PASURUAN, TitikSatu.com- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan bahkan telah mengantongi calon nama tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.
“Kasus PTSL Wonosari sudah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 20 Oktober 2025. Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegas Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Fery Hary Ardianto, didampingi Kasi Pidsus Fandy Ardiansyah Catur Santoso.
Menurut Fery, hingga kini puluhan saksi sudah diperiksa. Mulai dari pemohon sertifikat, panitia, kelompok masyarakat (Pokmas), perangkat desa, pihak BPN, hingga Kepala Desa Wonosari, Herlambang.
“Soal jumlah tersangka nanti akan kami umumkan secara resmi setelah pemeriksaan saksi rampung,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Fandy Ardiansyah menambahkan, tim penyidik masih memetakan alur pungutan dan menelusuri aliran dana. “Hari ini ada belasan pemohon PTSL yang kembali kami mintai keterangan. Kerugian negara jelas ada, tapi nilainya belum bisa kami publikasikan,” terangnya. (rif)













