Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 4 September 2025 - 21:06 WIB

Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan

PASURUAN, TitikSatu.com – Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, yang diduga kuat melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa perbuatan pelaku sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

“Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKBP Jazuli.

Baca Juga  Tinjau SPPG Polri di Pasuruan, Irwasda Polda Jatim Pesan Optimalkan Pelayanan

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik pos lantas dan Dishub, serta unggahan di akun Instagram pribadinya. Petugas kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di sebuah kafe kawasan Pandaan pada sore hari.

Baca Juga  Mengaku Khilaf, Pedagang Burger Nodai Pelajar SMP

Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat lantaran ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta namun tidak memiliki biaya, sehingga melampiaskan kekesalannya dengan menyerang pos lantas.

Seumlah barang bukti disita dari tangan pelaku, di antaranya pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.

Baca Juga  Esepsi Andrias, si Bos Tambang Dinilai JPU Tak Layak Diterima

Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tutup AKBP Jazuli. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

LSM Laporkan Dugaan Pungli Rekrutmen RSUD Grati ke Polisi

Hukum & Kriminal

Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi, Gelapkan 3 Mobil Rental Demi Penuhi Gaya Hidup

Hukum & Kriminal

Kasus Berita Hoax Dihentikan, Pengacara Wiwik Layangkan Surat Keberatan

Hukum & Kriminal

Lama Dicari, Buron Kasus PKIS Sekartanjung Akhirnya Menampakkan Diri. Begini Tindakan Kejaksaan, Kemudian

Hukum & Kriminal

Mau Kerja, Mampir ke Indomaret untuk Beli Kopi, Selang 10 Menit, Motor Raib

Berita

Mafia BBM Di Vonis 7 Bulan, Dinilai Tak adil, Pusaka Akan Lapor ke Jamwas dan MA.

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Bangil Ditangkap, 32 Poket Diamankan Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Terbukti Buang Limbah, DLH Segel Dua Perusahaan Di Pandaan