Pasuruan, titiksatu.com-Sulton (51) warga Kalirejo Kecamatan Bangil, Andrian (30), warga Kelurahan Kalianyar Kelurahan Bangil, dan Yusuf Dimas (25), Kalirejo Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, kini harus dijebloskan ke penjara.
Ketiga tersangka itu ditangkap karena kedapatan membawa dan meyimpan barang haram golongan 1 yakni sabu-sabu. Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat, jika di daerah Gempol sering ada teansaksi yang mencurigakan, dari informasi tersebutlah jajaran satreskoba polres pasuruan melakukan penyelidikan dan pengembangan ke lokasi kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan. melihat gelagat yang mencurigakan jajaran satreskoba langsung melakukan penangkapan.
“Penyelidikan ini berawal dari informasi masyarakat, lalu kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ujar Agus Purnomo, pria dengan tiga strip di pundaknya ini.
Selama penyelidikan itu, dan jajaran satreskoba dapat memastikan bahwa tersangka membawa barang bukti berupa sabu-sabu, satreskoba langsung melakukan penyergapan kepada tersangka dan mereka tidak dapat berkutik karena kedapatan membawa dan meyimpan barang haram tersebut.
“Tersangka kita tangkap saat sedang melakukan. transaksi narkoba jenis sabu sabu di SPBU area Gempol Pasuruan,”terang Agus.
Dari tangan tersangka, satreskoba mengamankan barang bukti berupa 1 poket plastic berisi sabu dengan berat kotor 101,77 gram atau 1 ons lebih.
Dan untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya 3 orang ini digelandang ke tahan Mapolres Pasuruan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (and/rif).