Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 20 Februari 2022 - 16:38 WIB

Lama Dicari, Buron Kasus PKIS Sekartanjung Akhirnya Menampakkan Diri. Begini Tindakan Kejaksaan, Kemudian

PERIKSA: Nurwyndho saat menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/2). Ia sempat buron sampai akhirnya memilih untuk memenuhi panggilan kejaksaan dengan didampingi pengacaranya.

BANGIL, titiksatu.com – Tersangka kasus dugaan penyimpangan dana koperasi PKIS Sekartanjung yang sempat menjadi buronan Kejari Kabupaten Pasuruan, akhirnya menyerahkan diri. Meski begitu, ia tak lantas ditahan oleh korp Adhyaksa. 


Riwayat penyakit kronis yang mendera, membuat pihak kejaksaan memilih untuk menjadikannya hanya tahanan kota. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, Nurwyndho akhirnya memenuhi panggilan kejaksaan. 

Baca Juga  Pohon Trembesi Tumbang, Macetkan Jalan


Ia datang ke kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/2). Kedatangannya tidak sendirian. Ia didampingi pengacaranya. 


“Memang kami panggil. Dan dia datang untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka,” bebernya. 


Nurwyndho dijadikan tersangka sejak November 2021. Keberadaannya sempat hilang setelah tiga tersangka lain dijebloskan ke penjara dan divonis bersalah. Yakni, Kusnan, 78, warga Tutur, yang merupakan Ketua PKIS Sekartanjung; Riang Kulup Prayuda, 58, yang tak lain mantan Wakil Bupati Pasuruan yang dulunya menjabat Sekretaris PKIS Sekartanjung. Serta penyedia barang WB alias Wibisono, 67.

Baca Juga  Buat Mercon Di Dalam Rumah, Eh...Polisi Malah Datang


Menurut Jemmy, Nurwyndho tidak langsung ditahan di rumah tahanan negara. Tetapi, hanya mejalani penahanan kota. Alasannya, riwayat penyakit kronis yang dideritanya.


Ia memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi dan juga penderita jantung koroner yang mengharuskan pemasangan stant jantung. Selain itu, ia harus suntik insulin dua kali sehari, untuk mengatasi penyakit diabetes yang diderita. 

Baca Juga  Penyidik Diusut Propam, Pelapor Tagih Janji Kapolres Buka Penyelidikan Kasus ITE


Riwayat itu dibuktikan dengan surat-surat keterangan medis yang dibawanya. “Inilah yang menjadi pertimbangan kejaksaan untuk tidak menahannya di Rutan,” bebernya saat mendampingi Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro. 


Ia akan menjalani tahanan kota selama 20 hari. Bukan tidak mungkin ia akan dijebloskan ke tahanan bila kondisinya membaik. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Bangil Ditangkap, 32 Poket Diamankan Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana PKBM Jilid III, Kejari Tahan Tiga Tersangka

Hukum & Kriminal

Dugaan Pungli Pedagang Durian Disebut Mengalir ke Oknum Wartawan. Benarkah Demikian?

Berita

Mafia BBM Di Vonis 7 Bulan, Dinilai Tak adil, Pusaka Akan Lapor ke Jamwas dan MA.

Berita

Pemuda yang Main Nyelonong ke Rumah Orang Itu Dilepas Polisi, Alasannya Bikin Syok

Hukum & Kriminal

Pertanyakan Laporan Korupsi Banpol, PAC PDIP Datangi Kejaksaan

Hukum & Kriminal

Pria Cabul Diringkus Setelah Pamer Alat Vital ke Karyawati PIER

Hukum & Kriminal

Jadi Sarang Penyekapan Belasan Perempuan, Gudang di Gempol dan Prigen Digrebek Jatanras