Home / Lainnya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:58 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Peran Wanita Cantik Asal Pandaan dalam Bisnis Narkoba

PASURUAN, TitikSatu.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap APH (25), warga Sidomukti, Pandaan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Pandaan, pada Jumat (8/8/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka lain berinisial K, MA, dan DA. “APH berperan membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu, dan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Baca Juga  Bikin Simpatik, Ini yang Dilakukan Polres Pasuruan Terhadap Korban Bencana Cianjur

Berdasarkan penyelidikan, keterlibatan APH terungkap setelah penyidik menemukan bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba. Saat penggeledahan, polisi menyita satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, dua ponsel, buku tabungan, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Baca Juga  Peringati Hari Narkotika International, BNN Gelar Turnamen E-Sport

APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Baca Juga  Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan tegas demi melindungi generasi muda Pasuruan,” tegasnya. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Meraih Berkah Ramadan, HR Club Pasuruan Berbagi dengan Anak Panti Asuhan

Lainnya

Wartawan Diusir Lakukan Peliputan Launching Komisioner KPU Minta Maaf

Lainnya

Tak Kapok Mangkal, Satpol PP Kembali Lakukan Razia Kampung Planet Bangil
Tek foto Sahlan SH dan Rekan lakukan praperadilan di Pnegadilan Negeri Kota Pasuruan.

Lainnya

UMKM “Dikriminalisasi” Lakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan

Lainnya

Kunyit Bisa Mengobati Hepatitis A?

Berita

Portal Laporkan Ke Bareskrim, Puluhan Tambang Akan Menyusul AT.
Teks foto : Tampak gedung DPRD dalam proses pembenahan.

Lainnya

Gedung DPRD Pasuruan Direnovasi, Rapat Paripurna Bakal Pindah ke Luar!

Lainnya

Polresta Limpahkan Kasus UMKM Merk HERVEST Ke Kejaksaan