Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 22 April 2026 - 08:44 WIB

Kejaksaan Kantongi Dokumen Tambahan Kasus Banpol PDIP Pasuruan

PASURUAN, TitikSatu.com-Teka-teki dugaan rasuah dana bantuan politik (banpol) di internal DPC PDIP Kabupaten Pasuruan kian mendekati titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kini tengah membedah tumpukan dokumen krusial yang diserahkan pelapor guna memperkuat indikasi penyimpangan anggaran negara tersebut.

​Senin (20/4/2026), Wakil Ketua PAC PDIP Kecamatan Pandaan, Harsila, mendatangi kantor Korps Adhyaksa di Bangil untuk menyerahkan berkas tambahan. Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya membongkar transparansi penggunaan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Pasuruan tersebut.

Baca Juga  Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan

​Harsila menegaskan, penyerahan bukti tambahan ini merupakan wujud komitmen kader dalam menjaga integritas partai. Ia menepis anggapan bahwa langkah ini sekadar gesekan internal, melainkan murni upaya menyelamatkan uang rakyat.

​“Kami ingin proses ini terang benderang. Dokumen yang kami serahkan diharapkan bisa membantu penegak hukum mengungkap secara jelas letak penyimpangannya. Kami tidak ingin ada ruang bagi praktik yang merugikan keuangan negara,” tegas Harsila kepada media.

Baca Juga  Mau Nolong Teman, Bocah Sidowayah Malah Berakhir Malang

​Menurutnya, pengawalan kasus ini sangat penting untuk memastikan marwah partai tetap terjaga dan penggunaan anggaran daerah tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku.

​Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima bundel dokumen baru tersebut. Saat ini, tim jaksa penyidik tengah melakukan telaah mendalam untuk melihat korelasi bukti tersebut dengan perkara yang sedang diusut.

Baca Juga  Tantang Keabsahan Alat Bukti, Kades Wonosari Ajukan Uji Materi

​“Kami menerima dokumen yang akan dijadikan bukti baru. Seluruh dokumen yang masuk akan dikaji secara mendalam. Jika memang relevan dan diperlukan dalam perkara, tentu akan kami jadikan sebagai alat bukti di persidangan,” ungkap Ferry Hari Ardianto.(mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Beragam Modus Aksi Pencuri Motor, Awas Jangan Sampai Dikelabui !

Hukum & Kriminal

Mengaku Khilaf, Pedagang Burger Nodai Pelajar SMP

Hukum & Kriminal

Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir. Salah Satu Alasannya, Karena Ada Yang Meninggal

Hukum & Kriminal

Usai Ho Ho Hi Hi, Dua Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur, Kembali Ditahan

Hukum & Kriminal

Geger…! Sopir Bus di Pasuruan Jadi Korban Pembacokan Preman

Hukum & Kriminal

Astaghfirullah, Bikin Rusak Citra Madrasah. Guru Agama Cabuli 5 Siswinya. Parahnya, Dipertontonkan Ke Siswi Lainnya

Berita

Eksepsi Kasus Perusakan Makam, Dakwaan JPU Tak Ungkap Pelaku Utama

Hukum & Kriminal

Wiiih Kepala Yayasan Pancawahana Upayakan Makar, PCNU Kabupaten Pasuruan Akan Tempuh Jalur Hukum