Home / Pemerintahan

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:08 WIB

Ngurus PBG di Pasuruan Berbelit, Sebulan Verifikasi Tak Kelar-kelar

PASURUAN, TitikSatu.com– Harapan para pelaku usaha untuk mendapatkan kemudahan perizinan lewat sistem digital di Kabupaten Pasuruan tampaknya masih jauh panggang dari api. Alih-alih makin set-set, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) via on line justru dikeluhkan karena birokrasinya yang dinilai lelet dan berlarut-larut.

Keluhan ini datang dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. Melalui kuasa perizinannya, Chairil Muchlis, mereka mengaku dibuat gemas oleh sistem yang ada. Bayangkan saja, permohonan PBG yang diajukan sejak 29 Desember 2025 lalu, hingga kini (28/1) statusnya masih jalan di tempat alias tetap di tahap verifikasi dokumen.

Baca Juga  Soroti Dugaan Penyimpangan Kelola Anggaran, Fortrans Desak Kejari Buka Mata

“Semua persyaratan sudah kami unggah lengkap sesuai ketentuan. Tapi sampai sekarang statusnya masih verifikasi. Kami belum bisa masuk ke tahapan sidang,” cetus Chairil dengan nada kecewa.

Ironisnya, saat dikonfirmasi ke dinas terkait, Chairil baru mendapat penjelasan adanya kekurangan berkas berupa penafsiran (produk OSS). Yang membuat heran, pemberitahuan itu baru muncul setelah penantian hampir satu bulan. “Kenapa tidak sejak awal diverifikasi? Jadi pemohon tidak menunggu tanpa kejelasan,” tegasnya.

Ia pun membandingkan dengan era manual dulu. Menurutnya, sistem lama justru lebih efisien karena verifikasi dokumen biasanya hanya butuh waktu 2–3 hari, atau paling lama satu minggu. Kondisi saat ini pun memicu tanda tanya besar soal kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP).

Baca Juga  RSUD Bangil Makin Canggih, MRI Siap Layani Warga Pasuruan

Chairil menilai, meski sistem upload bertujuan meminimalisir pertemuan fisik demi menghindari praktik bargaining (tawar-menawar), namun jika tanpa batasan waktu yang jelas, celah itu justru kembali terbuka. Pemohon yang putus asa karena dokumennya tidak bergerak berpotensi nekat menemui petugas untuk meminta percepatan.

Baca Juga  Wabup Pasuruan Gus Shobih Bagikan Kaki Palsu Bagi Penyandang Disabilitas

Alurnya pun dinilai masih sangat panjang. Setelah verifikasi, pemohon harus antre jadwal sidang dengan Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT). Belum lagi urusan penetapan nilai retribusi hingga PBG benar-benar terbit. “Kalau verifikasi saja satu bulan, total waktunya bisa berbulan-bulan. Ini tidak sejalan dengan semangat pelayanan cepat online,” keluhnya.

Ia berharap Pemkab Pasuruan segera melakukan evaluasi total pada layanan perizinan PBG. Jangan sampai sistem online justru menjadi batu sandungan bagi iklim investasi di daerah. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tinjau SPPG Polri di Pasuruan, Irwasda Polda Jatim Pesan Optimalkan Pelayanan

Pemerintahan

Datangi BLKLN, Menteri Karding Pastikan Calon PMI Terlindungi

Pemerintahan

Beasiswa dan Bonus Fantastis Menanti Atlet Porprov Pasuruan

Pemerintahan

Pemkab Pasuruan Raih Insentif Fiskal Rp7,15 Miliar karena Sukses Turunkan Stunting

Pemerintahan

Imigrasi Kini Hadir di Bangil, Urus Paspor Tak Perlu ke Luar Kota

Pemerintahan

Gedung Bocor, Wakil Rakyat Tak Luput dari Ancaman Bencana

Pemerintahan

Tender Taman Tematik Krampayangan, Kota Pasuruan Telah Ditata?

Pemerintahan

Bupati Rusdi Sutejo Rombak Besar-besaran 136 Pejabat