PASURUAN, titiksatu.com – Perhelatan Pilkada Kabupaten Pasuruan semakin dekat. Dua pasangan calon (paslon) yang tengah bersaing, yakni Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah (paslon 1) dan M. Rusdi Sutejo-M. Shobih Asrori (paslon 2), telah resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka. Namun, yang menarik perhatian adalah saldo awal dana kampanye kedua paslon yang tercatat sebesar Rp0.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Muhammad Derajad, menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena pembukaan rekening khusus dana kampanye kedua paslon baru dilakukan sehari sebelum batas akhir pelaporan LADK. “Jadi, wajar jika saldo awalnya masih kosong,” ujar Derajad.
Lebih lanjut, Derajad menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan paslon untuk langsung menyetor dana kampanye pada awal masa kampanye. “Yang penting, mereka melaporkan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara transparan,” imbuhnya.
KPU terus menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye. Semua transaksi harus dilaporkan dengan benar agar masyarakat dapat memantau penggunaan dana kampanye secara efektif.
Meskipun saldo awal bisa nol rupiah, ada sejumlah aturan yang mengatur penggunaan dana kampanye. Antara lain sumber dana bisa berasal dari pasangan calon, partai politik pengusung, perseorangan, dan badan hukum swasta.
Sedangkan batas maksimal sumbangan ditentukan bagi sumbangan dari perseorangan dan badan hukum swasta. Yakni Rp 75 juta untuk sumbangan perseorangan. Dan maksimal Rp750 juta untuk sumbangan dari badan hukum.
“Paslon dilarang memakai dana kampanye yang berasal dari pihak asing, BUMN, dan BUMD,” katanya. (bt/rif).