Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:47 WIB

Kasus Penyerobotan Lahan, Baru Disidang Setelah 3 Tahun Lapor Polres Pasuruan

PASURUAN, TitikSatu.com – Drama perselisihan lahan di Kecamatan Pandaan yang telah “membara” selama puluhan tahun akhirnya memasuki babak baru. Kasus dugaan penyerobotan sawah seluas 4.800 meter persegi ini resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (17/12/2025).

Sidang ini menjadi sorotan warga lantaran penuh dengan cerita kekerasan dan proses hukum yang dinilai berjalan sangat lamban. Pelapor sekaligus pemilik sah lahan, Sampunah, warga Dusun Mbangajang, Desa Kebonwaris, tak kuasa menahan emosi saat menceritakan kronologi kasus ini. Menurutnya, konflik bermula sejak tahun 2002 saat lahan produktif miliknya dikuasai secara sepihak oleh kakak kandungnya sendiri (ayah dari terlapor saat ini).

Baca Juga  Aksi Premanisme Makin Brutal, Pegiat LSM Desak Pembubaran LPKSM Sakera

“Yang merampas itu bapaknya Rudi, kakak kandung saya sendiri. Sejak awal, sawah itu langsung digarap sepihak,” ujar Sampunah usai persidangan.

Mirisnya, penyerobotan ini diduga dibarengi dengan intimidasi fisik yang mengerikan. Sampunah mengisahkan bahwa keluarganya kerap diancam dengan senjata tajam jika mencoba mempertahankan hak mereka. Sampunah menyebut ayahnya diancam dibacok parang jika melarang pelaku ke sawah. Ibu Sampunah dikabarkan sempat mengalami kekerasan saat mencoba melerai konflik di masa lalu.

Baca Juga  Motor Korban Curanmor di Sukorejo Pasuruan Kembali ke Tangan Pemilik

Setelah terduga pelaku utama meninggal dunia pada 2018, penguasaan lahan tersebut diduga dilanjutkan oleh anaknya, Rudi. Hal inilah yang memicu Sampunah untuk berjuang habis-habisan di jalur hukum.

Sampunah menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah lahan tersebut. Kepemilikan ini dibuktikan dengan sertifikat resmi atas namanya yang berasal dari hibah keluarga. Hibah tersebut dilakukan secara transparan di balai desa karena pihak pewaris asli tidak memiliki keturunan.

Namun, yang menjadi keluhan utama pelapor adalah lamanya proses hukum. Meski sudah dilaporkan sejak 2021/2022, perkara ini baru bisa “meja hijau” di akhir tahun 2025.

Baca Juga  Jadi Korban Banjir Di Lawang, Jazadnya Ketemu di Cowek, Nyantol Pohon

“Ini sidang pertama setelah laporan panjang dari 2022. Saya hanya ingin kejelasan hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum pelapor, Ridwan Opu, turut menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini. Padahal, menurutnya, bukti kepemilikan kliennya sudah sangat jelas. Ia juga menyoroti adanya perubahan pasal dalam dakwaan yang menurutnya membuat perkara terkesan diperingan, padahal objek sengketa adalah sawah produktif, bukan sekadar tanah kering. (ant/mo)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Makin Ganas Perangi Narkoba, Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus di Awal Tahun

Hukum & Kriminal

Ngeri…Begal Bermodus Ganggu Istri Marak. Pelakunya Sadis, Tega Bacok Korban Hingga Jempolnya Hilang

Hukum & Kriminal

Bikin Gerah, PUS@KA dkk, Laporkan Pencemaran Sungai Welang Ke DLH Jatim

Berita

Tantang Keabsahan Alat Bukti, Kades Wonosari Ajukan Uji Materi

Hukum & Kriminal

Dibacok Kawanan Begal, Korban Sekarat, Motor Diembat

Hukum & Kriminal

Kantor Dibobol, Laptop Pegawai Dinsos Digondol

Hukum & Kriminal

BIADAP, PASUTRI INI BUNUH ANAK KANDUNGYA UMUR 7 TAHUN

Hukum & Kriminal

Sejumlah Pejabat Utama Polres Pasuruan Dilukir, Ada yang Pindah Ke Luar Pasuruan. Siapa Saja?