PASURUAN,TitikSatu.com – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pasuruan akhirnya mulai diproses. Namun, di balik langkah tersebut, pihak pelapor justru menagih janji Kapolres yang dinilai belum menepati komitmen untuk memberi kepastian hukum atas laporan yang diajukan beberapa bulan lalu.
Kuasa hukum pelapor, Elisa Andarwati, menyampaikan hal itu usai menjalani pemeriksaan di Seksi Propam Polres Pasuruan, Jumat (17/10). Ia datang bersama kliennya, Wiwik Tri Haryati, dan menjalani pemeriksaan hampir tiga jam.
“Kami datang memenuhi panggilan. Mudah-mudahan semangat Polri untuk melakukan reformasi internal dan bersih-bersih anggota nakal benar-benar bisa diwujudkan, bukan sekadar jargon,” ujar Elisa.
Elisa menyebut, langkah Propam memproses laporan ini menjadi angin segar. Sebelumnya ia sempat pesimistis laporannya akan ditindaklanjuti. Ia melaporkan oknum penyidik berinisial Briptu F, yang diduga tidak profesional dalam menangani laporan kliennya terhadap sebuah media daring.
Menurut Elisa, dugaan pelanggaran etik itu bermula dari laporan Wiwik terhadap pemberitaan yang dinilai mengandung tuduhan tanpa dasar. Namun dalam penyelidikannya, penyidik disebut tidak transparan dan tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan.
“Tidak ada surat panggilan, tidak ada SP2HP, bahkan ada dugaan intimidasi dan perlakuan diskriminatif terhadap klien saya,” tegasnya.
Elisa mengaku sudah melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Jatim, serta mengirimkan surat keberatan atas penghentian perkara ke Polres Pasuruan sejak 6 Agustus 2025. Namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.
“Dulu Pak Kapolres bilang akan membuka kembali kasus ini jika ada bukti baru. Nah, sekarang sudah ada putusan dari Dewan Pers yang bisa jadi bukti baru. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Jadi, janji Kapolres itu hanya omon-omon,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia menegaskan, komitmen Kapolres untuk menegakkan keadilan dan memberi kepastian hukum harus dibuktikan lewat tindakan nyata.
“Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kalau aparat yang salah tidak ditindak, bagaimana masyarakat bisa percaya? Saya berharap penyidik yang terbukti melanggar kode etik diberi sanksi seberat-beratnya,” pungkasnya.(ant/rif)













