Home / Lainnya

Rabu, 17 Juli 2024 - 08:09 WIB

Dalam Persidangan Eks Kepala BPKPD Akui Lakukan Pemotongan Insentif 10 Persen

PASURUAN, titiksatu.com – Sidang perkara pemotongan insentif BPKPD Kabupaten Pasuruan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur terkuak jika Pemotongan insentif pegawai BPKPD atas perintah dari Akhmad Khasani ( Kepala BPKPD saat itu).

Persidangan pada Selasa (16/7/2024) tersebut dipimpin oleh hakim Darwanto dan dihadiri para saksi antara lain Agung Wara kepala bidang P4, Agung Subroto, Budi sekretaris pribadi Akhmad khasani. Para saksi itu memberikan keterangan secara gamblang dalam persidangan.

Dalam pesidangan itu, pemotongan insentif sebesar 10 persen diperintahkan oleh eks kepala BPKPD, Akhmad Khasani, ia memberikan perintah kepada semua pegawainya untuk membuat Surat Pernyataan Ikhlas atas pemotongan insentif tersebut.

Baca Juga  Jajaran Polres Pasuruan Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar

Namun pada prakteknya, hasil pemotongan insentif dimanfaatkan diduga untuk kepentingan pribadi, dimana potongan insentif itu tidak diketahui pasti peruntukannya alias tidak jelas jluntrungnya.

Menurut Agung Wara, pegawai BPKPD dapat menerima dan memaklumi pemotongan insentif selama hasil pemotongan insentif ini murni jika digunakan dan dikembalikan kepada para pegawai BPKPD sendiri kedalam bentuk lain, seperti, pemberian hadiah kepada pegawai BPKPD dan lain sebagainya.

“Adanya Undian Umroh itu benar adanya, dan akan dilaksanakan pada bulan Ramadhan 2024. Inisiatif dan peserta Undian Umroh ini adalah seluruh pegawai BPKPD pada Bidang P3, Bidang P4, UPT 1 dan UPT 2.,” ujar Agung pada wartawan ini.

Baca Juga  "Dicium" Sri Tanjung, Pemuda Bugul Melepas Nyawa

Menurutnya, sebagai kepala bidang P4, pemotongan insentif 3%~5% atas perintah langsung Ahmad khasni ada juga Ani Fitria dan agung subroto yang diperintahkan sama, hasil pemotongan terkumpul dana 605juta yang akan digunakan umroh pegawai dalam bentuk hadiah, diberikan secara undian dan hadiah langsung.

Namun sampai saat ini, Undian Umroh tersebut belum dapat dilaksanakan sejak terjadinya kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan terkait pemotongan insentif. Nantinya, Undian Umroh akan tetap dilaksanakan setelah penanganan kasus ini selesai.

Baca Juga  Air Minum di Gelas Tidak Ditutup Lama, Sebaiknya Jangan Diminum

Saat dalam persidangan, hakim meminta keterangan dari Akhmad khasani yang terlalu berbelit-belit, namun hakim yang sebelumnya dapat keterangan dari saksi Agung Wara yang selalu pro aktif memberikan keterangan pada hakim mendesak terdakwa Ahmad Khasani untuk mengakui keterangan dari saksi. Pada akhirnya terdakwa mengakui semua keterangan saksi agung wara benar adanya.(and/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

7 Makanan Enak Ini Bisa Picu Gangguan Pencernaan
Tengah A. Faiz Muqorobin Ketua PPI Kabupaten Pasuruan saat usai pengukuhan Paskibraka

Lainnya

BPIP Larang Paskibraka Pakai Hijab, Ketua PPI Pasuruan Angkat Bicara

Lainnya

Warga Sumringah Serbu Beras Murah, DPRD Apresiasi Respons Polres Pasuruan

Lainnya

Peringati HUT RI ke 79 Bakesbangpol Bagikan 10 Ribu Bendera Kepada Masyarakat

Lainnya

Duuuh…Gus Irsyad Mundur Jadi Ketua, Saat Gus Mujib Dapat Rekom Bacabup dari DPP PKB Ada Apa?

Lainnya

Kode Untuk Transfer Antar Bank
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Lainnya

Tinggal di Provinsi Ini Bisa Bikin Panjang Umur