PASURUAN, TitikSatu.com– Masa depan proyek perumahan mewah di kawasan eks hutan produksi lereng Gunung Arjuno-Welirang berada di ujung tanduk. Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan secara resmi mengeluarkan rekomendasi keras agar pembangunan tersebut dihentikan secara permanen.
Keputusan ini dibacakan langsung oleh juru bicara Pansus, Sugiyanto, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (20/4/2026). Hasil investigasi Pansus menunjukkan adanya sederet persoalan serius yang menyelimuti proyek di wilayah Kecamatan Prigen tersebut.
Dalam laporannya, Sugiyanto menegaskan bahwa rencana pembangunan real estate tersebut tidak layak untuk dilanjutkan. Pansus menemukan adanya indikasi kuat cacat prosedural serta cacat substansi yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk menghentikan secara total atau moratorium permanen terhadap proyek ini,” tegas Sugiyanto di hadapan peserta paripurna.
Pansus juga mendesak Pemkab Pasuruan melakukan langkah berupa:
- Pencabutan Izin: Membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan izin lokasi yang telah diterbitkan karena terbukti bertentangan dengan hukum.
- Evaluasi RTRW: Mengembalikan status lahan dari zona kuning (permukiman) kembali ke zona hijau (kawasan hutan) melalui mekanisme evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Pemulihan Ekosistem: Mengembalikan fungsi kawasan sebagai zona lindung dan daerah resapan air yang tidak boleh dialihfungsikan.
Rekomendasi ini tidak muncul begitu saja. Pansus menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada penolakan masif dari warga Kecamatan Prigen yang khawatir akan dampak lingkungan, seperti ancaman krisis air dan bencana ekologis.
Pansus juga mendorong Bupati untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan guna meninjau kembali proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH). “Setiap dokumen perizinan ke depan harus benar-benar memperhatikan dampak lingkungan secara ketat,” tambah Sugiyanto.
Menanggapi laporan akhir Pansus tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan akan segera mengambil langkah administratif. Ia memastikan hasil kerja Pansus ini menjadi sikap resmi lembaga legislatif.
“Hasil laporan ini akan segera kami tindak lanjuti dan dibahas bersama pimpinan DPRD. Setelah itu, akan kami serahkan secara resmi sebagai rekomendasi DPRD kepada Bupati Pasuruan untuk segera dilaksanakan,” ujar Samsul Hidayat. (mo/rif)













