok Bisa?

KPU terus menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye. Semua transaksi harus dilaporkan dengan benar agar masyarakat dapat memantau penggunaan dana kampanye secara efektif.

Meskipun saldo awal bisa nol rupiah, ada sejumlah aturan yang mengatur penggunaan dana kampanye. Antara lain sumber dana bisa berasal dari pasangan calon, partai politik pengusung, perseorangan, dan badan hukum swasta.

Baca Juga  Kibarkan Merah Putih Lebih Tinggi dari Bendera One Piece, Bupati LIRA Pasuruan: Kritik Sosial Tanpa Menghilangkan Nasionalisme

Sedangkan batas maksimal sumbangan ditentukan bagi sumbangan dari perseorangan dan badan hukum swasta. Yakni Rp 75 juta untuk sumbangan perseorangan. Dan maksimal Rp750 juta untuk sumbangan dari badan hukum.

“Paslon dilarang memakai dana kampanye yang berasal dari pihak asing, BUMN, dan BUMD,” katanya. (bt/rif).

Share :

Baca Juga

Politik

Soroti Kinerja Eksekutif, Ini Rekomendasi DPRD Kabupaten Pasuruan

Politik

Kuasai Materi Debat, Duet Prabowo-Gibran Dianggap Kian Layak Dipilih

Politik

Optimis Prabowo-Gibran “Kuasai” Pasuruan, Kader dan Simpatisan Gelar Konsolidasi Akbar

Berita

Sidang Paripurna IV DPRD Dan Eksekutif Sepakati PERDA APBD 2026

Politik

PAC PDIP Pasuruan Laporkan Penyimpangan Dana Banpol
eddy paripurna

Pendidikan

Eddy Paripurna Tolak Taruna Madani di SMAN 1 Bangil, Ini Alasannya

Politik

Ucapan Ribka Tjiptaning Soal Soeharto Diprotes, GM FKPPI Pasuruan Lapor ke Polres
teks foto : Rapat paripurna DPRD dalam pembentukan Aalat Kelengkapan Dewan (AKD) (foto;rif)

Berita

Perombakan AKD DPRD, Golkar Hilang