PASURUAN, titiksatu.com – Sidang perkara pemotongan insentif BPKPD Kabupaten Pasuruan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur terkuak jika Pemotongan insentif pegawai BPKPD atas perintah dari Akhmad Khasani ( Kepala BPKPD saat itu).
Persidangan pada Selasa (16/7/2024) tersebut dipimpin oleh hakim Darwanto dan dihadiri para saksi antara lain Agung Wara kepala bidang P4, Agung Subroto, Budi sekretaris pribadi Akhmad khasani. Para saksi itu memberikan keterangan secara gamblang dalam persidangan.
Dalam pesidangan itu, pemotongan insentif sebesar 10 persen diperintahkan oleh eks kepala BPKPD, Akhmad Khasani, ia memberikan perintah kepada semua pegawainya untuk membuat Surat Pernyataan Ikhlas atas pemotongan insentif tersebut.
Namun pada prakteknya, hasil pemotongan insentif dimanfaatkan diduga untuk kepentingan pribadi, dimana potongan insentif itu tidak diketahui pasti peruntukannya alias tidak jelas jluntrungnya.
Menurut Agung Wara, pegawai BPKPD dapat menerima dan memaklumi pemotongan insentif selama hasil pemotongan insentif ini murni jika digunakan dan dikembalikan kepada para pegawai BPKPD sendiri kedalam bentuk lain, seperti, pemberian hadiah kepada pegawai BPKPD dan lain sebagainya.
“Adanya Undian Umroh itu benar adanya, dan akan dilaksanakan pada bulan Ramadhan 2024. Inisiatif dan peserta Undian Umroh ini adalah seluruh pegawai BPKPD pada Bidang P3, Bidang P4, UPT 1 dan UPT 2.,” ujar Agung pada wartawan ini.
Menurutnya, sebagai kepala bidang P4, pemotongan insentif 3%~5% atas perintah langsung Ahmad khasni ada juga Ani Fitria dan agung subroto yang diperintahkan sama, hasil pemotongan terkumpul dana 605juta yang akan digunakan umroh pegawai dalam bentuk hadiah, diberikan secara undian dan hadiah langsung.
Namun sampai saat ini, Undian Umroh tersebut belum dapat dilaksanakan sejak terjadinya kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan terkait pemotongan insentif. Nantinya, Undian Umroh akan tetap dilaksanakan setelah penanganan kasus ini selesai.
Saat dalam persidangan, hakim meminta keterangan dari Akhmad khasani yang terlalu berbelit-belit, namun hakim yang sebelumnya dapat keterangan dari saksi Agung Wara yang selalu pro aktif memberikan keterangan pada hakim mendesak terdakwa Ahmad Khasani untuk mengakui keterangan dari saksi. Pada akhirnya terdakwa mengakui semua keterangan saksi agung wara benar adanya.(and/rif).