Home / Politik

Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:43 WIB

Waduuh…Saldo Awal Dana Kampanye Pilbup Pasuruan Zonk

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

PASURUAN, titiksatu.com – Perhelatan Pilkada Kabupaten Pasuruan semakin dekat. Dua pasangan calon (paslon) yang tengah bersaing, yakni Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah (paslon 1) dan M. Rusdi Sutejo-M. Shobih Asrori (paslon 2), telah resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka. Namun, yang menarik perhatian adalah saldo awal dana kampanye kedua paslon yang tercatat sebesar Rp0.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Muhammad Derajad, menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena pembukaan rekening khusus dana kampanye kedua paslon baru dilakukan sehari sebelum batas akhir pelaporan LADK. “Jadi, wajar jika saldo awalnya masih kosong,” ujar Derajad.

Baca Juga  Didapuk Jadi Ketua Gerindra Pasuruan, Fokus Politisi Muda Ini Bisa Bikin Was-was Partai Lain

Lebih lanjut, Derajad menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan paslon untuk langsung menyetor dana kampanye pada awal masa kampanye. “Yang penting, mereka melaporkan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara transparan,” imbuhnya.

Baca Juga  Tarik Ulur Anggaran Tuntas, APBD Perubahan 2022 Tinggal Didok

KPU terus menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye. Semua transaksi harus dilaporkan dengan benar agar masyarakat dapat memantau penggunaan dana kampanye secara efektif.

Meskipun saldo awal bisa nol rupiah, ada sejumlah aturan yang mengatur penggunaan dana kampanye. Antara lain sumber dana bisa berasal dari pasangan calon, partai politik pengusung, perseorangan, dan badan hukum swasta.

Baca Juga  WASPADA NARKOBA PADA GEN Z, SATRESKOBA DAN SMA MAARIF NU PANDAAN GANDENG ESI

Sedangkan batas maksimal sumbangan ditentukan bagi sumbangan dari perseorangan dan badan hukum swasta. Yakni Rp 75 juta untuk sumbangan perseorangan. Dan maksimal Rp750 juta untuk sumbangan dari badan hukum.

“Paslon dilarang memakai dana kampanye yang berasal dari pihak asing, BUMN, dan BUMD,” katanya. (bt/rif).

Share :

Baca Juga

Politik

Gara-gara “Covid-33” Anggaran Kunker Dewan Nyungslep

Politik

Golkar Pasuruan Jaring Kandidat Ketua, Jelang Musda Diwarnai Pencopotan 12 Pengurus Kecamatan
Lujeng Sudarto Direktur LSM Pusaka.

Berita

Aklamasi Fraksi PJ Bupati Dan Provit Politik

Politik

Cegah Usulan “Siluman”, Politisi Partai Gerindra Ini Minta Dokumen APBD 2023 Disajikan Elektronik

Politik

Isu Mutasi Jelang Akhir Jabatan Bupati Berkembang, Urgenitasnya Dipertanyakan

Politik

Runtuhnya Koalisi “Peci” Imbas Ada yang Kecewa? Aktivis Tunggu Dampak Perubahannya

Politik

HUT Ke-18 Gerindra, Mas Rusdi Bidik Kemenangan Total di 2029

Politik

Dapil Kabupaten Pasuruan Ditentukan, Cek Penetapannya