Home / Politik

Sabtu, 19 Februari 2022 - 17:27 WIB

Lulus Ujian, Tapi Belasan Bacakades Gagal Melenggang

ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Belasan bakal calon kepala desa, tersingkir. Mereka gagal lolos, lantaran tersandung regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah. 


Sesuai Perda nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa, batasan minimal jumlah calon kepala desa, sebanyak dua orang. Sementara, jumlah maksimal calon kepala desa, adalah lima orang.


Bila lebih, maka dilakukan seleksi tambahan. Nah, seleksi tambahan inilah, yang akhirnya menggugurkan bakal calon kepala desa, untuk melangkah menjadi calon kepala desa.

Baca Juga  Kuasai Materi Debat, Duet Prabowo-Gibran Dianggap Kian Layak Dipilih

 
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengungkapkan, ada 54 desa yang bisa menyelenggarakan pilkades serentak tahun ini. Dari jumlah itu, ada 192 orang yang ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa.


Namun, sebanyak tiga orang diantaranya, gagal duluan dalam ujian baca tulis dan membaca kitab suci maupun seleksi tambahan. Lantaran mereka tidak hadir. Selain ada yang meninggal dunia juga ada yang dikarenakan tidak hadir saat ujian dilangsungkan. 

Baca Juga  Bocah Nguling Mencak-mencak Saat Mau Dikhitan


Sehingga, tersisa 189 orang bakal calon yang mengikuti ujian. Dari jumlah itu, ada 38 orang yang harus mengikuti seleksi tambahan. Mereka berasal dari Desa/Kecamatan Wonorejo; Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari; Desa Kejugjati, Kecamatan Lekok dan Desa Wates, Kecamatan Lekok. Serta Desa Rebalas, Kecamatan Grati.

Baca Juga  Jor-joran, Pemkab Siapkan Rp 75 Miliar untuk Dua Gedung Baru di Raci


“Seleksi tambahan itu diberlakukan, untuk mengambil jumlah batas maksimal dalam pencalonan kepala desa, di masing-masing desa yakni lima orang,” jelas Bakti. 


Dari jumlah itulah, 13 orang diantaranya dinyatakan tak lolos. Mereka tak lolos sebagai calon kepala desa, lantaran poin yang didapatkan rendah dari yang lainnya.

 
“Mereka semuanya lulus ujian. Tapi, tidak bisa lolos sebagai calon kepala desa. Karena poinnya lebih rendah,” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Politik

Ketua ADKASI Jatim Dukung Penundaan Pemilu 2024

Politik

Tak Terbukti, BK Pilih Stop Aduan Format Soal Overlaping Tentang Tambang

Politik

Peduli Masyarakat, Ghina Bagi-bagi Berkah Berupa Nasi Kotak Gratis

Berita

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat Raih Penghargaan Atas Kinerja Fungsi Penganggaran Pembangunan Daerah

Politik

Golkar Pasuruan Jaring Kandidat Ketua, Jelang Musda Diwarnai Pencopotan 12 Pengurus Kecamatan

Politik

Gus Ham, Sosok “Kuda Hitam” yang Siap Bertarung Dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024. Jangan Disepelekan

Berita

Anwar Sadad: SMAN 1 Taruna Madani Jangan Sampai Mereduksi Hak-hak Masyarakat Bangil

Berita

DPRD Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KAU PPAS Kebijakan APBD 2026