Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:36 WIB

Penyidik Diusut Propam, Pelapor Tagih Janji Kapolres Buka Penyelidikan Kasus ITE

PASURUAN,TitikSatu.com – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pasuruan akhirnya mulai diproses. Namun, di balik langkah tersebut, pihak pelapor justru menagih janji Kapolres yang dinilai belum menepati komitmen untuk memberi kepastian hukum atas laporan yang diajukan beberapa bulan lalu.

Kuasa hukum pelapor, Elisa Andarwati, menyampaikan hal itu usai menjalani pemeriksaan di Seksi Propam Polres Pasuruan, Jumat (17/10). Ia datang bersama kliennya, Wiwik Tri Haryati, dan menjalani pemeriksaan hampir tiga jam.

“Kami datang memenuhi panggilan. Mudah-mudahan semangat Polri untuk melakukan reformasi internal dan bersih-bersih anggota nakal benar-benar bisa diwujudkan, bukan sekadar jargon,” ujar Elisa.

Baca Juga  Bantah Tuduhan Nipu Hadiah Festival Karnaval Akbar, Penyelenggara Lapor Polisi

Elisa menyebut, langkah Propam memproses laporan ini menjadi angin segar. Sebelumnya ia sempat pesimistis laporannya akan ditindaklanjuti. Ia melaporkan oknum penyidik berinisial Briptu F, yang diduga tidak profesional dalam menangani laporan kliennya terhadap sebuah media daring.

Menurut Elisa, dugaan pelanggaran etik itu bermula dari laporan Wiwik terhadap pemberitaan yang dinilai mengandung tuduhan tanpa dasar. Namun dalam penyelidikannya, penyidik disebut tidak transparan dan tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan.

Baca Juga  Dijadikan Tersangka, Kades Kemirisewu Melawan. Gugat Polres Pasuruan Praperadilan. Sayang Polisi Tak Datang

“Tidak ada surat panggilan, tidak ada SP2HP, bahkan ada dugaan intimidasi dan perlakuan diskriminatif terhadap klien saya,” tegasnya.

Elisa mengaku sudah melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Jatim, serta mengirimkan surat keberatan atas penghentian perkara ke Polres Pasuruan sejak 6 Agustus 2025. Namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.

“Dulu Pak Kapolres bilang akan membuka kembali kasus ini jika ada bukti baru. Nah, sekarang sudah ada putusan dari Dewan Pers yang bisa jadi bukti baru. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Jadi, janji Kapolres itu hanya omon-omon,” ujarnya dengan nada kecewa.

Baca Juga  Ponpes di Rembang Ini, Didatangi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ada Apa?

Ia menegaskan, komitmen Kapolres untuk menegakkan keadilan dan memberi kepastian hukum harus dibuktikan lewat tindakan nyata.

“Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kalau aparat yang salah tidak ditindak, bagaimana masyarakat bisa percaya? Saya berharap penyidik yang terbukti melanggar kode etik diberi sanksi seberat-beratnya,” pungkasnya.(ant/rif)

 

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Terperosok ke Sungai, Nasib Lelaki Ini Berakhir Miris

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Tahan Dua Penambang Pasir Ilegal di Purwosari

Berita

Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan

Hukum & Kriminal

Jadi Korban Banjir Di Lawang, Jazadnya Ketemu di Cowek, Nyantol Pohon

Berita

Eksepsi Kasus Perusakan Makam, Dakwaan JPU Tak Ungkap Pelaku Utama

Hukum & Kriminal

Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir. Salah Satu Alasannya, Karena Ada Yang Meninggal

Hukum & Kriminal

Janji Palsu Hentikan Perkara Korupsi PKBM, Makelar Kasus Ditahan Kejaksaan

Hukum & Kriminal

Merasa Ditipu, Ketua AJPB Polisikan Bos Sarung Sidowayah